Menu

Mode Gelap
BBPOM Bongkar Jaringan  Kosmetik Ilegal di Sidrap, Sita Rp728 Juta 2 Atlet Catur Junior Sidrap akan Ikut Kejurnas di Mamuju, Sulbar Ruko di Sereang Dikeluhkan Warga, Dinas Terkait Diminta tidak Tebang Pilih Gerbong Mutasi Pemkab Sidrap mulai Bergerak, 5 Pejabat Tinggi Pratama Dilantik HST Pool and Cafe, Destinasi Olahraga Biliar dan Hiburan Baru di Sidrap

Bisnis · 28 Okt 2025 08:16 WITA ·

Investasi Bodong Marak, Perempuan Sidrap Jadi Korban Terbaru


 Investasi Bodong Marak, Perempuan Sidrap Jadi Korban Terbaru Perbesar

AJATAPPARENG.ONLINE, SIDRAP — Seorang perempuan asal Kabupaten Sidenreng Rappang (Sidrap) diduga menjadi korban investasi bodong yang dilakukan oleh oknum tak bertanggung jawab.

Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian hingga mencapai ratusan juta rupiah.

Korban yang diketahui bernama Nur Hidayah Sutalma (27), warga asal Sidrap, melaporkan kasus dugaan penipuan tersebut ke Polres Sidrap pada Senin malam, 27 Oktober 2025.

Nur datang bersama anggota DPRD Sidrap dari Fraksi NasDem, Andi Tenri Sangka, yang akrab disapa Koboy dari Timur.

Laporan korban teregistrasi dengan nomor STPL/691/X/2025/SPKT, tertanggal 27 Oktober 2025 sekitar pukul 21.59 WITA, dan ditandatangani langsung oleh Bripka Aminuddin.

Nur Hidayah menjelaskan bahwa awal mula kejadian bermula ketika ia dihubungi seseorang melalui aplikasi WhatsApp, yang menawarkan bisnis sampingan investasi di platform Meta.

Setelah menyetujui tawaran tersebut, korban diarahkan untuk bergabung dalam sebuah grup Telegram yang dikelola oleh pihak yang diduga pelaku.

Setelah bergabung, korban diminta untuk menjalankan sejumlah “misi” dan melakukan deposit awal sebesar Rp 3.168.000.

Dari transaksi itu, korban dijanjikan komisi Rp 475.200, dan deposit awal tersebut dikembalikan, sehingga korban merasa yakin.

Melihat hasil awal yang terlihat menguntungkan, korban kemudian melanjutkan ke level berikutnya.

Namun saat hendak mencairkan komisi selanjutnya, pihak pelaku beralasan bahwa dana tidak bisa dicairkan dan meminta korban melakukan transfer tambahan ke rekening BRI atas nama Warti (No. Rekening: 330401000038563).

Total, korban melakukan transfer sebanyak empat kali dengan nilai mencapai Rp 123.904.000 (seratus dua puluh tiga juta sembilan ratus empat ribu rupiah). Namun hingga kini, komisi yang dijanjikan tak kunjung diberikan.

Korban mulai menyadari adanya kejanggalan setelah pelaku kembali meminta tambahan transfer sebesar Rp 168 juta.

Merasa ditipu, korban kemudian melaporkan kasus tersebut ke pihak kepolisian.

“Saya sadar sudah jadi korban setelah terus diminta transfer lagi. Akhirnya saya melapor ke Polres Sidrap,” ujar Nur Hidayah di lobi SPKT Polres Sidrap.

Saat ini, pihak kepolisian tengah melakukan penyelidikan lebih lanjut terhadap laporan tersebut untuk mengungkap siapa pelaku di balik dugaan investasi bodong yang merugikan korban hingga ratusan juta rupiah.

Artikel ini telah dibaca 17 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Jurnal JIKAN UMS Rappang Kembali Hadir dengan 10 Artikel Ilmiah Terkini Bidang Perikanan

28 Oktober 2025 - 10:46 WITA

Bupati Syaharuddin Lepas Kajari Sidrap Sutikno ke Tempat Tugas Baru

28 Oktober 2025 - 10:38 WITA

Syaharuddin Alrif Dorong Asepta Dukung Kemajuan Sidrap di Usia ke-40

28 Oktober 2025 - 10:29 WITA

BBPOM Bongkar Jaringan  Kosmetik Ilegal di Sidrap, Sita Rp728 Juta

28 Oktober 2025 - 09:59 WITA

BPN Sidrap Raih Penghargaan Kinerja Tertinggi Layanan Prioritas Tahun 2025

27 Oktober 2025 - 17:10 WITA

Program MBG di Sidrap Resmi Bergulir, Bupati Tekankan Evaluasi dan Kolaborasi Lintas Sektor

27 Oktober 2025 - 14:48 WITA

Trending di Edukasi