Menu

Mode Gelap
Realisasi Belanja APBD Tertinggi, Mendagri Apresiasi Pangkep dan Sidrap Fatmawati Rusdi Dukung Penuh Program Yayasan Kanker Indonesia Sulsel Bupati Pinrang Irwan Hamid Hadiri Pengarahan Mendagri Terkait Dinamika Sosial Masyarakat JMSI Sulsel Terbentuk, Ini Susunan Pengurusnya Polisi Tetapkan 42 Tersangka Kerusuhan Demo Makassar

Eksklusif · 11 Sep 2025 07:35 WITA ·

Polisi Tetapkan 42 Tersangka Kerusuhan Demo Makassar


 Polisi Tetapkan 42 Tersangka Kerusuhan Demo Makassar Perbesar

AJATAPPARENG.ONLINE, MAKASSAR — Polisi menetapkan 42 tersangka terkait kerusuhan saat demo di Sulawesi Selatan (Sulsel) yang berujung pada perusakan dan pembakaran sejumlah gedung DPRD serta fasilitas negara lainnya. Dari jumlah tersebut, 9 tersangka di antaranya masih berstatus anak di bawah umur.

“Dari total 42 tersangka, 34 di antaranya merupakan orang dewasa, sementara 9 lainnya masih berstatus anak di bawah umur,” kata Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Didik Supranoto dalam keterangannya, Rabu (10/9/2025).

Kombes Didik menjelaskan, penetapan tersangka ini merupakan hasil serangkaian penyelidikan dan penyidikan Polda Sulsel. Para tersangka yang diamankan terkait kerusuhan di Makassar dan Palopo.

Didik merincikan, sebanyak 37 tersangka terlibat dalam kasus pembakaran dan perusakan di Kantor DPRD Sulsel, DPRD Kota Makassar, Kejati Sulsel dan Pos Lantas Fly Over Makassar. Selain itu 3 tersangka lainnya diamankan terkait kasus pengeroyokan pengemudi ojek online di Jalan Urip Sumoharjo, depan Kampus UMI.

Sisanya, ada 2 tersangka ditetapkan dalam kasus perusakan Kantor DPRD Kota Palopo. Didik menegaskan tersangka kerusuhan masih berpotensi bertambah seiring proses penyidikan yang masih berjalan.

“Proses pengembangan perkara tetap dilakukan untuk mendalami kemungkinan adanya pelaku lain dan kami pastikan setiap pelaku akan diproses sesuai hukum yang berlaku,” ungkap Didik.

Para tersangka dijerat dengan sejumlah pasal pidana, antara lain Pasal 187 KUHP tentang pembakaran atau perusakan dengan api, Pasal 170 KUHP terkait penganiayaan bersama-sama, dan Pasal 406 KUHP tentang perusakan barang. Mereka juga dikenakan Pasal 64 KUHP yang memberatkan pidana bagi pelaku tindak pidana yang dilakukan secara bersama-sama.

Selain itu, para tersangka dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dan Pasal 480 KUHP terkait penadahan. Mereka juga dikenai Pasal 45A ayat 2 UU ITE yang mengatur ujaran kebencian.

Didik menegaskan, Polda Sulsel berkomitmen menuntaskan kasus ini secara profesional, transparan, dan sesuai prosedur hukum. Dia juga mengajak masyarakat untuk bersama-sama menjaga keamanan dan ketertiban agar situasi tetap aman serta kondusif.

“Polda Sulsel menegaskan komitmennya untuk menuntaskan kasus ini secara profesional, transparan, dan sesuai prosedur hukum. Selain itu, masyarakat diajak untuk bersama-sama menjaga keamanan dan ketertiban agar situasi tetap aman serta kondusif,” pungkasnya.

Peluang Restotarif Justice

Menteri Koordinator (Menko) Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra membuka peluang 42 tersangka kasus kericuhan di Sulawesi Selatan (Sulsel), dibebaskan melalui restorative justice atau keadilan restoratif. Yusril juga menjamin hak-hak tersangka dipenuhi selama menjalani penahanan.

Diketahui, kerusuhan terjadi dalam aksi unjuk rasa di berbagai lokasi di Makassar pada Jumat (29/8) malam. Kericuhan berujung pada pembakaran gedung DPRD Makassar dan DPRD Sulsel serta perusakan fasilitas umum hingga penganiayaan.

“Dari total 42 tersangka, 34 di antaranya merupakan orang dewasa, sementara 9 lainnya masih berstatus anak di bawah umur,” ungkap Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Didik Supranoto dalam keterangannya, Rabu (10/9/2025).

Dari data Polda Sulsel, 37 tersangka di antaranya terlibat pembakaran dan perusakan di Kantor DPRD Sulsel, DPRD Makassar, Kejati Sulsel dan Pos Lantas Fly Over Makassar. Selain itu, ada 3 tersangka pengeroyokan yang mengakibatkan driver ojek online meninggal dunia di Makassar.

