AJATAPPARENG.ONLINE, SIDRAP, – Urusan utang piutang sering meninggalkan kisah semrawut antara kedua belah pihak. Seperti halnya antara Risna yang merupakan salah satu warga Pangkajene, dengan Hj Idha warga Pangkajene lainnya.
Risna angkat bicara dan curhat ke media beberapa waktu lalu, ia mengatakan bahwa dirinya ‘dicekik’ dalam perkara hutang, sehingga harus mengembalikan uang ke Hj Idha. Iapun menyebut Hj Idha sebagai rentenir.
Dituduh sebagai lintah darat atau rentenir, Hj Idha pun menceritakan kronologi perkaranya. Kepada media, Sabtu (24/5/2025), dengan raut muka kecewa mengungkapkan satu per satu fakta yang terjadi.
Ia mengaku, tuduhan praktik rentenir yang dialamatkan kepadanya cukup mengejutkan. Sebaliknya, ia menegaskan dirinya bukan pelaku, melainkan korban dari dugaan penipuan yang dilakukan oleh orang kepercayaannya sendiri, Risna.
Hj Idha akhirnya melapor ke Polres Sidrap atas dugaan penipuan dan penggelapan yang dilakukan Risna dengan nomor laporan STPL/268/V/2025/SPKT tertanggal 8 Mei 2025.
Dalam pernyataannya, Idha menjelaskan bahwa Risna selama ini menjadi pengelola dana yang ia pinjamkan, bahkan kerap memakai nama orang lain tanpa sepengetahuan mereka.
“Justru saya yang jadi korban. Dia yang pinjam uang ke saya, tapi atas nama orang lain. Uangnya pun tak sampai penuh ke penerima,” tegasnya.
Enam orang saksi disebut menguatkan pengakuan Idha. Seperti Niken, warga Pangkajene, yang merasa hanya menerima Rp1,5 juta padahal Risna mengambil Rp3 juta dari Idha.
Begitu juga Hj Suna yang mengaku menerima hanya separuh dari total dana Rp20 juta yang diajukan melalui Risna.
Modus Risna pun terbilang licik. Ayu Lestari, warga Majjelling, menerima dana Rp1,35 juta namun disuruh mengaku meminjam Rp3 juta dengan dalih untuk acara 17 Agustusan.
Hal serupa dialami Mariani yang hanya menerima Rp2 juta dari total Rp7 juta pinjaman yang diajukan, dan Asriani yang menerima Rp700 ribu dari permintaan Rp1 juta.
Kasus paling mencolok terjadi pada Nuraini, yang hanya mengetahui peminjaman sebesar Rp2,9 juta, padahal Risna diam-diam mengambil Rp20 juta dari Idha.
Risna bahkan sempat memutar aliran uang melalui pihak lain sebelum dana sampai ke Nuraini.
“Saya tidak pernah mengenakan bunga. Tidak ada paksaan dalam pembayaran. Justru saya dirugikan secara materi dan nama baik,” tegas Idha.
Ia mengklaim mengalami kerugian hingga Rp131 juta sejak tahun 2004 akibat ulah Risna yang meminjam uang secara bertahap, baik tunai maupun transfer.
Kini, Hj Idha meminta keadilan dan penegasan bahwa dirinya bukan rentenir, melainkan korban dari dugaan kejahatan keuangan yang merugikan banyak pihak.
“Saya dirugikan nama baik dan materi. Bahasa rentenir sangat saya tolak. Posisi saya korban, bukan pelaku,” pungkasnya. (sp)