AJATAPPARENG.ONLINE, SIDRAP — Kasat Reskrim Polres Sidrap, AKP Agung Rama Setian tegaskan bahwa tiga mobil tangki berisi solar dilepas karena surat-suratnya lengkap, Senin, (1/4/2024).
Hal itu disampaikan saat Kapolres Sidrap, AKBP Erwin Syah mengundang sejumlah wartawan untuk memperlihatkan bukti-bukti dokumen milik PT Bulukumba Berkah Mandiri.
Awalnya memang mobil warna biru putih tersebut saat melintas di Sidrap dicurigai akan menyelundupkan solar bersubsidi dari Makassar ke Morowali, Sulteng dan hanya mampu memperlihatkan satu faktur.
Namun setelah diamankan dan diperiksa di Mapolres Sidrap, semua legalitas PT Bulukumba Berkah Mandiri terkait pengangkutan solar telah dipenuhi dan berkasnya lengkap.
Disebutkan, bahwa PT Bulukumba Berkah Mandiri adalah mitra kerja dan selalu penyalur BBM milik PT Sri Karya Sukses (SKS) dengan nomor surat 001/SK-BBM/SKS/XII/2023 Tanggal 23 Desember 2023.
Selain itu, ketiga mobil tersebut juga sudah dilengkapi Delivery Order (DO) pertanggal tanggal 26 Maret 2024, Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor : AHU-0062622.AH.01.01 Tahun 2022 Tanggal 12 September 2022 Tentang Pengesahan Pendirian Badan Hukum Perseroan Terbatas PT Bulukumba Berkah Mandiri.
Kemudian Perizinan Berusaha Berbasis Resiko yang dikeluarkan Menteri Investasi / Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal dengan Nomor Induk Berusaha: 1209220112298 tanggal 12 September 2022.
Selanjutnya Surat Keterangan PT. Sri Karya Sukses Nomor : 001/SK-BBM/SKS/XII/2023 Tanggal 23 Maret 2024 Tentang Pendistribusian BBM Jenis SOLAR HSD INDUSTRI Sebanyak 18000 Liter Milik PT. Sri Karya Sukses yang di muat pada 3 unit mobil tangki milik PT. Bulukumba Berkah Mandiri.
Mobil tangki muatan 5000 liter dengan nomor polisi KT 8704 NL, mobil tangki muatan 5000 liter dengan nomor polisi DP 8716 GF, mobil tangki muatan 8000 liter dengan nomor polisi DD 8604 HG.
Selanjutnya, Izin dan Legalitas PT. Sri Karya Sukses dalam melakukan Niaga Minyak dan Gas Bumi seperti Surat Keputusan Menteri Investasi / Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 76/1/IU/ESDM/PMDN/2022 tanggal 08 Maret 2022 Tentang Izin Usaha Niaga Minyak Bumi dan Gas Bumi PT Sri Karya Sukses.
Surat Keputusan Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi Republik Indonesia Nomor : 15/NRU/KA/BPH MIGAS/2022 tanggal 31 Maret 2022 Tentang Nomor Registrasi Usaha Niaga Minyak dan Gas Bumi Untuk PT Sri Karya Sukses.
Adapun, kata dia untuk memastikan bahwa apakah solar subsidi atau bukan yang sedang dimuat dalam ketiga mobil tangki tersebut tidak memiliki kewenangan sejauh itu.
“Itukan tangki solar tersegel, dan surat-suratnya lengkap. Kami tidak berhak dan memiliki kewenangan sejauh itu untuk mengecek solar subsidi atau bukan kalau tidak ada dasar,” kata AKP Agung.
Kendati demikian, lanjut perwira tiga balok dipundak itu menyebut bahwa seandainya surat-suratnya tidak lengkap, pihaknya pasti ada dasar untuk memeriksa isi tangki apakah memuat solar subsidi atau bukan.
Sebelumnya, PT Pertamina Patra Niaga Regional Sulawesi menyebut bahwa PT Bulukumba Berkah Mandiri (BBM) bukan mitra kerja atau agen penyalur pertamina.
Senior Supervisor Comrel Pertamina Regional Sulawesi, Romi Bachtiar menegaskan bahwa agen atau transportir pertamina pasti punya Surat Ijin Keluar Masuk (SIKM).
“Kalau PT Bulukumba Berkah Mandiri itu bukan agen kami. Hanya saja memang kebanyakan sekarang truk tangki biru putih itu seolah punya pertamina padahal tidak,” tegas, Minggu, 31 Maret 2024.
“Kalau agen atau transportir pertamina pasti SIKM, Fuel Terminal BBM tempat pengambilan BBM kita pak,” tutupnya. (*)