SIDRAP, — Pengungkapan jaringan penipuan daring alias Passobis oleh Polda Jawa Barat, di wilayah hukum Polres Sidrap, menjadi viral beberapa hari terakhir.

Kasus tersebut menyita perhatian warganet dan menimbulkan persepsi beragam publik.

Menanggapi hal itu, Kapolres Sidrap, AKBP Indra Waspada Yuda S.IK,. MH yang ditemui awak media di aula Grand Zidny, Rabu (26/8) menyikapi hal itu sebagai proses yang wajar.

Menurutnya AKBP Indra Waspada Yuda, penanganan perkara pidana pada dasarnya memang bergantung pada adanya laporan polisi, korban, serta kerugian yang ditimbulkan.

“Yang sedang viral yang diungkap oleh Polda Jabar, kebetulan memang ada laporan polisinya di Jawa Barat. Mau tidak mau, kita sebagai penyidik maupun sebagai polisi, kalau ada laporan polisi pasti akan ditindaklanjuti,” tegasnya.

Ia menegaskan, polisi itu bergerak berdasarkan adanya dugaan tindak pidana, korban, kerugian, serta laporan yang masuk. Dalam hukum pidana, sebuah perbuatan dapat diproses ketika terdapat unsur mensrea atau niat jahat dan actus reus atau perbuatan pidana yang dilakukan.

“Lantas, mengapa Polda Jawa Barat yang menangani perkara tersebut? Kenapa polisi Jabar masuk? Karena ada laporan polisinya di sana, korbannya orang Jawa Barat,” tegasnya.

Ia juga menekankan bahwa istilah sobis atau penipuan daring bukan merupakan istilah khusus yang berdiri sendiri dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Menurutnya, dalam hukum pidana yang diatur adalah tindak pidana penipuan, baik dilakukan secara konvensional maupun dengan memanfaatkan teknologi informasi.

“Saya tidak berbicara soal sobis, karena di dalam KUHP tidak ada namanya sobis. Adanya penipuan, baik penipuan secara manual atau konvensional maupun penipuan yang dilakukan melalui media teknologi informasi,” ujarnya.

Ia menambahkan, penggunaan teknologi dalam melakukan penipuan tidak menghilangkan unsur pidananya. Ketentuan terkait penipuan dengan memanfaatkan teknologi informasi juga telah diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Pernyataan tersebut sekaligus menjadi penjelasan atas munculnya pertanyaan publik mengenai kewenangan kepolisian dalam menangani kasus penipuan daring yang melibatkan warga dari daerah tertentu.

Pihak kepolisian juga menyebut telah memiliki data atau rekapan terkait perkara tersebut yang dapat menjadi bahan dalam melihat persoalan secara lebih menyeluruh. (asp)