Menu

Mode Gelap
Dinas LH dan APH tak Tegas, Sidrap Terancam Eksploitasi Pertambangan Ketua KONI Sidrap Mundur, Sahabuddin Pakkadja Jabat Plt Zulkifli Zain Janji Perjuangkan Sektor Pertanian dan Peternakan Andi Kaimal Tegaskan HGU tetap Lahan Negara, Tak Boleh ada Transaksi Jual Beli Satlantas Sapa Kurir Paket 35, Sosialisasi Tertib Lalu Lintas

Eksklusif · 15 Nov 2024 03:25 WITA ·

Aliansi SIKAT Laporkan Pj Bupati Enrekang ke Ombudsman RI Terkait Dugaan Maladministrasi


 Aliansi SIKAT Laporkan Pj Bupati Enrekang ke Ombudsman RI Terkait Dugaan Maladministrasi Perbesar

AJATAPPARENG.ONLINE, ENREKANG – Sehubungan dengan adanya kebijakan PJ Bupati Enrekang melakukan pergantian sampai pada pelantikan secara tiba-tiba terhadap 60 PLT Desa Se- Kabupaten Enrekang yang menjadi kontroversi dan membuat kegaduhan dikalangan Masyarakat kab. Enrekang yang di indikasikan cacat formil dan materil .

Sehingga Kordinator Aliansi Masyarakat Menggugat ( SIKAT) massenrempulu melaporkan langsung PJ Bupati Enrekang Bapak Marwan Mansyur di Kantor Perwakilan Ombudsman Republik Indonesia Sulawesi Selatan atas dugaan maladministrasi .

Saat dikonfirmasi, Misbahuddin Kordinator Aliansi SIKAT Massenrempulu mengungkapkan bahwa “memang betul kami sudah melaporkan PJ Bupati Enrekang ke Perwakilan Ombusman RI Sulawesi Selatan terkait dengan indikasi pelanggaran maladministrasi,” ungkapnya Keawak media, Kamis( 14/11/2024)
 
Adapun beberapa poin yang kami jabarkan di bawa ini sebagai bukti petunjuk bahwa PJ Bupati Kabupaten Enrekang mengabaikan aturan yang sesunggunya sebagai beriku:


Masalah  Keputusan Bupati 670/KEP/X/2024 tentangPemberhentian dan Pengangkatan Penjabat Kepala Desa Lingkup Pemerintah Kabupaten Enrekang dengan urain sebagai berikut :

  1. Proses penyusunan Keputusan Bupati 670/KEP/X/2024 cacat formil karena tidak dilakukan fasilitasi dan harmonisasi dengan pembuktian pembubuhan parafhirarki koordinasi oleh Kabag Hukum, AistenPemerintah dan Kesra sampai dengan Sekrettaris sesuaiPasal 39 Peraturan Bupati Nomor 10 Tahun 2024 tentangTata Naskah Dinas
  2. Teknis Penyusunan pembentukan peraturan perundang-undangan terkait pemberlakuan Keputusan Bupati670/KEP/X/2024 tidak dilakukan frasa penjelasan secarategas dan lugas pencabutan dalam Diktum, Dimana penjelasan dalam diktum pencabutan Keputusan Bupati670/KEP/X/2024 menimbulkan penafsiran yang berakibat multafsir pandangan hukum karena tidakmenyebutkan masing-masing SK. Penjabat Desaberdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri 80 Tahun2018 sebagaimana telah diubah Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2020.
  3. Berdasarkan Pasal 7 Peraturan Bupati Nomor 145 Tahun2023 tentang Tata Cara Pengangkatan Penjabat KepalaDesa telah dilakukan evaluasi pada hari Rabu tanggal 9  November 2024 s/d hari Kamis tanggal 11 November 2024 dengan hasil 43 yang menghadiri, 3 izin, 1 pensiundan 13 tidak hadir. Sesuai dengan Amanah PeraturanBupati Nomor 145 Tahun 2023 seharusnya 43 yang dilakukan pemberhentian dan/atau ditetapakan akantetapi Keputusan Bupati 670/KEP/X/2024 sedbanyak 60 sehingga bertentangan dengan Peraturan Bupati Nomor145 Tahun 2023
  4. Status hukum Pj. Desa Pinang, Tokkonan, Jangurara, Ledan Bonto dianggap masih berlaku dengan penegasanKeputusan Bupati 670/KEP/X/2024 tidak mencabut Pj. Desa Pinang, Tokkonan, Jangurara, Ledan Bonto sehingga kedua SK tersebut masih memiliki kekutanhukum yang tetap.

 
“Beberapa poin yang kami jabarkan diatas agar menjadi atensi Perwakilan ombudsman RI Sulawesi Selatan untuk menindaklanjuti laporan atas dugaan maladministrasi PJ Bupati Enrekang Marwan Mansyur dalam penyelenggaraan pelayanan publik di Kabupaten Enrekang” tegas misbahuddin Kordinator Aliansi SIKAT. (Achi)

Artikel ini telah dibaca 8 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Mahasiswa Agroteknologi UMS Rappang Lulus Tanpa Skripsi, Publikasi di Jurnal SINTA 3

31 Juli 2025 - 18:28 WITA

Dinas LH dan APH tak Tegas, Sidrap Terancam Eksploitasi Pertambangan

31 Juli 2025 - 16:55 WITA

Pemkab Sidrap dan Rutan Bahas Persiapan Remisi HUT ke-80 RI

31 Juli 2025 - 16:15 WITA

Komitmen Melayani Umat, PT Annur Maarif Berangkatkan 153 Jamaah Umrah dari Sidrap

30 Juli 2025 - 15:37 WITA

Aktivitas Tambang Galian C di Watang Pulu Disorot, Warga Minta Penegakan Hukum Tegas

30 Juli 2025 - 15:01 WITA

Pemkab Sidrap Audiensi dengan Sekjen ATR/BPN, Dorong Perubahan Status HGU untuk Reforma Agraria

30 Juli 2025 - 14:42 WITA

Trending di Fokus