SIDRAP, — Suasana di Pasar Lawawoi, Kecamatan Watang Pulu kembali gaduh. Pasalnya, Kepala Pasar, Muh Rusdin SH mengeluarkan kebijakan memungut dana Rp50.000 kepada setiap pedagang dengan dalih pengurusan Surat keterangan kepemilikan lods.

Kondisi ini membuat pedagang yang telah lama menempati lods mereka kembali ribut, lantaran dianggap memberatkan pedagang.

Menyikapi hal itu, Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kabupaten Sidenreng Rappang, Muhammad Fajri Salman, terpaksa turun langsung ke Pasar Swadaya Lawawoi, Kamis (13/8/2026), dan melakukan pengembalian dana kepada pedagang pengguna lapak.

Fajri Salman mengaku, surat keterangan tersebut memuat sejumlah ketentuan yang sempat menjadi perhatian dan kekhawatiran para pedagang, khususnya terkait status kepemilikan dan penggunaan lapak.

Fajri menjelaskan, berdasarkan keterangannya, kepala pasar sebelumnya berasumsi bahwa dana yang dipungut dari pedagang akan digunakan untuk kebutuhan pengeboran air di lingkungan pasar.

“Tadinya kepala pasar berasumsi dana tersebut akan digunakan untuk pengeboran air untuk keperluan pasar. Namun, caranya salah. Makanya kami sampaikan agar dana yang sudah diambil dikembalikan kepada pedagang,” tegas Fajri.

Ia menyebutkan, sekitar 40 pedagang telah menyetorkan dana tersebut. Selain mengembalikan uang, para pedagang juga diminta mengembalikan surat keterangan yang sebelumnya telah diterima.

Fajri menegaskan, setiap kegiatan di pasar yang berkaitan dengan pelayanan pedagang harus dikoordinasikan terlebih dahulu dengan pihak Dinas Perdagangan dan Perindustrian.

Ia juga meminta Kepala Pasar Swadaya Lawawoi, Rusdin, agar ke depan melakukan koordinasi sebelum mengambil kebijakan atau melaksanakan kegiatan yang berkaitan dengan pedagang.

“Kami harapkan kepada Pak Rusdin untuk berkoordinasi dengan kami ketika akan melakukan kegiatan di pasar yang berkaitan dengan pelayanan pedagang,” ujarnya.

Terkait kebutuhan air di Pasar Swadaya Lawawoi, Fajri memastikan pihaknya akan mengupayakan pembangunan sumur bor. Menurutnya, anggaran untuk pengeboran tersebut akan disiapkan oleh dinas dan direncanakan tersedia pada November mendatang.

Sementara itu, Kepala Pasar Swadaya Lawawoi, Rusdin, SH, yang ditemui di lokasi akhirnya mengakui adanya kekeliruan dalam langkah yang telah dilakukan.

Rusdin sebelumnya sempat mempertahankan aturan yang dibuatnya. Namun, setelah mendapat penjelasan dari Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian, ia menerima keputusan pengembalian dana kepada pedagang.

Ia juga menyadari bahwa dirinya seharusnya melakukan koordinasi terlebih dahulu dengan kepala dinas sebelum melaksanakan kegiatan yang berkaitan dengan pelayanan pedagang dan berada di luar prosedur yang berlaku.

Dengan pengembalian dana tersebut, persoalan pungutan Rp50 ribu untuk surat keterangan lapak di Pasar Swadaya Lawawoi diharapkan tidak lagi menimbulkan keresahan di kalangan pedagang. (sp)