Menu

Mode Gelap
Perumda Tirta Saromase Sidrap Luncurkan Program Keringanan Biaya Sambungan Doktor Abdul Jabbar Jabat Plt. Ketua Karang Taruna Sidrap Datang Pakai Kemeja dan Masker, Wabup Pinrang Sidak Puskesmas KMP UMI Warning Pengusaha Billiard tidak Terima Pelajar di Jam Sekolah Tak Ada Jera, Otak Penipuan Online Diduga masih Dikendalikan dari Lapas

Fokus · 16 Mei 2025 10:43 WIB ·

Acara Perpisahan MTsN 1 Sidrap Disorot, Diduga Jadi Lahan Bisnis Berkedok Penamatan


 Acara Perpisahan MTsN 1 Sidrap Disorot, Diduga Jadi Lahan Bisnis Berkedok Penamatan Perbesar

AJATAPPARENG.ONLINE, SIDRAP — Acara perpisahan siswa kelas IX di MTsN 1 Sidrap menjadi sorotan publik setelah muncul dugaan bahwa kegiatan tersebut dijadikan lahan bisnis berkedok penamatan siswa.

Salah satu orang tua siswa yang enggan disebutkan namanya mengungkapkan bahwa setiap siswa diminta membayar Rp750 ribu untuk kegiatan perpisahan yang awalnya direncanakan disertai dengan agenda rekreasi.

Namun, setelah adanya larangan kegiatan rekreasi dari Kementerian Agama, biaya tersebut diturunkan menjadi Rp400 ribu, dan selisih sebesar Rp350 ribu dijanjikan akan dikembalikan.

“Sampai sekarang uang kelebihan itu belum saya terima. Padahal sudah disetor Rp750 ribu,” ujar orang tua siswa, Jumat (16/5/2025).

Ia juga mempertanyakan besarnya anggaran yang tetap dikenakan meskipun kegiatan perpisahan hanya berlangsung dalam bentuk silaturahmi antara guru dan orang tua siswa di lingkungan sekolah.

Dengan jumlah siswa yang mencapai ratusan dari tujuh kelas, dana yang terkumpul diperkirakan mencapai puluhan juta rupiah. Jumlah itu belum termasuk biaya pribadi siswa seperti pembelian seragam batik.

Hingga berita ini diturunkan, Kepala MTsN 1 Sidrap, Nasir, belum memberikan klarifikasi resmi terkait hal tersebut.

Sementara itu, Kepala Kementerian Agama Kabupaten Sidrap, Muhammad Idris Usman, menjelaskan bahwa pihaknya telah berkoordinasi dengan pihak sekolah.

Idris menegaskan bahwa kegiatan rekreasi memang dilarang, dan sekolah hanya diperbolehkan menggelar acara syukuran sederhana di dalam lingkungan sekolah.

“Soal pembayaran, menurut pihak sekolah itu atas kesepakatan orang tua siswa. Tidak ada paksaan,” ujar Idris.

Lanjut Idris juga memastikan bahwa uang kelebihan akibat pembatalan agenda rekreasi akan dikembalikan kepada orang tua siswa.

Meski demikian, sejumlah orang tua berharap proses pengembalian dana dilakukan secara transparan dan segera, guna mencegah munculnya ketidakpercayaan yang lebih luas terhadap pihak sekolah. (asp)

Artikel ini telah dibaca 108 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Bupati Syaharuddin Salat Iduladha di Masjid Agung, Ajak Masyarakat Perkuat Kebersamaan

6 Juni 2025 - 03:07 WIB

Idul Adha 2025, Polres Sidrap Tebar Kepedulian Lewat 9 Ekor Sapi Kurban

5 Juni 2025 - 08:40 WIB

Sidrap Gelar Malam Takbiran Meriah dengan Lomba Hadiah Puluhan Juta

5 Juni 2025 - 08:36 WIB

Perumda Tirta Saromase Sidrap Luncurkan Program Keringanan Biaya Sambungan

5 Juni 2025 - 05:28 WIB

Pinrang Pertahankan Opini WTP ke-13 dari BPK RI

5 Juni 2025 - 04:59 WIB

Pemkab Sidrap Susun Ranperda Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat

5 Juni 2025 - 04:52 WIB

Trending di Fokus