Menu

Mode Gelap
HUT NasDem ke-14, Ketua DPRD Sidrap Ajak Kader Tebar Kepedulian Sosialisasi Pencegahan Narkoba, BNNK Sidrap Gandeng Elemen Masyarakat Bupati SAR: 6 Bulan, 9 ‘Pekerjaan Rumah’ Camat harus Selesai Ini Daftar 48 Pejabat dan ASN Sidrap yang Dilantik Lantik Pejabat di Pasar, SAR: Esensinya, harus Paham Kondisi Lapangan

Ekonomi · 3 Des 2025 16:44 WITA ·

Pemkab Sidrap Mantapkan Transformasi PBJ melalui Implementasi Inaproc Versi 6


 Pemkab Sidrap Mantapkan Transformasi PBJ melalui Implementasi Inaproc Versi 6 Perbesar

AJATAPPARENG.ONLINE, SIDRAP – Pemerintah Kabupaten Sidenreng Rappang menggelar Sosialisasi Peraturan Presiden Nomor 46 Tahun 2025 serta implementasi e-Purchasing Konstruksi melalui Indonesia National Procurement Portal (Inaproc) Versi 6. Kegiatan tersebut berlangsung di Aula Saromase Kompleks SKPD, Rabu (3/12/2025).

Sosialisasi diikuti para kepala OPD, kuasa pengguna anggaran (KPA), pejabat pelaksana teknis kegiatan (PPTK), pejabat pengadaan, kelompok kerja pemilihan UKPBJ, hingga para pelaku Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ) dari seluruh OPD se-Kabupaten Sidrap. Total peserta mencapai sekitar 350 orang.

Mewakili Bupati Sidrap, Asisten Perekonomian dan Pembangunan, Siara Barang, membuka kegiatan tersebut. Ia menegaskan bahwa Perpres Nomor 46 Tahun 2025 merupakan kebijakan strategis nasional yang membawa perubahan besar dalam tata kelola pengadaan pemerintah.

“Regulasi ini menuntut kesiapan perangkat daerah untuk memahami dan menerapkan aturan secara tepat dan konsisten,” ujarnya.

Ia juga menekankan pentingnya implementasi e-Purchasing Konstruksi melalui Inaproc Versi 6 yang menjadi bagian dari transformasi digital pengadaan. Menurutnya, sistem ini memberi kemudahan, tetapi membutuhkan ketelitian, kompetensi, dan kedisiplinan seluruh pejabat terkait.

“Karena itu, kegiatan hari ini bukan sekadar sosialisasi, tetapi merupakan kewajiban moral dan tanggung jawab jabatan,” tegasnya.

Siara Barang mengajak para peserta memanfaatkan kegiatan yang berlangsung selama tiga hari tersebut secara maksimal. Ia meminta peserta aktif berdiskusi, mencatat poin penting, dan memastikan seluruh materi benar-benar dipahami.

“Kami ingin memastikan setelah kegiatan ini tidak ada lagi OPD yang salah prosedur, tidak ada keterlambatan input paket, serta tidak ada hambatan pembangunan akibat kelalaian atau ketidakpahaman para pelaku PBJ,” tuturnya.

Sementara itu, Kepala Bagian Pengadaan Barang dan Jasa Setda Sidrap, Musafir Tajuddin, menjelaskan bahwa kegiatan ini bertujuan meningkatkan pemahaman peserta mengenai substansi Perpres 46/2025, meningkatkan keterampilan teknis dalam pelaksanaan e-Purchasing Konstruksi melalui Inaproc Versi 6, serta menyelaraskan praktik pengadaan agar lebih efektif dan sesuai ketentuan terbaru.

Sosialisasi ini digelar selama 3–5 Desember 2025, menghadirkan tiga narasumber berpengalaman: Eddy Setiadi Irawan (Kepala Bagian PBJ Biro Barjas Provinsi Sulawesi Selatan), Rachmat Junaidy (Fungsional Pengelola Ahli Madya PBJ), dan Wempi Sumarlin (Kepala Bagian PBJ Kabupaten Maros). (asp)

Artikel ini telah dibaca 0 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Bupati Sidrap Resmikan Kantor Desa Talawe, BLT Diserahkan ke Warga

2 Desember 2025 - 19:25 WITA

Hari AIDS Sedunia: Pentingnya Kesadaran Kolektif Menangani HIV/AIDS

1 Desember 2025 - 23:42 WITA

Prodi Ilmu Perikanan UMS Rappang Gelar Field Trip Terpadu ke Tiga Kabupaten

1 Desember 2025 - 22:02 WITA

Mahasiswa Prodi Ilmu Perikanan UMS Rappang Kunjungan Edukasi ke Hutan Mangrove Tongke-Tongke Sinjai

1 Desember 2025 - 21:55 WITA

Sidrap Juara Piala Gubernur Sulsel 2025, Kalahkan Wajo 2-0 di Final

30 November 2025 - 21:52 WITA

Bupati Sidrap Kunjungi Desa Belawae, Berdialog Langsung dengan Warga

30 November 2025 - 20:12 WITA

Trending di Eksklusif