AJATAPPARENG.ONLINE, SIDRAP — Bawaslu Kabupaten Sidrap, melakukan kunjungan koordinasi ke Kantor KPU Sidrap, Jumat (20/6/2026).
Koordinator Divisi Pencegahan, Humas dan Hukum Bawaslu Sidrap, Asmawati Salam, mengatakan, kunjungan ini dalam rangka pengawasan terhadap proses penyusunan pemutakhiran data pemilih berkelanjutan (PDPB).
Kunjungan ini merupakan bagian dari kegiatan pengawasan non-tahapan yang menjadi fokus Bawaslu dalam memastikan akurasi dan integritas data pemilih.
Asmawati Salam menyampaikan bahwa pengawasan terhadap proses PDPB menjadi hal penting mengingat data pemilih merupakan fondasi utama dalam pelaksanaan pemilu yang demokratis dan kredibel.
Ia mengatakan, sesuai surat edaran Bawaslu Republik Indonesia nomor 29 tahun 2025, tentang pengawasan penyusunan pemutahiran data pemilih berkelanjutan, maka Bawaslu Sidrap melakukan koordinasi dengan KPU.
Tujuannya, kata dia, untuk memastikan bahwa KPU Sidrap telah melaksanakan pemutahiran data pemilih berkelanjutan berdasarkan PKPU no1 tahun 2025.
“Dan juga menggunakan alat kerja yang sesuai, dan telah melakukan koordinasi dengan instansi terkait. Tentu saja ini semua bertujuan untuk menghadirkan data pemilih yang mutakhir dan akurat di pemilu mendatang,” terangnya.
Bawaslu Sidrap juga tetap akan membuka posko aduan masyarakat. Jika terdapat laporan atau pengaduan dari masyarakat maka akan diteruskan kepada KPU melalui surat resmi sesuai prosedur teknis pengawasan.
Pertemuan melibatkan K<span;>asek KPU, Kasubag Datin KPU, Kasubag Pencegahan Bawaslu beserta staf Bawaslu dan KPU Sidrap.
Bawaslu disambut Kepala Divisi Data dan Informasi KPU Sidrap, Rasmawati beserta Kasubag Data, operator data, dan staf Divisi Data dan Informasi. (sp)