Menu

Mode Gelap
60 Warga Binaan Rutan Kelas II B Sidrap Diedukasi Pemulihan Adiksi Ketua Umum JMSI Jadi ‘Tokoh Media Berpengaruh’ Versi MAT 2025 2 Hari Pasca Dilantik, Plh Kadis Kesehatan Langsung ‘Bersih-bersih’ Semangat Baru Dharma Wanita Persatuan (DWP) Kabupaten Sidrap Bupati Lantik 4 Pejabat Definitif, Plt Diskop UMKM dan Plh Dinkes

Fokus · 16 Mei 2025 10:43 WITA ·

Acara Perpisahan MTsN 1 Sidrap Disorot, Diduga Jadi Lahan Bisnis Berkedok Penamatan


 Acara Perpisahan MTsN 1 Sidrap Disorot, Diduga Jadi Lahan Bisnis Berkedok Penamatan Perbesar

AJATAPPARENG.ONLINE, SIDRAP — Acara perpisahan siswa kelas IX di MTsN 1 Sidrap menjadi sorotan publik setelah muncul dugaan bahwa kegiatan tersebut dijadikan lahan bisnis berkedok penamatan siswa.

Salah satu orang tua siswa yang enggan disebutkan namanya mengungkapkan bahwa setiap siswa diminta membayar Rp750 ribu untuk kegiatan perpisahan yang awalnya direncanakan disertai dengan agenda rekreasi.

Namun, setelah adanya larangan kegiatan rekreasi dari Kementerian Agama, biaya tersebut diturunkan menjadi Rp400 ribu, dan selisih sebesar Rp350 ribu dijanjikan akan dikembalikan.

“Sampai sekarang uang kelebihan itu belum saya terima. Padahal sudah disetor Rp750 ribu,” ujar orang tua siswa, Jumat (16/5/2025).

Ia juga mempertanyakan besarnya anggaran yang tetap dikenakan meskipun kegiatan perpisahan hanya berlangsung dalam bentuk silaturahmi antara guru dan orang tua siswa di lingkungan sekolah.

Dengan jumlah siswa yang mencapai ratusan dari tujuh kelas, dana yang terkumpul diperkirakan mencapai puluhan juta rupiah. Jumlah itu belum termasuk biaya pribadi siswa seperti pembelian seragam batik.

Hingga berita ini diturunkan, Kepala MTsN 1 Sidrap, Nasir, belum memberikan klarifikasi resmi terkait hal tersebut.

Sementara itu, Kepala Kementerian Agama Kabupaten Sidrap, Muhammad Idris Usman, menjelaskan bahwa pihaknya telah berkoordinasi dengan pihak sekolah.

Idris menegaskan bahwa kegiatan rekreasi memang dilarang, dan sekolah hanya diperbolehkan menggelar acara syukuran sederhana di dalam lingkungan sekolah.

“Soal pembayaran, menurut pihak sekolah itu atas kesepakatan orang tua siswa. Tidak ada paksaan,” ujar Idris.

Lanjut Idris juga memastikan bahwa uang kelebihan akibat pembatalan agenda rekreasi akan dikembalikan kepada orang tua siswa.

Meski demikian, sejumlah orang tua berharap proses pengembalian dana dilakukan secara transparan dan segera, guna mencegah munculnya ketidakpercayaan yang lebih luas terhadap pihak sekolah. (asp)

Artikel ini telah dibaca 127 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Kemenag Pinrang Dapat Energi Baru, Dr. Bunyamin Tekankan Implementasi Asta Protas

29 Agustus 2025 - 17:45 WITA

Yuk! Ramaikan Sidrap Night Market Pesta Panen Raya, Tingkatkan UMKM

29 Agustus 2025 - 16:18 WITA

Ekonomi Membaik, Pengadilan Agama Klaim Angka Perceraian Turun

29 Agustus 2025 - 14:05 WITA

60 Warga Binaan Rutan Kelas II B Sidrap Diedukasi Pemulihan Adiksi

29 Agustus 2025 - 13:49 WITA

Bupati Syaharuddin Paparkan Potensi Sidrap di Apkasi Otonomi Expo 2025

28 Agustus 2025 - 21:26 WITA

2 Hari Pasca Dilantik, Plh Kadis Kesehatan Langsung ‘Bersih-bersih’

28 Agustus 2025 - 21:01 WITA

Trending di Budaya