Menu

Mode Gelap
Gerak Cepat! Kabid PAUD dan PNF Sidrap Tuntaskan Plafon TK Negeri Pembina Maritengngae 60 Warga Binaan Rutan Kelas II B Sidrap Diedukasi Pemulihan Adiksi Ketua Umum JMSI Jadi ‘Tokoh Media Berpengaruh’ Versi MAT 2025 2 Hari Pasca Dilantik, Plh Kadis Kesehatan Langsung ‘Bersih-bersih’ Semangat Baru Dharma Wanita Persatuan (DWP) Kabupaten Sidrap

Fokus · 29 Agu 2024 11:18 WITA ·

Anggaran Rp3,6 Miliar untuk Pertanian Sidrap Tersandung Dugaan Pungli


 Anggaran Rp3,6 Miliar untuk Pertanian Sidrap Tersandung Dugaan Pungli Perbesar

AJATAPPARENG.ONLINE, SIDRAP – Kementerian Pertanian mengalokasikan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) tahun 2024 ke Kabupaten Sidrap untuk optimalisasi lahan pertanian sebesar Rp3,6 miliar.

Anggaran ini diperuntukkan untuk 4.050 hektare lahan pertanian di beberapa kecamatan yang berada di sekitar Danau Sidenreng, seperti Kecamatan Panca Lautang, Tellu Limpoe, Maritenggae, Watang Sidenreng, dan Pitu Riawa.

Bantuan ini rencananya akan dibagikan kepada Gabungan Kelompok Tani (Gapoktan) di wilayah tersebut. Beberapa daerah, seperti Kecamatan Tellu Limpoe, telah menerima sebagian dari dana tersebut.

Namun, muncul dugaan adanya oknum yang melakukan pungutan liar atau “disunat” dari dana yang seharusnya diterima petani.

Menurut informasi yang dihimpun pada Jumat, 23 Agustus 2024, kuota bantuan untuk Kecamatan Tellu Limpoe sebesar Rp360 juta, yang dialokasikan untuk lahan pertanian seluas 400 hektare di desa Teteaji, Arateng, dan Polewali.

Setiap petani seharusnya menerima bantuan sebesar Rp900 ribu per hektare, namun kenyataannya hanya menerima Rp800 ribu. Bahkan setelah menerima dana tersebut, ada lagi permintaan sebesar Rp50 ribu dari setiap petani.

Salah satu petani yang menerima bantuan mengungkapkan dalam satu hektare, bantuan yang seharusnya kami terima adalah Rp900 ribu, namun yang diterima hanya Rp800 ribu. Setelah itu, kami diminta lagi membayar Rp50 ribu per orang,” ujarnya.

Di sisi lain, Pimpinan Pertanian Kecamatan (PPK) Tellu Limpoe, Yanto, membantah adanya pungutan liar tersebut. Ia menjelaskan bahwa pemotongan sebesar Rp100 ribu per hektare digunakan untuk iuran BPJS Ketenagakerjaan bagi petani.

“Pemotongan sebesar Rp100 ribu dari total Rp900 ribu untuk satu hektare sebenarnya diperuntukkan untuk iuran BPJS Ketenagakerjaan. Ini sudah disampaikan sebelumnya kepada petani, dan tidak ada unsur paksaan untuk ikut serta dalam program tersebut,” jelas Yanto pada Jumat, 23 Agustus 2024.

Menurut Yanto, iuran BPJS Ketenagakerjaan sebesar Rp16.800 per bulan, sehingga total iuran untuk enam bulan adalah Rp100.800, namun petani hanya diminta membayar Rp100 ribu untuk periode tersebut.

Namun, muncul informasi terbaru bahwa selain pemotongan Rp100 ribu per hektare, ada dugaan tambahan pungutan sebesar Rp50 ribu kepada setiap petani.

“Seharusnya kami menerima Rp900 ribu per hektare, tetapi yang diterima hanya Rp800 ribu. Kemudian, kami diminta membayar Rp50 ribu lagi dengan alasan untuk kepentingan di kantor,” ujar seorang warga pada Rabu, 28 Agustus 2024.

Ketika dikonfirmasi kembali pada Kamis, 29 Agustus 2024, Yanto kembali membantah adanya pemotongan tersebut.

“Saya sedang dalam perjalanan menuju bandara. Besok kita bisa bertemu dengan UPKK dan Gapoktan untuk membahas ini lebih lanjut. Tidak ada pemotongan,” tutupnya. (asp)

Artikel ini telah dibaca 32 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Amanah Santri, DR. Bunyamin M. Yapid Optimis MQKN 2025 Lebih Baik

31 Agustus 2025 - 18:09 WITA

Bupati Syaharuddin: Kemah Tahfidz Momentum Melahirkan Generasi Qur’ani Berakhlak Mulia

31 Agustus 2025 - 17:05 WITA

Bupati Sidrap Tandatangani Pernyataan Sikap HMI: Aspirasi Akan Dibawa ke Pusat

31 Agustus 2025 - 16:40 WITA

Bupati Syaharuddin Buka Race Night Honda Dream Cup 2025 di Sirkuit Puncak Mario

31 Agustus 2025 - 13:49 WITA

Pemkab Sidrap Gelar Gerakan Pangan Murah, Sasar 50 Ribu Penerima Manfaat

30 Agustus 2025 - 14:43 WITA

Menag RI: Mari Doakan Bangsa Tetap Kondusif di Tengah Dinamika Aspirasi

30 Agustus 2025 - 14:23 WITA

Trending di Eksklusif