SIDRAP — Sebuah mobil operasional milik Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Sidenreng Rappang (Sidrap) dilaporkan mengalami kerusakan parah setelah terjun ke sungai.
Kondisi kendaraan dinas tersebut kini memprihatinkan, dengan hampir seluruh bodi penyok dan sejumlah ban terlepas dari tempatnya.
Foto-foto mobil rusak tersebut beredar luas dan diterima redaksi. Kendaraan berwarna cokelat itu masih tampak jelas menampilkan logo Satpol PP Kabupaten Sidrap di bagian pintu, lengkap dengan tulisan “Patroli Wilayah” pada bodi mobil serta tulisan “Pol PP” di bagian belakang.
Mobil jenis Toyota Hilux tersebut diketahui merupakan kendaraan patroli yang dilengkapi dengan dudukan kursi belakang saling berhadapan, yang biasa digunakan untuk mendukung kegiatan operasional Satpol PP di lapangan.
Namun saat ini, kendaraan dinas tersebut terlihat tersimpan di area semak-semak dalam kondisi rusak berat dan terkesan dibiarkan tanpa penanganan atau perbaikan.
Informasi yang dihimpun redaksi menyebutkan, mobil operasional itu diduga digunakan oleh oknum anggota Satpol PP untuk kepentingan pribadi sebelum mengalami kecelakaan tunggal dan terjun ke sungai.
Pelaksana Tugas Kepala Satpol PP dan Pemadam Kebakaran Sidrap, Andi Gusti, membenarkan bahwa mobil patroli tersebut mengalami kerusakan akibat terjun ke sungai.
Meski demikian, ia mengaku belum mengetahui secara pasti waktu kejadian maupun status penggunaan kendaraan saat insiden tersebut terjadi.
“Ya, itu rusak karena habis terjun ke sungai. Kejadiannya saya kurang tahu kapan, dan apakah dipakai untuk keperluan pribadi atau kedinasan,” ujar Andi Gusti, Sabtu, 17 Januari 2026.
Ia juga menjelaskan bahwa hingga saat ini mobil tersebut belum diperbaiki karena tidak tersedianya anggaran untuk perbaikan kendaraan dinas yang mengalami kerusakan berat.
“Tidak ada anggaran perbaikan mobil tersebut. Jadi saat ini kondisinya masih seperti itu,” katanya.
Padahal, mobil operasional tersebut sejatinya sangat dibutuhkan untuk menunjang kelancaran tugas dan kegiatan Satpol PP di lapangan.
Kondisi ini pun memunculkan pertanyaan di tengah masyarakat, terutama jika benar kendaraan dinas tersebut digunakan untuk kepentingan pribadi.
Jika demikian, persoalan tanggung jawab biaya perbaikan menjadi sorotan, apakah akan dibebankan kepada pemerintah daerah atau menjadi tanggung jawab pribadi pihak yang menggunakan kendaraan tersebut. (*)












