DPRD Makassar Soroti Pungutan Parkir Ilegal
AJATAPPARENG.ONLINE, MAKASSAR — Ketua Komisi B DPRD Makassar dari Fraksi Golkar, Ismail, menegaskan bahwa pihak manajemen Trans Studio Mall Makassar (TSM) membantah dan tidak memiliki keterkaitan dengan aktivitas parkir liar yang berada di luar area resmi gedung, baik di bagian depan maupun samping.
Penegasan tersebut disampaikan Ismail usai rapat dengar pendapat (RDP) bersama pihak manajemen TSM, menyusul adanya laporan sebelumnya yang menyebutkan adanya setoran parkir kepada pihak mal.
“Karena katanya yang di depan itu tidak ada sangkut pautnya dengan mereka, terkait parkir yang ada di depan TSM itu,” sesal Ismail.
Ia menjelaskan, DPRD sebelumnya menerima laporan dari hasil peninjauan lapangan yang dilakukan sejumlah anggota dewan. Dalam laporan tersebut, disebutkan adanya praktik setoran dari pengelola parkir di luar area kepada pihak tertentu yang diduga terkait dengan manajemen TSM.
“Pengakuannya ke kami di DPRD, waktu beberapa teman-teman turun lapangan, ada yang menyebut setor ke TSM. Tapi setelah kami panggil manajemen hari ini, tidak ada satu rupiah pun yang mereka pungut dari parkir di luar itu,” jelasnya.
Ismail menegaskan, dengan adanya klarifikasi tersebut, maka parkir yang berada di luar area gedung TSM dipastikan bukan bagian dari pengelolaan resmi pihak mal. Sebagai tindak lanjut, DPRD Makassar telah menginstruksikan PD Parkir Makassar Raya untuk segera turun ke lokasi guna melakukan penataan dan penertiban parkir.
“Di parkiran TSM, baik yang di depan maupun di samping, kami sudah perintahkan PD Parkir untuk turun langsung melihat kondisi di lapangan,” kata Ismail.
Ia menambahkan, penataan parkir harus dilakukan secara tegas agar tidak mengganggu arus lalu lintas di kawasan tersebut. Salah satu langkah yang ditekankan adalah membatasi parkir hanya satu baris.
“Tidak boleh lagi ada dua baris. Satu baris saja, mau di kiri atau kanan, yang penting parkirannya resmi dan tertata,” tegasnya.
Menurut Ismail, langkah penertiban ini penting untuk memastikan kelancaran lalu lintas sekaligus menghindari praktik parkir liar yang merugikan masyarakat.
Sementara itu, anggota Komisi B DPRD Makassar, Basdir, juga meluapkan kekecewaannya terhadap sejumlah pelaku usaha yang dinilai tidak kooperatif. Basdir menyampaikan dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait pajak parkir, Senin, 24 Maret 2026.
Dalam forum tersebut, terungkap masih adanya pengusaha yang secara sepihak memungut biaya parkir dari juru parkir (jukir), termasuk di area rumah makan dan kafe. Praktik ini dinilai melanggar ketentuan peraturan daerah.
“Pertanyaannya, apa kewenangan bapak ibu memungut parkir? Berdasarkan Perda, yang berhak memungut parkir itu Bapenda dan PD Parkir,” tegas Basdir saat RDP di Kantor Sementara DPRD Makassar.
Ia menilai pungutan parkir ilegal tersebut berpotensi masuk kategori penggelapan Pendapatan Asli Daerah (PAD) karena tidak disetorkan melalui mekanisme resmi pemerintah. “Kita sementara kerja sama dengan kejaksaan dan kepolisian karena itu bisa masuk penggelapan dana daerah,” ujarnya.
Meski demikian, DPRD Makassar tetap membuka ruang dialog bagi pelaku usaha yang ingin menyelesaikan persoalan secara baik-baik. “Kalau teman-teman pengusaha kooperatif, kita sama-sama cari solusi. Tapi kalau bandel, kita persoalkan sampai kapan pun,” tegasnya lagi.
Basdir juga menyinggung dua lokasi usaha yang sebelumnya menjadi perhatian, yakni Pallubasa Serigala dan SS Coffee, yang disebut belum menunjukkan itikad baik menghadiri forum pembahasan. “Contohnya dua yang mengerucut kemarin, Pallubasa Serigala dan SS Coffee. Kalau tidak datang lagi, tindaki. Kalau perlu pasang tanda larang parkir di depan kafenya,” katanya.
Ia mengingatkan bahwa kerusakan fasilitas umum seperti trotoar dan badan jalan akibat aktivitas parkir tetap menjadi tanggung jawab pemerintah. Karena itu, pengusaha diminta tidak menambah beban dengan praktik yang melanggar aturan.
Menurutnya, jika lokasi usaha memiliki lahan parkir khusus, maka pengenaan pajak parkir harus sesuai ketentuan. Sementara parkir di tepi jalan umum merupakan kewenangan pengelola resmi.
“Kalau di pinggir jalan itu masuk tepi jalan umum. Jadi bukan pengusaha yang ambil dari jukir, itu bisa dituntut penggelapan,” jelasnya.
Basdir juga meminta Dinas Perhubungan (Dishub) bertindak tegas terhadap pelaku usaha yang tetap tidak kooperatif, termasuk dengan pemasangan rambu larangan parkir.
“Satu kali kita panggil tidak mau kooperatif, saya minta Dishub pasang palang dilarang parkir di depannya. Kita ada kewenangan memanggil paksa,” ujarnya.
Ia menegaskan, berdasarkan Perda, kewenangan pengelolaan dan penarikan parkir berada pada PD Parkir sebagai pengelola resmi dan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) sebagai penarik pajak parkir. DPRD pun memastikan pengawasan akan terus dilakukan demi mengamankan PAD Kota Makassar. (*)



Tinggalkan Balasan