AJATAPPARENG.ONLINE, SIDRAP – Warga Kabupaten Sidrap kembali dibuat gelisah oleh maraknya praktik rentenir yang berkedok pemberi bantuan keuangan cepat.
Alih-alih menjadi solusi, tawaran pinjaman tanpa agunan justru menjerat warga dalam lingkaran utang berbunga tinggi yang mencekik.
Kemudahan proses tanpa syarat ribet menjadi daya tarik utama. Namun di baliknya, bunga pinjaman yang tidak masuk akal jadi bom waktu bagi peminjam.
Risnawati, salah seorang warga yang menjadi korban, menceritakan pengalamannya yang membuatnya tercekik secara finansial.
“Contoh Rp10 juta diambil administrasi Rp2 juta, jadi sisa diambil Rp8 juta. Dan kembali sekitar Rp18 juta dalam waktu sebulan,” ungkap Risnawati, Kamis, 22 Mei 2025.
Modus seperti ini kerap menyasar masyarakat kecil yang tengah berada dalam situasi terdesak.
Tak hanya beban pembayaran, intimidasi dan tekanan sosial juga menjadi bagian dari cara penagihan yang dilakukan oleh oknum rentenir.
Yang lebih mengkhawatirkan, praktik ini beroperasi di luar jalur hukum dan tanpa izin resmi dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Padahal, berdasarkan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan, kegiatan menghimpun dan menyalurkan dana harus berada di bawah pengawasan lembaga resmi.
Warga mendesak pemerintah daerah dan aparat penegak hukum untuk segera bertindak tegas menertibkan praktik rentenir liar.
Selain penindakan, edukasi kepada masyarakat tentang bahaya pinjaman ilegal dan pentingnya memilih lembaga keuangan resmi juga dianggap krusial untuk memutus mata rantai jeratan utang yang kian memiskinkan rakyat kecil. (*)