AJATAPPARENG.ONLINE, SIDRAP — Bupati Sidenreng Rappang (Sidrap), Syaharuddin Alrif, menekankan pentingnya pendekatan yang baik, ramah, dan edukatif kepada para wajib pajak dalam rangka optimalisasi pemungutan pajak daerah.
Hal tersebut disampaikan Bupati Syaharuddin saat membuka Sosialisasi Peraturan Bupati Nomor 4 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pemungutan Pajak Daerah dan Literasi Pembayaran Pajak Non Tunai di Baruga Kompleks SKPD Sidrap, Rabu (2/7/2025).
“Wajib pajak harus didekati dengan baik dan dimotivasi. Untuk usaha yang masih kecil, pemerintah harus mendampingi dan membina agar mereka dapat tumbuh lebih besar,” ujarnya di hadapan peserta sosialisasi.
Pada kesempatan tersebut, Syaharuddin juga mengucapkan terima kasih kepada para wajib pajak yang telah mendukung pembangunan daerah melalui kepatuhan membayar pajak. Menurutnya, pajak daerah merupakan salah satu sumber utama pendapatan asli daerah (PAD) yang sangat penting untuk membiayai berbagai program pembangunan dan layanan publik.
Ia pun mengajak seluruh wajib pajak yang hadir agar berpartisipasi aktif dalam sosialisasi ini, guna semakin memahami hak dan kewajibannya sebagai warga yang taat pajak.
Sementara itu, Pelaksana Tugas (Plt.) Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Sidrap, Mohammad Rohady Ramadhan, menjelaskan bahwa kegiatan ini melibatkan berbagai pihak terkait, di antaranya DPRD Sidrap, Samsat, dan Bagian Hukum Setda Sidrap. Hal ini bertujuan memberikan pemahaman yang menyeluruh mengenai regulasi pemungutan pajak daerah.
Rohady juga menegaskan komitmen Pemkab Sidrap dalam mendorong digitalisasi pembayaran pajak melalui penggunaan QRIS, virtual account, serta kanal digital lainnya.
“Dengan digitalisasi, pembayaran pajak dapat dilakukan lebih mudah, cepat, dan transparan,” jelasnya.
Acara sosialisasi ini turut dihadiri Ketua DPRD Sidrap, Takyuddin Masse, perwakilan Bapenda Provinsi Sulawesi Selatan, instansi terkait seperti Samsat, Bagian Hukum Setda Sidrap, dan perangkat daerah lainnya yang terlibat dalam pengelolaan pendapatan daerah.
Selain itu, para wajib pajak yang hadir berasal dari berbagai kalangan, mulai dari pelaku usaha, tokoh masyarakat, hingga elemen masyarakat lainnya. Kegiatan ini diharapkan mampu meningkatkan pemahaman, kepatuhan, serta literasi masyarakat terkait pembayaran pajak daerah secara non tunai. (asp)