Menu

Mode Gelap
UMKM Panker Resah, Tiap Malam Minggu ‘Dipalak’ Rp50 Ribu Inspektorat Sidrap Telusuri ASN dan PPPK Rangkap Jabatan di BPD Desa Putra Bila Riase Sidrap Sukses Buka Rumah Makan di Batam, Jamu 9 Bupati  Rekanan Proyek Irigasi di Amparita Sebut Pengecoran Terkendala Cuaca Proyek Irigasi BBWS Senilai Rp8 Miliar di Sidrap Molor

Ajatappareng · 23 Jan 2026 16:22 WITA ·

UMKM Panker Resah, Tiap Malam Minggu ‘Dipalak’ Rp50 Ribu


 UMKM Panker Resah, Tiap Malam Minggu ‘Dipalak’ Rp50 Ribu Perbesar

AJATAPPARENG.ONLINE, SIDRAP – Dugaan praktik pungutan liar (pungli) dikeluhkan pedagang dan UMKM di kawasan Monumen Ganggawa Pangkajene atau yang lebih dikenal dengan Pantai Kering (Pangker), Kabupaten Sidenreng Rappang.

Sejumlah penjual yang beraktivitas di dalam area tersebut mengeluhkan adanya pungutan rutin setiap malam Minggu dengan nominal mencapai Rp50 ribu per lapak.

Keluhan itu disampaikan salah seorang penjual saat ditemui, Kamis sore, 22 Januari 2026. Ia menyebut, pungutan tersebut dilakukan oleh dua orang yang berlagak seperti preman dan mendatangi satu per satu penjual.

“Setiap malam Minggu selalu ada dua orang datang minta uang Rp50 ribu per penjual. Katanya wajib dibayar. Kalau dihitung, kami setor sampai Rp200 ribu sebulan,” ungkapnya.

Yang menjadi kegelisahan para penjual, lanjutnya, adalah ketidakjelasan ke mana uang tersebut disetor dan instansi apa yang menaunginya. Tidak ada karcis resmi, surat tugas, ataupun pemberitahuan tertulis.

“Kami tidak tahu ini uang masuk ke mana. Tidak jelas peruntukannya. Sebenarnya kami tidak rela dan tidak ikhlas, karena ini bukan masuk kas daerah,” ujarnya.

Ia menegaskan, para penjual tidak keberatan membayar retribusi jika dilakukan secara resmi oleh pemerintah daerah dan dikelola oleh instansi terkait.

“Kalau memang ditarik oleh Dinas Koperasi dan UMKM, dan jelas masuk Pendapatan Asli Daerah (PAD), kami tidak masalah. Tapi ini tidak jelas,” tambahnya.

Puluhan penjual atau pemilik los di dalam kawasan Pangker berharap pemerintah daerah Kabupaten Sidrap segera turun tangan untuk mengatasi persoalan tersebut.

Mereka khawatir praktik ini akan terus berlarut-larut dan semakin memberatkan pedagang kecil.

“Ini harus dibenahi. Jangan dibiarkan terus seperti ini. Pemda harus turun tangan supaya jelas dan tidak ada yang dirugikan,” tegasnya.

Menanggapi keluhan tersebut, Kepala Dinas Koperasi, UKM, Nakertrans Sidrap, Adli Lukman, menyatakan akan segera melakukan pengecekan langsung ke lapangan.

“Dulu memang ada yang mengelola di sana. Itu yang akan kami benahi terlebih dahulu. Saya juga akan melaporkan ke Pak Bupati terkait keluhan para penjual ini,” singkat Adli.

Kasus dugaan pungli ini kini menjadi perhatian publik, terutama karena menyangkut perlindungan pelaku UMKM dan penataan kawasan wisata agar terbebas dari praktik-praktik yang merugikan masyarakat kecil. (sp)

Artikel ini telah dibaca 0 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Pengendara Keluhkan Tarif Parkir Rp10 Ribu, Kadishub Sidrap Tegaskan Wajib Karcis

23 Januari 2026 - 17:23 WITA

Ketua Prodi Ilmu Perikanan UMS Rappang Resmi Menyandang Gelar Insinyur dari UGM

22 Januari 2026 - 08:24 WITA

Inspektorat Sidrap Telusuri ASN dan PPPK Rangkap Jabatan di BPD Desa

21 Januari 2026 - 19:33 WITA

Bulog Sidrap Akui Gudang Rp25,4 Miliar Belum Kantongi PBG, Izin Masih Berproses

21 Januari 2026 - 16:30 WITA

Prodi Bisnis Digital UMS Rappang Lepas Mahasiswa Magang Internasional ke Taiwan Gelombang III

21 Januari 2026 - 15:27 WITA

Bangunan Gudang Bulog Arawa belum Kantongi Izin PBG

21 Januari 2026 - 15:18 WITA

Trending di Eksklusif

Sorry. No data so far.