Menu

Mode Gelap
PJ Sekda Sidrap Himbau Masyarakat Waspadai Cuaca Ekstrim Korwil FPII Pinrang Terima SK, Dihadiri Kadis Kominfo-Sandi di Pantai Wisata  Ammani Tidak Ada Sengketa, KPU Pinrang Akan Tetapkan Perolehan Kursi dan Penetapan Caleg Golkar Target Kemenangan 60 Persen di Pilkada Serentak 2024 Syahar – Imam Fauzan ‘Mesra’, Sinyal Koalisi NasDem – PPP di Pilkada Sidrap?

Politik · 21 Jan 2018 09:19 WITA ·

Tutupi Kekurangan, Ikrar Setor 25.057 Lembar KTP di KPU Sidrap


 Tutupi Kekurangan, Ikrar Setor 25.057 Lembar KTP di KPU Sidrap Perbesar

AJATAPPARENG.ONLINE, SIDRAP — Pasangan Bakal Calon Bupati dan Wakil Bupati Sidrap dari jalur perseorangan, Andi Ikhsan Hamid dan Resky Djabir (Ikrar) menyerahkan perbaikan syarat dukungan ikut Pilkada ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sidrap.

Ketua Tim Pemenangan Ikrar, Rusli Kaseng mengatakan jumlah perbaikan syarat dukungan yang diserahkan 25.057 dukungan.

Dukungan tersebut, lanjut Rusli, dianggap cukup karena melampaui jumlah kekurangan yang disyaratkan yakni 17.632 dukungan.

Sebetulnya, kata Rusli, kekurangan sebelumnya hanya 8.816 dukungan, namun sesuai ketentuan syarat dukungan perbaikan yang harus diserahkan berlipat menjadi 17.632 dukungan. Untuk itu, pihaknya menyediakan sebanyak 25.057 dukungan.

Ia mengatakan dukungan tersebut merupakan data baru sehingga tidak ada yang sama dengan data sebelumnya.

“Sebelum diserahkan, dukungan tersebut juga sudah dicek melalui aplikasi Sistem Informasi Pencalonan (Silon) guna memastikan ada tidaknya nama ganda,” katanya.

“Kami juga optimistis, syarat dukungan perbaikan tersebut bisa memenuhi syarat untuk pencalonan sehingga nantinya mereka bisa ditetapkan sebagai bakal pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Sidrap 2018,” ujarnya.

Ketua KPU Sidrap, Dahlia mengungkapkan setelah dokumen dukungan perbaikan dari pasangan Andi Ikhsan Hamid dan Resky Djabir diserahkan, selanjutnya dilakukan verifikasi administrasi.

“Jika syarat dukungannya memenuhi syarat sebanyak 17.632 dukungan, maka akan dilakukan verifikasi administrasi,” ujarnya.

Untuk tahapan selanjutnya, yakni penelitian hasil perbaikan syarat dukungan pasangan Andi Ikhsan Hamid dan Resky Djabir kemudian dilanjutkan penelitian faktual di tingkat desa atau kelurahan. Penelitian secara faktual dijadwalkan pada 30 Januari 5 Februari 2018.(asp/ajp).

Artikel ini telah dibaca 14 kali

badge-check

Editor

Baca Lainnya

Tiga Partai Elit Gelar Pertemuan Bahas Pilkada 23 Daerah

2 Mei 2024 - 17:04 WITA

Tim MAJU Mendaftar di Partai Demokrat untuk Bertarung di Pilkada Sidrap 2024

2 Mei 2024 - 13:24 WITA

Pengurus DPD Nasdem Sidrap All In Menangkan SAR di Pilkada 2024

1 Mei 2024 - 12:02 WITA

Mahmud Yusuf Resmi Mendaftar di PPP, Demokrat dan PAN

29 April 2024 - 17:12 WITA

Tidak Ada Sengketa, KPU Pinrang Akan Tetapkan Perolehan Kursi dan Penetapan Caleg

28 April 2024 - 11:04 WITA

Syahar dan Demokrat Sidrap sama-sama Berharap bisa ‘Berjodoh’ di Pilkada Sidrap

22 April 2024 - 19:51 WITA

Trending di Eksklusif

Konten ini milik Ajatappareng Online. Anda tidak dapat menyalin konten ini.