Sementara 2 tersangka lainnya merupakan pelaku kericuhan saat demo di DPRD Kota Palopo. Didik mengaku jumlah tersangka berpotensi bertambah seiring proses penyidikan masih berlangsung.

“Proses pengembangan perkara tetap dilakukan untuk mendalami kemungkinan adanya pelaku lain dan kami pastikan setiap pelaku akan diproses sesuai hukum yang berlaku,” tegas Didik.

Yusril kemudian menemui dan berdialog dengan para tersangka kerusuhan yang ditahan di Mapolda Sulsel pada Rabu (10/9). Para tersangka berasal dari kalangan atau latar belakang berbeda, mulai dari mahasiswa, petugas kebersihan, buruh hingga pelajar.

“Ada harapan mereka untuk restorative justice, terutama itu diungkapkan oleh mahasiswa. Kalau mahasiswa mungkin paham ya, tapi yang lain-lain seperti ada yang petugas kebersihan, ada yang buruh, itu mungkin tidak paham tentang restorative justice,” kata Yusril kepada wartawan.

Namun Yusril memastikan semua tersangka akan mendapatkan hak dan keadilan yang setara tanpa memandang latar belakang. Dia menuturkan, restorative justice menjadi salah satu jalan yang ditempuh untuk menyelesaikan perkara ini.

“Kalaupun tidak penasihat hukumnya yang memperjuangkan itu, saya berpesan supaya kita, aparat penegak hukum, penyidik, jaksa nanti, itu juga dapat melakukan upaya-upaya restorative justice itu,” tuturnya.

Menurut Yusril, restorative justice bisa dilakukan pada tingkat penyelidikan dan penyidikan. Bahkan keadilan restoratif tersebut bisa ditempuh ketika perkaranya sudah bergulir di persidangan.

“Jadi, hakim pun bisa menghentikan pemeriksaan kalau sekiranya restorative justice sudah dicapai antara pelaku, korban, dan kemudian masyarakat, dan merasa bahwa hal itu dapat dimusyawarahkan, didamaikan, lalu dapat memulihkan keadaan seperti semula,” jelasnya.

Yusril menegaskan restorative justice tetap mempertimbangkan regulasi yang berlaku. Pihaknya juga tetap mengkaji tingkat kejahatan yang dilakukan tersangka apakah masuk kategori pidana ringan atau berat.

“Tentu banyak hal yang masih harus dipikirkan mengenai restorative justice ini, mungkin lebih mudah kalau misalnya penganiayaan, karena ada yang menganiaya, ada yang dianiaya. Pencurian, ada yang mencuri, ada orang kehilangan barangnya karena dicuri,” ucap Yusril.

“Tapi kalau orang melakukan perusakan, pembakaran, yang dirusak itu adalah halte bis, yang dirusak itu adalah gedung DPRD. Dengan siapa restorative justice-nya? Siapa korbannya? Nah, itu juga masih memerlukan satu pemikiran yang mendalam,” tambahnya.

Yusril menuturkan, opsi restorative justice tetap menunggu perkembangan penyidikan aparat kepolisian. Dia memastikan segala penegakan hukum terhadap para tersangka kerusuhan dilakukan sesuai dengan ketentuan dalam hukum acara pidana.

“Kita menunggu proses penyidikannya yang dilakukan kepolisian apakah mereka ini cukup bukti untuk diteruskan ke pengadilan atau tidak cukup bukti, SP3 atau dilakukan langkah restorative justice,” papar Yusril.

Dia kembali menegaskan, restorative justice merupakan pendekatan penyelesaian perkara pidana demi pemulihan hubungan sosial antara pelaku, korban dan masyarakat. Yusril memastikan pihaknya tetap selektif ketika mengambil langkah itu.

“Kita juga mengupayakan suatu langkah yang paling baik, kalau sekiranya tidak cukup bukti atau tidak berat kesalahannya kemungkinan restorative justice kita akan kedepankan,” imbuhnya. (sp)

 

Artikel ini telah dibaca 24 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Realisasi Belanja APBD Tertinggi, Mendagri Apresiasi Pangkep dan Sidrap

11 September 2025 - 16:14 WITA

Fatmawati Rusdi Dukung Penuh Program Yayasan Kanker Indonesia Sulsel

11 September 2025 - 14:53 WITA

Bupati Pinrang Irwan Hamid Hadiri Pengarahan Mendagri Terkait Dinamika Sosial Masyarakat

11 September 2025 - 14:39 WITA

JMSI Sulsel Terbentuk, Ini Susunan Pengurusnya

11 September 2025 - 08:16 WITA

Tingkat Kepuasan Jemaah Haji RI 2025 Capai 88,46%

10 September 2025 - 23:43 WITA

SMSI Hadir di Sidrap, Saatnya Media Siber Naik Kelas dan Lebih Bermartabat

10 September 2025 - 20:50 WITA

Trending di Fokus