AJATAPPARENG.ONLINE, SIDRAP, — Komisioner Bawaslu Sidrap, dalam hal ini Kordiv Hukum Pencegahan dan Hubungan Masyarakat (HPPH), Asmawati Salam memberikan bekal atau konsep dakwah pada peserta tadrib dakwah santri pondok pesantren Al Urwatul Wutsqaa Benteng, Sidrap.
Pada kegiatan yang juga dihadiri Pembina Pondok Pesantren itu, peserta yang merupakan santri dan santriwati diberikan materi terkait memilih pemimpin yang amanah adalah tingkat pengembangan.
“Mereka (para santri), hanya diberikan kisi-kisi ceramah. Nantinya peserta yang baru akan mengembangkan materinya,” ujar Asma.
Kegiatan ini bertujuan, agar santri bisa berperan dalm melakukan sosialisasi pencegahan politik uang.
Dalam materi tersebut, Bawaslu banyak menyampaikan materi tentang bahaya politik uang, yang sama dengan suap, sesuai sabda Rasulullah SAW, “Allah SWT melaknat orang yang memberi suap dan orang yang menerima suap”.
Jadi, lanjutnya, politik uang bukan hanya dilarang dalam islam, tapi di Undang-Undang pemilu dan pilkada juga ada pasal yang mengatur terkait Larangan politik uang. (sp)











