Menu

Mode Gelap
Kasat Narkoba Tegaskan Kasus yang Seret Kades di Bone Tetap Lanjut Objek Wisata Patumba Aset Compong, Kades: Isu jadi Tempat Mesum Itu Hoax Dinas LH dan APH tak Tegas, Sidrap Terancam Eksploitasi Pertambangan Ketua KONI Sidrap Mundur, Sahabuddin Pakkadja Jabat Plt Zulkifli Zain Janji Perjuangkan Sektor Pertanian dan Peternakan

Eksklusif · 30 Jul 2025 15:01 WITA ·

Aktivitas Tambang Galian C di Watang Pulu Disorot, Warga Minta Penegakan Hukum Tegas


 Aktivitas Tambang Galian C di Watang Pulu Disorot, Warga Minta Penegakan Hukum Tegas Perbesar

AJATAPPARENG.ONLINE, SIDRAP – Aktivitas tambang galian C yang marak di Kecamatan Watang Pulu, Kabupaten Sidenreng Rappang (Sidrap), mendapat sorotan tajam dari berbagai elemen masyarakat.

Sejumlah bukit dan gunung dilaporkan mengalami kerusakan parah akibat aktivitas tambang yang diduga dilakukan tanpa Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) dan izin resmi.

Tak hanya menyebabkan kerusakan lingkungan, keberadaan tambang juga berdampak buruk pada infrastruktur. Truk-truk berat pengangkut material tambang memperparah kondisi jalan umum yang dibangun pemerintah untuk kepentingan masyarakat. Sejumlah ruas jalan kini mengalami kerusakan serius akibat lalu lintas kendaraan tambang yang intens.

Aktivis Forum Peduli Masyarakat (FPM) Sidrap, Ahlan, mendesak pemerintah daerah dan aparat penegak hukum untuk segera meninjau ulang izin-izin tambang yang beroperasi.

“Kami minta pihak terkait segera mengevaluasi izin tambang yang merusak lingkungan. Jangan tunggu sampai kerusakan semakin parah,” tegas Ahlan.

Keluhan juga datang dari warga Kelurahan Arawa yang enggan disebutkan namanya. Ia mengkhawatirkan dampak jangka panjang seperti banjir dan longsor jika penambangan tanpa izin terus dibiarkan.

“Jika tambang-tambang ini tidak punya izin dan merusak lingkungan, sudah seharusnya ditindak. Jangan sampai masyarakat sekitar jadi korban banjir dan longsor,” ujarnya.

Berdasarkan pantauan media ini pada Rabu (30/7/2025), aktivitas tambang masih berlangsung di sejumlah titik. Di antaranya:

Kelurahan Arawa, tepatnya di pinggir jalan dua arah SKPD, tidak jauh dari Rumah Makan Gasebo, Kelurahan Bangkai, di sepanjang jalan menuju Pasar Lawawoi, Kelurahan Lawawoi, tampak satu unit ekskavator masih standby di lokasi tambang.

Masyarakat menyoroti potensi pelanggaran terhadap Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang perubahan atas UU No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.

Pasal tersebut menegaskan bahwa aktivitas pertambangan tanpa Izin Usaha Pertambangan (IUP) dapat dikenai sanksi administratif, tambahan, hingga pidana.

Sanksi pidana mencakup hukuman penjara hingga 5 tahun dan denda maksimal Rp100 miliar. Sementara sanksi administratif termasuk pencabutan izin, penghentian kegiatan, hingga kewajiban reklamasi lahan bekas tambang.

Warga berharap pemerintah daerah, Dinas Lingkungan Hidup, serta aparat penegak hukum bertindak tegas dan tidak membiarkan kerusakan lingkungan terus berlanjut tanpa penanganan. (asp)

Artikel ini telah dibaca 69 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Kasat Narkoba Tegaskan Kasus yang Seret Kades di Bone Tetap Lanjut

31 Juli 2025 - 22:11 WITA

Objek Wisata Patumba Aset Compong, Kades: Isu jadi Tempat Mesum Itu Hoax

31 Juli 2025 - 22:02 WITA

Mahasiswa Agroteknologi UMS Rappang Lulus Tanpa Skripsi, Publikasi di Jurnal SINTA 3

31 Juli 2025 - 18:28 WITA

Dinas LH dan APH tak Tegas, Sidrap Terancam Eksploitasi Pertambangan

31 Juli 2025 - 16:55 WITA

Pemkab Sidrap dan Rutan Bahas Persiapan Remisi HUT ke-80 RI

31 Juli 2025 - 16:15 WITA

Komitmen Melayani Umat, PT Annur Maarif Berangkatkan 153 Jamaah Umrah dari Sidrap

30 Juli 2025 - 15:37 WITA

Trending di Eksklusif