Menu

Mode Gelap
Bupati SAR: 6 Bulan, 9 ‘Pekerjaan Rumah’ Camat harus Selesai Ini Daftar 48 Pejabat dan ASN Sidrap yang Dilantik Lantik Pejabat di Pasar, SAR: Esensinya, harus Paham Kondisi Lapangan Kosmetik Ilegal masih Marak, BBPOM Ajak Media Ikut Mengawasi Pemilik Toko Kosmetik Ilegal di Sidrap Sering Tampil Glowing di Medsos

Opini · 26 Apr 2025 09:16 WITA ·

Akademisi; Tidak Dibenarkan, Tangkap Dulu baru Cari Korban


 Akademisi; Tidak Dibenarkan, Tangkap Dulu baru Cari Korban Perbesar

Oleh : Nurdin (Dosen IAIN Palopo)

Viral di sosial media, Intel Kodam XIV Hasanuddin menangkap pelaku sobis atau passobis (kata media), tetapi bahasa hukum yang benar adalah diduga sebagai pelaku tindak pidana penipuan yang oleh masyarakat Sulsel diistilahkan Passobis.

Tidak tanggung-tanggung 40 orang sekaligus, satu mobil truck dinas TNI. Tentu kita mengapresiasi atas penangkapan itu. Luar biasa. Namun, dari sisi hukum pidana formil akan timbul persoalan hukum, timbul pertanyaan bukan satu, tapi banyak pertanyaan.

Apakah mereka itu ditangkap karena tertangkap tangan? Sebagaimana penjelasan pasal 1 angka (19) KUHAP? Kalau tertangkap tangan, clear persoalannya. Kata kawan saya, setelah berdiskusi dengannya, “Saya jadi penyidik kurang lebih 30 tahun belum pernah menemukan pelaku penipuan yang tertangkap tangan”. Artinya apa, dia ingin mengatakan bahwa “Begitu rumitnya, penipuan mesti didahului dengan penyelidikan yang maksimal.

Ada surat perintahnya, surat tugas dan surat perintah penyelidikan. Penipuan memiliki tingkat kesukaran yang tidak sama dengan memukul orang”. Surat-surat yang saya sebut itu, ada dasar pembuatannya.

Disebut Laporan Polisi (LP). Ada orang atau masyarakat yang melaporkan. Ada yang dirugikan kemudian melapor ke polisi. Kalau tidak ada, bisa-bisa kita melakukan tindakan hukum yang sewenang-wenang dan sebagai negara hukum, negara demokrasi, telah melanggar due process of law.

Due process of law, sederhananya, kita menegakkan hukum dengan tidak melanggar hukum. Dalam doktrin hukum pidana yang namanya penyelidikan, tidak dibenarkan melakukan penangkapan sebab menangkap orang berada pada ranah penyidikan.

Penipuan, apalagi melalui sosial media, online atau sobis. Itu melalui serangkaian tindakan penyelidikan yang cukup memakan waktu. Berbeda bila penipunya, face to face dengan korbannya, ada saksinya, ada alat bukti lainnya.

Anggaplah misalnya, yang ditangkap 40 orang itu tidak ada korbannya, tidak ada yang melapor dirugikan. Bagaimana? Saya pastikan mereka itu akan dilepaskan, karena tidak ada dasar hukumnya. Apalagi jika mereka itu telah ditangkap lebih dari 1X24 jam.

Mereka bisa mengajukan praperadilan. Jika hal itu terjadi, yang bertanggung jawab, siapa?. Atau anggaplah ada yang melapor telah ditipu atau disobis, belum tentu juga di antara mereka itu ada pelakunya.

Mungkin ada pelaku yang ke 41 yang tidak termasuk dalam 40 orang itu. Semua itu melalui serangkaian tindakan penyelidikan yang optimal.

Selalu saya bilang pada mahasiswa saya semester 1, “Kalau ada orang teriak di kampus atau di depan kantor polisi, saya penipu” Itu tidak serta merta ditangkap lalu dijebloskan ke dalam sel sebab dengan teriakan itu, tidak cukup membuktikan kesalahannya.

Intinya, bahwa penipuan melalui sosial media, selalu didahului dengan penyelidikan yang matang dan salah satu dasarnya, ada laporan warga. Menangkap orang, ranahnya penyidikan bukan penyelidikan. Tidak dibenarkan oleh hukum, tangkap dulu baru cari korbannya. Yang saya sebut terakhir ini kalau bisa, saya mesti belajar lebih tekun lagi.

Negara ini, negara hukum bukan negara kekuasaan, itu kata konstitusi (vide pasal 1 ayat 3). Ini menjelaskan, bahwa seluruh aparat tidak terkecuali aparat penegak hukum, mesti bertindak sesuai dengan hukum. Negara melalui aparatnya, tidak boleh bertindak di luar hukum.

Hukum diciptakan agar seluruh warga negara tunduk pada peraturan, aparat negara tidak boleh sewenang-wenang terhadap warga negaranya. Semua tindakannya berdasarkan hukum, bukan didasarkan pada kemauan perorangan apalagi karena benci. (*)

Artikel ini telah dibaca 108 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Tokoh Nahdliyin Sidrap Nilai Kepemimpinan Muh Yusuf Sos Patut Dilanjutkan

30 Oktober 2025 - 19:10 WITA

NU Sidrap Matangkan Persiapan Konfercab V, Semangat Kaderisasi Menguat

30 Oktober 2025 - 15:52 WITA

1.380 Anggota Brigade Pangan Sidrap Siap Jadi Motor Ketahanan Pangan Daerah

29 Oktober 2025 - 17:51 WITA

Panitia Pastikan Kesiapan Konfercab V NU Sidrap Berjalan Lancar

28 Oktober 2025 - 21:39 WITA

Bupati SAR: 6 Bulan, 9 ‘Pekerjaan Rumah’ Camat harus Selesai

28 Oktober 2025 - 20:54 WITA

Ini Daftar 48 Pejabat dan ASN Sidrap yang Dilantik

28 Oktober 2025 - 20:41 WITA

Trending di Ajatappareng