Menu

Mode Gelap
Praktisi: Rentenir adalah Pidana, Polisi harus Tindak Komjen Pol Yusuf Manggabarani, Jenderal Pemberani Asal Makassar Wafat Yuk Liburan dan Staycation Asik di Harper Perintis Makassar Jamaah Haji Bergerak dari Madinah ke Mekkah, PPIH Terus Tingkatkan Pelayanan Atlet Tenis Junior Sidrap Raih Juara di Kejurnas Tenis di Makassar

Fokus · 22 Mei 2025 08:07 WIB ·

Rentenir Meresahkan, Pinjam Rp10 Juta Bayar Rp18 Juta Sebulan


 Rentenir Meresahkan, Pinjam Rp10 Juta Bayar Rp18 Juta Sebulan Perbesar

AJATAPPARENG.ONLINE, SIDRAP – Warga Kabupaten Sidrap kembali dibuat gelisah oleh maraknya praktik rentenir yang berkedok pemberi bantuan keuangan cepat.

Alih-alih menjadi solusi, tawaran pinjaman tanpa agunan justru menjerat warga dalam lingkaran utang berbunga tinggi yang mencekik.

Kemudahan proses tanpa syarat ribet menjadi daya tarik utama. Namun di baliknya, bunga pinjaman yang tidak masuk akal jadi bom waktu bagi peminjam.

Risnawati, salah seorang warga yang menjadi korban, menceritakan pengalamannya yang membuatnya tercekik secara finansial.

“Contoh Rp10 juta diambil administrasi Rp2 juta, jadi sisa diambil Rp8 juta. Dan kembali sekitar Rp18 juta dalam waktu sebulan,” ungkap Risnawati, Kamis, 22 Mei 2025.

Modus seperti ini kerap menyasar masyarakat kecil yang tengah berada dalam situasi terdesak.

Tak hanya beban pembayaran, intimidasi dan tekanan sosial juga menjadi bagian dari cara penagihan yang dilakukan oleh oknum rentenir.

Yang lebih mengkhawatirkan, praktik ini beroperasi di luar jalur hukum dan tanpa izin resmi dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Padahal, berdasarkan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan, kegiatan menghimpun dan menyalurkan dana harus berada di bawah pengawasan lembaga resmi.

Warga mendesak pemerintah daerah dan aparat penegak hukum untuk segera bertindak tegas menertibkan praktik rentenir liar.

Selain penindakan, edukasi kepada masyarakat tentang bahaya pinjaman ilegal dan pentingnya memilih lembaga keuangan resmi juga dianggap krusial untuk memutus mata rantai jeratan utang yang kian memiskinkan rakyat kecil. (*)

Artikel ini telah dibaca 22 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Praktisi: Rentenir adalah Pidana, Polisi harus Tindak

22 Mei 2025 - 08:41 WIB

Isu Pemotongan Honor di Damkar Sidrap Mencuat, Pejabat: Berdasarkan Kinerja, Bukan Semena-mena

22 Mei 2025 - 08:01 WIB

Pemkab Sidrap Salurkan 130 Unit Alsintan Tahap III untuk Dukung Swasembada Pangan

21 Mei 2025 - 14:55 WIB

Sinergi Lintas Sektor Petugas Haji Sukses Urai Permasalahan Koper Jemaah yang Tercecer

21 Mei 2025 - 14:37 WIB

Brigade Pangan Sidrap Dapat Bantuan Alsintan, Bupati: Manfaatkan Sebaik Mungkin

21 Mei 2025 - 12:09 WIB

Cuaca Ekstrem di Makkah, Jemaah Diminta Prioritaskan Kesehatan dan Ibadah Wajib

20 Mei 2025 - 14:16 WIB

Trending di Fokus