Menu

Mode Gelap
Tetap Solid, Elite NasDem Sulsel Gelar Konsolidasi 15 Truk Telur Sidrap Dilepas di Festival Tani Ternak, Nilai Transaksi Rp4,7 M Kasus Dugaan Penipuan ‘Mengendap’ 3 Tahun di Polres Wajo, Korban Minta Aparat Serius Wow…Ada Transaksi Alshintan Rp1,2 Miliar pada Pembukaan Festival Tani Ternak Semangat Pengabdian, Begini Pesan Menyentuh Bupati Sidrap

Ajatappareng · 17 Okt 2025 17:50 WITA ·

Ruko di Sereang Dikeluhkan Warga, Dinas Terkait Diminta tidak Tebang Pilih


 Ruko di Sereang Dikeluhkan Warga, Dinas Terkait Diminta tidak Tebang Pilih Perbesar

AJATAPPARENG.ONLINE, SIDRAP, – Sebuah bangunan rumah toko (ruko) di Desa Sereang menyita perhatian warga sekitar. Pasalnya, ruko tersebut diduga melanggar Garis Sempadan Bangunan (GSB) karena terlalu dekat ke jalan.

Sejumlah warga Desa Sereang, mulai mempertanyakan keberadaan bangunan ruko yang ada di belakang Kantor Desa Sereang itu. Sayangnya, hingga saat ini belum ada tindakan dari dinas terkait.

Mursalim, salah satu warga Desa Sereang, Jumat (17/10/2025),  meminta kepada Dinas PU dan Tata Ruang Kabupaten Sidrap segera mengambil tindakan tegas sesuai Peraturan yang mengatur garis sempadan di Sidenreng Rappang.

Yakni, Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sidenreng Rappang Nomor 6 Tahun 2020 tentang Penataan Ruang dan Pemanfaatan Ruang di Wilayah Kabupaten Sidenreng Rappang.

Perda ini mengatur garis sempadan bangunan (GSB) dan garis sempadan lainnya sesuai dengan rencana tata ruang wilayah.

Perda ini mengatur jarak minimum bangunan dari batas jalan, dan jarak ini bervariasi tergantung jenis jalan (nasional, provinsi, kabupaten, desa).

Selain GSB, peraturan ini juga dapat mencakup garis sempadan lain seperti sungai, danau, pantai, dan kawasan lindung lainnya, sesuai dengan ketentuan yang berlaku di tingkat daerah dan nasional.

“Intinya, Dinas PU dan Tata ruang Kabupaten Sidrap jangan mengenal istilah tebang pilih dalam penegakan Perda terkait GSB,” tegasnya.

Terpisah, Kepala Bidang Cipta Karya dan Kawasan Permukiman Dinas Bina Marga, Cipta Karya, Tata Ruang, Pertanahan dan Perumahan Rakyat Sidrap, Andi Zulkifli mengaku, telah melayangkan teguran kepada pemilik bangunan.

Menurutnya, jika melihat kondisi bangunan, memang terlalu dekat dengan jalan. Artinya, sudah tidak sesuai dengan aturan terkait Garis Sempadan Bangunan.

“Tim kami sudah turun mengecek di lapangan. Kami sudah memberikan teguran langsung. Namun, untuk tindakan penegakan Perda, agar pembangunan dihentikan, itu bukan ranah Dinas Cipta Karya, tapi wewenang Satpol PP,” dalihnya. (*/sp)

Artikel ini telah dibaca 0 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Hari Jadi ke-682 Sidrap, IPM Tertinggi Tujuh Tahun dan Ekonomi Tumbuh 8,02 Persen

16 Februari 2026 - 19:04 WITA

Hari Jadi ke 628, Bupati Sidrap Ungkap Kontribusi Terbaik untuk Sulsel

16 Februari 2026 - 14:21 WITA

Hari Jadi Sidrap ke-682, Bupati Syaharuddin Ajak Warga Jadikan Jalur SKPD Pusat Olahraga dan Rekreasi

15 Februari 2026 - 17:23 WITA

Pemkab Sidrap dan PT Barito Renewables Energi Sepakati Pengembangan PLTB Tahap II

15 Februari 2026 - 15:02 WITA

Polres Sidrap Ungkap Penipuan Modus Segitiga Jual Beli Pupuk Kandang via Facebook

15 Februari 2026 - 11:25 WITA

Perkuat Sinergi Pengendalian Inflasi, Sidrap Hadiri High Level Meeting TPID–TP2DD Sulsel

13 Februari 2026 - 22:06 WITA

Trending di Eksklusif

Sorry. No data so far.