AJATAPPARENG.ONLINE, SIDRAP — Wakil Bupati Sidenreng Rappang (Sidrap), Nurkanaah, menerima pemaparan hasil Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (LPPD) Tahun 2025 di ruang kerjanya, Selasa (10/3/2026).
Pemaparan tersebut disampaikan oleh Tim Penyusun LPPD dari Bagian Tata Pemerintahan bersama Tim Reviu LPPD dari Inspektorat Kabupaten Sidrap.
Dalam laporan itu dijelaskan terdapat 121 Indikator Kinerja Kunci (IKK) yang mencakup berbagai bidang, mulai dari urusan pemerintahan wajib layanan dasar, urusan pemerintahan wajib bukan layanan dasar, urusan pilihan, hingga fungsi penunjang pemerintahan daerah.
Menanggapi hal tersebut, Nurkanaah menekankan pentingnya penyusunan langkah strategis guna meningkatkan capaian indikator kinerja yang masih perlu diperbaiki. Ia berharap seluruh perangkat daerah melakukan evaluasi menyeluruh terhadap program dan kegiatan yang berkaitan dengan indikator tersebut.
Menurutnya, evaluasi tersebut penting agar capaian kinerja pemerintah daerah dapat terus meningkat pada tahun-tahun mendatang.
“Perlu ada upaya bersama dan strategi yang tepat agar indikator yang capaiannya belum maksimal dapat ditingkatkan. Ini menjadi perhatian kita bersama untuk terus memperbaiki kinerja penyelenggaraan pemerintahan daerah,” ujarnya.
Evaluasi LPPD ini diharapkan menjadi bahan perbaikan bagi Pemerintah Kabupaten Sidrap dalam meningkatkan kinerja penyelenggaraan pemerintahan, sekaligus memperkuat kualitas pelayanan kepada masyarakat. (asp)















