Menu

Mode Gelap
Semangat Baru Dharma Wanita Persatuan (DWP) Kabupaten Sidrap Bupati Lantik 4 Pejabat Definitif, Plt Diskop UMKM dan Plh Dinkes Kepala BNNK Sidrap Beri Materi Cerdas Tanpa Narkoba di PKKMB Unisan Sidrap Teknologi Bertemu Tradisi, Brigade Pangan Meriahkan Karnaval Alsintan Dirintis Bupati, Jalan Desa Lombok ke Dengeng-dengeng Diresmikan Kapolda

Fokus · 27 Agu 2025 16:56 WITA ·

Belasan Honorer RS Arifin Nu’mang 7 Bulan belum Terima Gaji


 Belasan Honorer RS Arifin Nu’mang 7 Bulan belum Terima Gaji Perbesar

AJATAPPARENG.ONLINE, SIDRAP — Belasan honorer perawat dan dokter di Rumah Sakit Arifin Nu’mang (RS Arnum) Rappang merana karena gaji mereka tidak kunjung dibayarkan sejak Maret 2025.

Berdasarkan informasi yang masuk ke redaksi Rabu, 27 Agustus 2025. Belasan perawat di RS tersebut sudah tujuh bulan tidak menerima gaji.

“Gaji kami tidak dibayarkan dengan alasan tidak masuk data base Badan Kepegawaian Nasional,” ujar salah satu perawat yang namanya enggan disebut.

Dikatakannya bahwa sebelumnya mereka menerima insentif sebesar Rp600 ribu setiap bulan yang dibayarkan melalui dana Badan Layanan Umum Daerah (BLUD).

“Namun sejak April hingga hari ini sudah tidak pernah menerima insentif sepersen pun,” ucapnya.

Tak hanya itu, jasa rujukan pasien dari klaim BPJS Kesehatan juga ada pemotongan sebesar 20 persen dari Rp600 ribu setiap sekali rujukan.

“Insentif bulanan sudah tidak ada. Begitu juga jasa rujukan selalu dipotong 20 persen. Jadi kita terima hanya Rp480 ribu,” katanya dengan nada kecewa.

Selain belasan perawat, juga terdapat dua dokter tenaga sukarela insentifnya sebesar Rp2 juta per orang belum dibayar sejak Januari 2025.

“Yah, insentif kami selama Januari 2025 belum terbayarkan. Tapi mau di apa, kita tidak bisa berbuat banyak,” ujarnya dengan nada sedih sambil menyampaikan harapan adanya pembayaran.

Terpisah, Kepala TU RS Arnum Rappang, Suparta menyampaikan tak menampik hal tersebut. Ia mengakui aturan yang ada sekarang berbeda dengan dulu.

“Betul, sekarang itu. Kami tidak punya dasar memberikan honor kepada mereka yang namanya tidak masuk dalam data base BKN, kecuali ada aturan baru, insya allah kami pasti bayarkan,” ujarnya.

Dikatakannya, bahwa untuk sukarela yang tidak masuk data base BKN tetap diberikan jasa, tapi bukan istilah honorer.

“Untuk pemotongan 20 persen pasien rujukan. Itu ada pembagian berdasarkan hasil kesepakatan, 10 persen ke bagian administrasi dan 10 nya ke opname yang pernah menangani pasien rujukan,” jelasnya.

Dia juga berharap adanya aturan baru agar mereka segera dibayarkan insentifnya yang belum masuk data base BKN.

“Beda dengan honorer yang sudah masuk data base BKN sebelum bekerja kita sudah bayarkan insentifnya,” tandasnya. (asp)

Artikel ini telah dibaca 50 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Semangat Baru Dharma Wanita Persatuan (DWP) Kabupaten Sidrap

27 Agustus 2025 - 19:15 WITA

Panen Padi di Rijang Pittu, Bupati Ajak Petani Bersatu Lawan Hama Tikus

27 Agustus 2025 - 19:09 WITA

Bupati Sidrap Turun ke Sawah, Panen Raya Rijang Pittu

27 Agustus 2025 - 15:10 WITA

Plafon TK Negeri Pembina Maritengngae Ambruk, Orang Tua Siswa Cemas

27 Agustus 2025 - 15:01 WITA

Menteri Agama RI Siap Hadiri Kemah Tahfid Pesantren Muhammadiyah di Sidrap

27 Agustus 2025 - 14:35 WITA

Pemkab Sidrap Siapkan UMKM Tampil di Apkasi Otonomi Expo 2025

27 Agustus 2025 - 12:46 WITA

Trending di Fokus