AJATAPPARENG.ONLINE, SIDRAP – Puskesmas Lawawoi resmi menandatangani Surat Perjanjian Kerjasama Operasional (SPKSO) dengan Pengurus ASHESI Sidrap di Aula Puskesmas Lawawoi, Kecamatan Watangpulu, Selasa (30/6/2025).
Kerja sama ini bertujuan mendukung upaya Pemerintah Kabupaten Sidrap dalam menekan angka penyakit menular, termasuk HIV, melalui kegiatan screening kesehatan, edukasi, sosialisasi, serta pemantauan kesehatan lingkungan.
Ketua ASHESI Sidrap, Suriadi Ngate, SE., SH, menyebut ruang lingkup kerja sama meliputi screening penyakit menular dan tidak menular, edukasi kesehatan, serta pengawasan kesehatan lingkungan.
“ASHESI siap menyiapkan sarana, prasarana, dan lokasi kegiatan sesuai kesepakatan bersama,” ujarnya.
Sementara itu, Kepala UPT Puskesmas Lawawoi, Muhammad Ali, S.ST., Ns, menegaskan pihaknya bertanggung jawab dalam pelaksanaan screening, edukasi, hingga tindak lanjut hasil pemeriksaan.
“Kami berharap kerja sama ini bisa memberikan manfaat nyata bagi masyarakat, khususnya di lingkungan usaha hiburan dan rekreasi,” jelasnya.
SPKSO ini berlaku selama 12 bulan sejak ditandatangani, dengan ketentuan apabila terjadi keadaan darurat seperti wabah atau bencana alam, maka dapat dilakukan peninjauan ulang.
Jika muncul perselisihan, penyelesaian akan ditempuh melalui musyawarah kekeluargaan, dan bila tidak tercapai, akan diselesaikan lewat pengadilan umum.
Perjanjian ditandatangani di Uluale pada 17 September 2025, bermeterai, serta memiliki kekuatan hukum yang sama bagi kedua belah pihak. (asp)