Kasat Reskrim Tegas, Dugaan Tindak Pidana Perlindungan Anak Sesuai SOP
AJATAPPARENG.ONLINE, SIDRAP — Satuan Reserse Kriminal Polres Sidrap memastikan penanganan kasus Dugaan Tindak Pidana Perlindungan Anak berdasarkan Laporan polisi nomor LPB/791/XII/2025/SPKT yang terjadi tanggal 10 Desember 2025 lalu, telah berjalan sesuai prosedur yang ada.
Kasat Reskrim Polres Sidrap, AKP Welfrick menegaksna, bahwa pihaknya hingga saat ini tengah melakukan proses penyelidikan mengumpulkan beberapa alat bukti.
“Bahwa tim penyelidik kami telah mengumpulkan beberapa alat bukti, namun terhadap alat bukti tersebut, tentunya perlu dikoneksikan dan menemukan persesuaiannya sehingga hasilnya objektif dan kami dapat membuat kesimpulan serta mengkonfirmasi peristiwa pidana yang terjadi,” ujar Welfrick, Selasa (28/4/2026).
Ia juga menambahkan bahwa proses penyelidikan perkara tersebut kini ditangani serius oleh unit PPA, karena baik korban serta terlapor masih di bawah umur. Kasat Reskrim juga mengatakan pihaknya telah melakukan berbagai upaya, mulai dari pemeriksaan saksi, pengumpulan alat bukti, hingga koordinasi dengan pihak terkait.
Ia mengklaim, proses penanganan yang dilakukan penyidik tetap berpedoman pada prinsip “due process of law”, sehingga penyelidik bekerja secara objektif, bukan subjektif dalam menentukan terjadinya peristiwa pidana dengan menghormati hak-hak perlindungan hukum yang dimiliki oleh kedua belah pihak.
“Untuk itu, juga dalam melakukan langkah-langkah kami perlu berkoordinasi dan mendapat penguatan dari pihak dan unsur-unsur terkait,” lanjutnya.
Welfrick juga berjanji akan menuntaskan perkara tersebut dan berharap pihak keluarga korban bersabar menunggu hasil penyelidikan yang saat ini masih sementara berlangsung.
“Untuk memaksimalkan hasil penyelidikan, tim kami telah melakukan pemeriksaan tambahan terhadap kedua belah pihak. Dari hasil penyelidikan nantinya, kami akan lakukan gelar perkara sebagai penentu langkah hukum selanjutnya,” tandasnya. (rls)



Tinggalkan Balasan