AJATAPPARENG.ONLINE, SIDRAP — Kasus dugaan penganiayaan yang melibatkan Kepala Desa Mattirotasi, Bahar Idris, terhadap seorang warganya terus berlanjut di Mapolres Sidrap.
Penyidik Satreskrim Polres Sidrap menjadwalkan pemanggilan sejumlah saksi untuk dimintai keterangan pada Senin, 19 Januari 2026.
Hal tersebut disampaikan Kasat Reskrim Polres Sidrap, AKP Welfrick Ambarita, saat dikonfirmasi pada Jumat, 16 Januari 2026.
Ia mengatakan, pemanggilan saksi merupakan bagian dari tahapan penyelidikan atas laporan yang telah diterima pihak kepolisian.
“Kami jadwalkan hari Senin untuk mengundang saksi-saksi guna diambil keterangannya,” ujarnya.
Menurut Welfrick, laporan dari pihak pelapor telah resmi diterima dan saat ini penyidik telah menyiapkan administrasi serta langkah-langkah penyelidikan.
Pelapor juga telah dimintai keterangan awal oleh penyidik.
“Untuk pelapor sudah kami periksa. Selanjutnya kami akan mengundang pihak-pihak terkait yang mengetahui atau berada di lokasi kejadian,” jelasnya.
Terkait informasi adanya laporan balik dari Kepala Desa Mattirotasi atas dugaan pengrusakan, Kasat Reskrim menegaskan hingga saat ini pihaknya belum menerima laporan tersebut secara resmi.
Diketahui, laporan dugaan penganiayaan ini dilayangkan oleh Andi Oddang ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Sidrap pada Selasa sore, 13 Januari 2026.
Ia melaporkan Bahar Idris atas dugaan penganiayaan yang dialaminya.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, insiden tersebut terjadi di depan SPBU Mattirotasi sekitar pukul 12.00 WITA. Saat itu, Andi Oddang mengaku sedang mengendarai sepeda motor bersama anaknya yang masih kecil.
“Saya bersama anak saya di atas motor. Saya tidak melawan karena anak saya masih kecil,” ujar Andi Oddang saat dihubungi melalui sambungan telepon.
Ia mengklaim dicegat secara tiba-tiba oleh Bahar Idris yang dalam kondisi emosi dan dipukul sebanyak tiga kali.
Sementara itu, Bahar Idris membenarkan adanya insiden tersebut dan mengakui perbuatannya.
Ia menyebut tindakan itu terjadi secara spontan karena merasa kesal korban melintasi jalan desa yang baru saja diperbaiki.
“Jalan itu belum saatnya dilewati karena belum selesai sepenuhnya,” jelasnya.
Ia mengungkapkan, rabat beton jalan desa tersebut sebelumnya telah dua kali mengalami kerusakan akibat dilalui kendaraan sebelum masa pengeringan selesai.
Bahkan, ia mengaku sempat mengembalikan dana sebesar Rp34 juta kepada Inspektorat akibat kerusakan tersebut.
“Seharusnya rabat beton menunggu 21 hari masa pengeringan. Jalan itu sudah dipalang bambu dan batu, tapi tetap dibuka dan dilewati. Itu yang membuat saya spontan,” ungkapnya.
Bahar Idris juga menambahkan bahwa perbaikan terakhir jalan desa tersebut dilakukan menggunakan dana pribadinya. (asp)












