AJATAPPARENG.ONLINE, SIDRAP — Pasangan Bakal Calon Bupati dan Wakil Bupati Sidrap dari jalur perseorangan, Andi Ikhsan Hamid dan Resky Djabir (Ikrar) menyerahkan perbaikan syarat dukungan ikut Pilkada ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sidrap.
Ketua Tim Pemenangan Ikrar, Rusli Kaseng mengatakan jumlah perbaikan syarat dukungan yang diserahkan 25.057 dukungan.
Dukungan tersebut, lanjut Rusli, dianggap cukup karena melampaui jumlah kekurangan yang disyaratkan yakni 17.632 dukungan.
Sebetulnya, kata Rusli, kekurangan sebelumnya hanya 8.816 dukungan, namun sesuai ketentuan syarat dukungan perbaikan yang harus diserahkan berlipat menjadi 17.632 dukungan. Untuk itu, pihaknya menyediakan sebanyak 25.057 dukungan.
Ia mengatakan dukungan tersebut merupakan data baru sehingga tidak ada yang sama dengan data sebelumnya.
“Sebelum diserahkan, dukungan tersebut juga sudah dicek melalui aplikasi Sistem Informasi Pencalonan (Silon) guna memastikan ada tidaknya nama ganda,” katanya.
“Kami juga optimistis, syarat dukungan perbaikan tersebut bisa memenuhi syarat untuk pencalonan sehingga nantinya mereka bisa ditetapkan sebagai bakal pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Sidrap 2018,” ujarnya.
Ketua KPU Sidrap, Dahlia mengungkapkan setelah dokumen dukungan perbaikan dari pasangan Andi Ikhsan Hamid dan Resky Djabir diserahkan, selanjutnya dilakukan verifikasi administrasi.
“Jika syarat dukungannya memenuhi syarat sebanyak 17.632 dukungan, maka akan dilakukan verifikasi administrasi,” ujarnya.
Untuk tahapan selanjutnya, yakni penelitian hasil perbaikan syarat dukungan pasangan Andi Ikhsan Hamid dan Resky Djabir kemudian dilanjutkan penelitian faktual di tingkat desa atau kelurahan. Penelitian secara faktual dijadwalkan pada 30 Januari 5 Februari 2018.(asp/ajp).