Menu

Mode Gelap
Dalih Suratnya Lengkap, Polres Lepas 3 Tangki BBM Solar. Faktanya, Hanya Satu yang Miliki Faktur Sempat Ditahan 2 Malam, Polres Sidrap Lepas Truk BBM Safari Ramadhan, Pemdes Lombo Kunjungi Masjid di Setiap Dusun untuk Buka Bersama Lagi, Aparat Grebek Kos-Kosan yang Jadi Tempat Prostitusi Online Polisi Masih Selidiki BBM Diduga Ilegal,  Aktivis: Aparat harus Transparan

Ajatappareng · 5 Agu 2022 11:20 WITA ·

Andi Sugiarno Sosialisasi Perubahan Perbup Penerapan Disiplin Prokes Covid-19


 Andi Sugiarno Sosialisasi Perubahan Perbup Penerapan Disiplin Prokes Covid-19 Perbesar

AJATAPPARENG.ONLINE, SIDRAP — Wakil Ketua DPRD Kabupaten Sidrap, Andi Sugiarno Bahri menggelar Sosialisasi Peraturan Bupati Sidrap Nomor 2 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Perbup Sidrap No 32 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan hukum protokol kesehatan sebagai upaya pencegahan dan Pengendalian Covid-19.

Kegiatan ini terselenggara di Aula Kantor Desa Kani, Kecamatan Maritengngae, Kabupaten Sidrap, Jumat (5/8/2022)

Kegiatan ini dihadiri oleh Wakil Ketua DPRD Kabupaten Sidrap, Andi Sugiarno Bahri, Ketua Tim Satgas Covid-19, Ishak Kenre, Kepala Desa Kanie, Abdul Majid dan Kasi Intel Kejaksaan, Adityo Ismutomo.

Wakil Ketua DPRD Sidrap, Andi Sugiarno Bahri mengatakan kegiatan sosialisasi Perbup tentang Prokes Covid-19 memang sangat penting untuk disosialisasikan kembali kepada Masyarakat.

Dalam peraturan Bupati (Perbup) Tentang pengendalian Covid-19 dihimbau kepada seluruh warga Sidrap khususnya warga Kanie untuk vaksinasi dalam rangka menimbulkan atau meningkatkan kekebalan seseorang secara aktif.

Melalui sosialisasi tentang Perubahan Perbup tentang Penerapan Disiplin protokol kesehatan. Mari kita kembali terapkan Prokes Covid-19 dengan mengikuti aturan Pemerintah Kabupaten Sidrap seperti Vaksinasi tahap I, II dan Boster.

Andi Sugiorno juga menambahkan bahwa dalam tahap pembangunan infrastruktur jalan untuk wilayah Kabupaten Sidrap rencana akan difokuskan tahun 2023.

Mengingat tahun sebelumnya banyak anggaran memang terfokus pada Pengendalian dan Penerapan Protokol kesehatan Covid-19. (asp)

Artikel ini telah dibaca 96 kali

badge-check

Editor

Baca Lainnya

Dalih Suratnya Lengkap, Polres Lepas 3 Tangki BBM Solar. Faktanya, Hanya Satu yang Miliki Faktur

28 Maret 2024 - 22:24 WITA

Sempat Ditahan 2 Malam, Polres Sidrap Lepas Truk BBM

28 Maret 2024 - 17:56 WITA

Safari Ramadhan, Pemdes Lombo Kunjungi Masjid di Setiap Dusun untuk Buka Bersama

28 Maret 2024 - 09:47 WITA

Lagi, Aparat Grebek Kos-Kosan yang Jadi Tempat Prostitusi Online

28 Maret 2024 - 01:06 WITA

Polisi Masih Selidiki BBM Diduga Ilegal,  Aktivis: Aparat harus Transparan

27 Maret 2024 - 21:44 WITA

Mau Maju, Calon Perseorangan Wajib Penuhi 10 Persen dari DPT

25 Maret 2024 - 19:13 WITA

Trending di Ajatappareng

Konten ini milik Ajatappareng Online. Anda tidak dapat menyalin konten ini.