AJATAPPARENG.ONLINE, SIDRAP — Aksi barbar dan brutal penembakan oknum petugas dari Badan Narkotika Nasional Provinsi Sulawesi Selatan terus menuai polemik dan banyaknya spekulasi yang membingungkan masyarakat.
Fakta terbaru di lapangan terkait penembakan mobil Mitsubishi Expander milik warga yang disewa melalui PT. Muda Jaya Perkasa di Kabupaten Sidrap menguak dugaan pelanggaran prosedur dalam operasi yang dilakukan oknum BNN Provinsi Sulawesi Selatan (BNNP Sulsel).
Hasil penelusuran dan informasi yang berhasil dihimpun, bahwa ada keterangan sejumlah saksi, tidak ada tembakan peringatan sebelum rentetan peluru dilepaskan ke arah mobil berpelat DD 1368 XAR tersebut.
Peristiwa yang terjadi pada Selasa dini hari (14/10/2025) di Desa Lainungan, wilayah Kecamatan Watang Pulu, Sidrap itu disebut berlangsung brutal dan membabi buta, tanpa adanya perlawanan dari dua terduga pelaku yang saat itu tengah berada di lokasi.
Kuasa hukum perusahaan rental, Echa Syaputra, SH, MH, dalam konferensi pers di Pangkajene, Minggu (19/10/2025), menegaskan bahwa kliennya merasa sangat dirugikan karena mobil milik perusahaan dirusak tanpa ditemukan barang bukti narkotika di dalam kendaraan pada saat kejadian itu.
“Mobil klien kami bukan mobil pengedar, dan faktanya tidak ditemukan barang bukti. Penembakan ini sangat brutal dan keji. Itu dilakukan dari jarak dekat, bukan jarak jauh seperti dalih protap yang disampaikan pihak BNN,” tegas Echa.
Ia juga menilai narasi yang beredar dari pihak BNN Sulsel tidak sejalan dengan fakta di lapangan. Menurutnya, operasi itu dilakukan tanpa dasar yang kuat dan penuh kesalahan teknis.
“Tidak ada tembakan peringatan, tidak ada tembakan melumpuhkan ke arah ban, yang ada hanya delapan lubang peluru di badan mobil — dari arah belakang, sisi kiri, dan kanan. Bahkan diduga senjata yang digunakan adalah laras panjang jenis Scorpio,” tambahnya.
Kondisi mobil pasca-penembakan sempat menjadi tontonan warga selama lebih dari 12 jam lamanya karena ditinggalkan begitu saja di lokasi kejadian yakni pemilik baru mengetahui kejadian keesokan harinya Rabu 15 Oktober 2025 sekitar pukul 13.30 Wita.
Warga, termasuk anak-anak sekolah dasar, menyaksikan langsung mobil yang dipenuhi lubang peluru hingga kaca depan retak parah.
Kuasa hukum juga menuding ada upaya membangun opini seolah-olah mobil tersebut milik jaringan besar pengedar narkoba.
Padahal, menurut klarifikasi dari pihak BNN sendiri, barang bukti berupa 94 butir ekstasi itu terkait dengan operasi undercover buy (penyamaran) yang belum mencapai tahap penyerahan barang.
“BNN harus terbuka dan bertanggung jawab atas kerusakan mobil warga, serta tidak mengorbankan pihak ketiga yang tidak terlibat dalam transaksi tersebut,” ujar Echa menegaskan.
Ia juga meminta agar BNN RI turun langsung mengusut tindakan tidak profesional tersebut, guna memastikan keadilan bagi pihak-pihak yang dirugikan dan menjaga marwah institusi penegak hukum agar tidak tercoreng oleh tindakan oknum. (asp)