Menu

Mode Gelap
HUT NasDem ke-14, Ketua DPRD Sidrap Ajak Kader Tebar Kepedulian Sosialisasi Pencegahan Narkoba, BNNK Sidrap Gandeng Elemen Masyarakat Bupati SAR: 6 Bulan, 9 ‘Pekerjaan Rumah’ Camat harus Selesai Ini Daftar 48 Pejabat dan ASN Sidrap yang Dilantik Lantik Pejabat di Pasar, SAR: Esensinya, harus Paham Kondisi Lapangan

Fokus · 13 Agu 2025 16:11 WITA ·

Rokok Ilegal King Garet Merajalela di Sulsel, Bea Cukai Bungkam


 Rokok Ilegal King Garet Merajalela di Sulsel, Bea Cukai Bungkam Perbesar

AJATAPPARENG.ONLINE, MAKASSAR – Rokok ilegal merek King Garet kian merajalela di wilayah Sulawsi Selatan (Sulsel), khususnya kawasan Ajatappareng yang meliputi Kabupaten Barru, Kota Parepare, Kabupaten Pinrang, dan Kabupaten Sidrap.

Ironisnya, meski peredarannya semakin terang-terangan, pihak Bea Cukai seakan memilih bungkam, Senin 11 Agustus 2025.

Padahal, pada Januari 2025 lalu, Bea Cukai Makassar bersama tim gabungan Bea Cukai Sulsel dan prajurit TNI sempat mengamankan sekitar 45 ribu batang rokok King Garet di Kabupaten Jeneponto.

Barang bukti tersebut diketahui menggunakan pita cukai palsu, jelas-jelas melanggar hukum dan merugikan negara dari potensi penerimaan pajak.

Namun kini, hanya tujuh bulan berselang, rokok yang sama justru “berkembang biak” di pasaran.

Harga miring dan distribusi yang masif membuat King Garet mudah dijumpai di kios-kios kecil hingga warung kopi di daerah.

Publik pun mulai bertanya-tanya, ke mana Bea Cukai? Mengapa rokok yang pernah mereka sita justru kini beredar luas tanpa hambatan? Dugaan adanya pembiaran, bahkan praktik “tutup mata”, mulai mencuat.

“Kalau dulu bisa ditangkap, kenapa sekarang tidak? Apa penegakan hukum hanya berlaku sekali tangkap untuk pencitraan, lalu dibiarkan?” sindir salah satu warga Pinrang yang enggan disebut namanya.

Kasus ini bukan hanya soal rokok ilegal, tapi juga soal kredibilitas aparat penegak hukum.

Jika Bea Cukai benar-benar serius memberantas rokok ilegal, seharusnya aksi penindakan dilakukan berkelanjutan, bukan sekadar seremonial sesaat.

Tanpa langkah tegas, peredaran King Garet bukan hanya merugikan negara secara finansial, tapi juga memperkuat kesan bahwa hukum di negeri ini bisa diperdagangkan. (asp)

Artikel ini telah dibaca 251 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Pemkab Sidrap Mantapkan Transformasi PBJ melalui Implementasi Inaproc Versi 6

3 Desember 2025 - 16:44 WITA

Bupati Sidrap Resmikan Kantor Desa Talawe, BLT Diserahkan ke Warga

2 Desember 2025 - 19:25 WITA

Hari AIDS Sedunia: Pentingnya Kesadaran Kolektif Menangani HIV/AIDS

1 Desember 2025 - 23:42 WITA

Prodi Ilmu Perikanan UMS Rappang Gelar Field Trip Terpadu ke Tiga Kabupaten

1 Desember 2025 - 22:02 WITA

Mahasiswa Prodi Ilmu Perikanan UMS Rappang Kunjungan Edukasi ke Hutan Mangrove Tongke-Tongke Sinjai

1 Desember 2025 - 21:55 WITA

Sidrap Juara Piala Gubernur Sulsel 2025, Kalahkan Wajo 2-0 di Final

30 November 2025 - 21:52 WITA

Trending di Event