Menu

Mode Gelap
Inspektorat Sidrap Telusuri ASN dan PPPK Rangkap Jabatan di BPD Desa Putra Bila Riase Sidrap Sukses Buka Rumah Makan di Batam, Jamu 9 Bupati  Rekanan Proyek Irigasi di Amparita Sebut Pengecoran Terkendala Cuaca Proyek Irigasi BBWS Senilai Rp8 Miliar di Sidrap Molor Diduga Ilegal, DPRD Sidrap Minta Tambang Galian C di Arawa Ditutup

Bisnis · 21 Jan 2026 16:30 WITA ·

Bulog Sidrap Akui Gudang Rp25,4 Miliar Belum Kantongi PBG, Izin Masih Berproses


 Bulog Sidrap Akui Gudang Rp25,4 Miliar Belum Kantongi PBG, Izin Masih Berproses Perbesar

AJATAPPARENG.ONLINE, SIDRAP — Perusahaan Umum (Perum) Badan Urusan Logistik (Bulog) Cabang Sidrap akhirnya angkat bicara terkait polemik pembangunan dua unit gudang baru senilai Rp25,4 miliar di Kelurahan Arawa, Kecamatan Watang Pulu.

Pihak Bulog mengakui hingga kini bangunan tersebut belum mengantongi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).

Wakil Pimpinan Cabang Perum Bulog Sidrap, Heri Susianto, menyampaikan bahwa proses perizinan saat ini masih berjalan dan tengah dikoordinasikan dengan Bulog pusat serta konsultan pengawas proyek.

“Jadi sementara berjalan secara paralel, jika ijin kepengurusan sudah turun kami segera menindaklanjuti untuk syarat-syarat bangunan,” ucapnnya, Rabu, 21 Januari 2026.

Meski demikian, Heri menegaskan pembangunan gudang tersebut dilakukan karena kebutuhan mendesak. Menurutnya, kapasitas gudang yang ada saat ini sudah tidak mampu menampung hasil panen petani tahun ini.

“Gudang ini sangat dibutuhkan untuk penampungan hasil panen. Rata-rata gudang yang ada sekarang sudah penuh,” jelasnya.

Sebelumnya, pembangunan gudang Bulog Sidrap tersebut menuai sorotan publik lantaran diduga merupakan bangunan baru yang dikerjakan tanpa izin PBG.

Dua unit gudang dengan kapasitas sekitar 3.500 ton itu tercantum dalam papan proyek sebagai kegiatan renovasi.

Namun, hasil pantauan di lapangan menunjukkan kondisi yang berbeda. Seluruh bangunan lama yang sebelumnya berjumlah sekitar tujuh unit tampak telah dirobohkan total dan digantikan dengan konstruksi baru dengan model, bentuk, serta luasan yang jauh berbeda dari bangunan sebelumnya.

Perubahan total bangunan inilah yang memicu polemik, sebab secara teknis pembangunan tersebut dinilai tidak lagi memenuhi kriteria renovasi.

Hal ini diperkuat dengan keterangan pengawas lapangan, Ilham, yang mengaku tidak mengetahui secara rinci terkait izin PBG proyek tersebut.

“Kalau soal PBG, yang lebih tahu itu konsultan pengawas,” ujarnya singkat.

Ilham juga menyebutkan bahwa pekerjaan pembangunan gudang dimulai sejak 15 November 2025 dan direncanakan berlangsung selama 252 hari ke depan.

Sementara itu, Kepala Bidang Cipta Karya Dinas PUPR Kabupaten Sidrap, Andi Zulkarnaen, membenarkan bahwa pembangunan gudang Bulog tersebut belum mengantongi izin PBG. Pihaknya bahkan telah melayangkan surat teguran pertama kepada pelaksana kegiatan.

“Ini bangunan baru, bukan renovasi. Karena kondisi bangunan berubah total, baik dari segi model maupun luasnya. Kalau pembangunan terus dilanjutkan tanpa mengurus izin, maka kami akan turun untuk menghentikan sementara kegiatan di lapangan,” tegas Andi.

Ia menjelaskan, berdasarkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung sebagaimana telah diubah serta Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021, pembangunan tanpa PBG merupakan pelanggaran yang dapat dikenai sanksi administratif secara bertahap.

Sanksi tersebut mulai dari peringatan tertulis, pembatasan kegiatan pembangunan, penghentian sementara atau tetap, hingga pembekuan atau pencabutan PBG dan Sertifikat Laik Fungsi (SLF).

Bahkan, sanksi terberat dapat berupa perintah pembongkaran bangunan disertai denda administratif hingga 10 persen dari nilai bangunan.

Selain sanksi administratif, pelanggaran juga berpotensi berujung pada sanksi pidana apabila menyebabkan kerugian harta benda atau korban jiwa. (asp)

Artikel ini telah dibaca 0 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Inspektorat Sidrap Telusuri ASN dan PPPK Rangkap Jabatan di BPD Desa

21 Januari 2026 - 19:33 WITA

Prodi Bisnis Digital UMS Rappang Lepas Mahasiswa Magang Internasional ke Taiwan Gelombang III

21 Januari 2026 - 15:27 WITA

Bangunan Gudang Bulog Arawa belum Kantongi Izin PBG

21 Januari 2026 - 15:18 WITA

Korupsi Pegadaian Dua Pitue, Jaksa Eksekusi Uang Pengganti Rp305 Juta

21 Januari 2026 - 13:36 WITA

Rakernas Apkasi XVII Resmi Ditutup, Bupati Sidrap Teguhkan Dukungan Agenda Nasional

21 Januari 2026 - 12:22 WITA

Putra Bila Riase Sidrap Sukses Buka Rumah Makan di Batam, Jamu 9 Bupati 

20 Januari 2026 - 19:38 WITA

Trending di Bisnis

Sorry. No data so far.