Menu

Mode Gelap
Tetap Solid, Elite NasDem Sulsel Gelar Konsolidasi 15 Truk Telur Sidrap Dilepas di Festival Tani Ternak, Nilai Transaksi Rp4,7 M Kasus Dugaan Penipuan ‘Mengendap’ 3 Tahun di Polres Wajo, Korban Minta Aparat Serius Wow…Ada Transaksi Alshintan Rp1,2 Miliar pada Pembukaan Festival Tani Ternak Semangat Pengabdian, Begini Pesan Menyentuh Bupati Sidrap

Ajatappareng · 28 Jul 2025 11:44 WITA ·

Andi Kaimal Tegaskan HGU tetap Lahan Negara, Tak Boleh ada Transaksi Jual Beli


 Andi Kaimal Tegaskan HGU tetap Lahan Negara, Tak Boleh ada Transaksi Jual Beli Perbesar

AJATAPPARENG.ONLINE, SIDRAP – Aksi unjuk rasa yang dilakukan Forum Masyarakat Bendoro Bersatu Peduli Tanah Negara (FMB2PTN), yang terdiri dari warga Kelurahan Mojong dan Tellumae, mendapat tanggapan dari DPRD dan Pemerintah Kabupaten Sidenreng Rappang (Sidrap).

Forum ini sebelumnya menyuarakan keresahan warga atas dugaan penyalahgunaan lahan eks Hak Guna Usaha (HGU) milik PT. Margaressa, yang oleh masyarakat disebut masih menyimpan banyak persoalan. Mereka menuntut kejelasan status lahan, penghentian transaksi ilegal, dan redistribusi tanah untuk kepentingan warga.

Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Sidrap, Andi Kaimal, SH, menjelaskan bahwa kewenangan untuk menjawab status lahan HGU ada pada Badan Pertanahan Nasional (BPN), sebagai pihak yang menerbitkan sertifikat HGU.

Ia menegaskan, selama status HGU masih berlaku dan belum dicabut secara resmi, maka tidak diperbolehkan adanya peralihan hak atau transaksi jual beli atas lahan tersebut.

“Di atas tanah yang berstatus HGU tidak boleh ada peralihan hak dalam bentuk apapun. Itu sudah kami sampaikan kepada camat, lurah, dan kepala desa agar tidak menerbitkan dokumen seperti SPPD atau PBB atas tanah tersebut,” jelas Andi Kaimal.

Ia menambahkan bahwa Pemerintah Kabupaten Sidrap melalui Bupati, Ketua DPRD, Kapolres, dan Kajari saat ini tengah berada di Jakarta melakukan audiensi dengan Kementerian ATR/BPN. Tujuannya adalah menyampaikan laporan resmi terkait status HGU yang tidak lagi dikelola secara produktif, dan mendorong proses redistribusi lahan sesuai aturan hukum.

“Pak Bupati telah menyampaikan bahwa tanah yang tidak terkelola bisa dikategorikan sebagai tanah terlantar. Jika memenuhi syarat, maka bisa diusulkan untuk dicabut HGU-nya oleh pemerintah pusat dan direalokasikan untuk kepentingan masyarakat,” tambahnya.

Andi Kaimal juga mengingatkan bahwa jika ada proses peralihan hak yang difasilitasi oleh aparat desa atau camat, maka hal itu memiliki konsekuensi hukum dan dianggap tidak sah. Ia mengimbau seluruh aparatur pemerintah desa dan kecamatan untuk tidak mengambil tindakan administratif di atas lahan eks HGU yang status hukumnya masih berlaku.

“Pemerintah daerah, menyampaikan terima kasih atas kepedulian warga dan berkomitmen untuk menindaklanjuti tuntutan yang disampaikan melalui jalur resmi,” tukasnya.

Anggota DPRD Sidrap dari Fraksi PKS, Arifin Damis menyatakan bahwa pihaknya bersama pimpinan dan seluruh anggota DPRD akan menindaklanjuti aspirasi masyarakat. Ia menegaskan bahwa seluruh unsur terkait akan dilibatkan dalam rapat tindak lanjut.

“Insya Allah, kami DPRD bersama pimpinan dan rekan-rekan akan mengundang semua pihak yang terkait, mulai dari BPN, bidang pertanahan, Dinas PU, Perizinan, dan lainnya. Semua unsur ini akan kita libatkan dalam rapat untuk membahas tuntutan masyarakat,” kata Arifin di hadapan peserta aksi. (asp)

Artikel ini telah dibaca 0 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Antisipasi Lonjakan Harga, Bupati Syaharuddin Alrif Turun Langsung Pantau Pasar Pangkajene

18 Februari 2026 - 12:56 WITA

Bertepatan HUT Sidrap, RS Adinda Launching Pelayanan Sobat Adinda Medical AI (SAMA)

17 Februari 2026 - 13:23 WITA

Hari Jadi ke-682 Sidrap, IPM Tertinggi Tujuh Tahun dan Ekonomi Tumbuh 8,02 Persen

16 Februari 2026 - 19:04 WITA

Hari Jadi ke 628, Bupati Sidrap Ungkap Kontribusi Terbaik untuk Sulsel

16 Februari 2026 - 14:21 WITA

Hari Jadi Sidrap ke-682, Bupati Syaharuddin Ajak Warga Jadikan Jalur SKPD Pusat Olahraga dan Rekreasi

15 Februari 2026 - 17:23 WITA

Pemkab Sidrap dan PT Barito Renewables Energi Sepakati Pengembangan PLTB Tahap II

15 Februari 2026 - 15:02 WITA

Trending di Eksklusif

Sorry. No data so far.