Menu

Mode Gelap
Lawan Potensi Intimidasi dan Kecurangan, Tim Hukum SAR KANAAH Bentuk Satgas 32 Legislator Sidrap dari Partai Pengusung ‘Andalan Hati’ Bertemu Bahas Pilgub Sulsel Polres Enrekang Pantau Lokasi Debat Terbuka Paslon Cabup dan Cawabup Di Teppo, Ketua DPRD Pinrang Hadir Sosialisasikan Pasangan Beriman dan Andalan Hati Satlantas Polres Pinrang Gelar Syukuran HUT Lalu Lintas Bhayangkara ke-69

Fokus · 29 Agu 2024 11:18 WITA ·

Anggaran Rp3,6 Miliar untuk Pertanian Sidrap Tersandung Dugaan Pungli


 Anggaran Rp3,6 Miliar untuk Pertanian Sidrap Tersandung Dugaan Pungli Perbesar

AJATAPPARENG.ONLINE, SIDRAP – Kementerian Pertanian mengalokasikan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) tahun 2024 ke Kabupaten Sidrap untuk optimalisasi lahan pertanian sebesar Rp3,6 miliar.

Anggaran ini diperuntukkan untuk 4.050 hektare lahan pertanian di beberapa kecamatan yang berada di sekitar Danau Sidenreng, seperti Kecamatan Panca Lautang, Tellu Limpoe, Maritenggae, Watang Sidenreng, dan Pitu Riawa.

Bantuan ini rencananya akan dibagikan kepada Gabungan Kelompok Tani (Gapoktan) di wilayah tersebut. Beberapa daerah, seperti Kecamatan Tellu Limpoe, telah menerima sebagian dari dana tersebut.

Namun, muncul dugaan adanya oknum yang melakukan pungutan liar atau “disunat” dari dana yang seharusnya diterima petani.

Menurut informasi yang dihimpun pada Jumat, 23 Agustus 2024, kuota bantuan untuk Kecamatan Tellu Limpoe sebesar Rp360 juta, yang dialokasikan untuk lahan pertanian seluas 400 hektare di desa Teteaji, Arateng, dan Polewali.

Setiap petani seharusnya menerima bantuan sebesar Rp900 ribu per hektare, namun kenyataannya hanya menerima Rp800 ribu. Bahkan setelah menerima dana tersebut, ada lagi permintaan sebesar Rp50 ribu dari setiap petani.

Salah satu petani yang menerima bantuan mengungkapkan dalam satu hektare, bantuan yang seharusnya kami terima adalah Rp900 ribu, namun yang diterima hanya Rp800 ribu. Setelah itu, kami diminta lagi membayar Rp50 ribu per orang,” ujarnya.

Di sisi lain, Pimpinan Pertanian Kecamatan (PPK) Tellu Limpoe, Yanto, membantah adanya pungutan liar tersebut. Ia menjelaskan bahwa pemotongan sebesar Rp100 ribu per hektare digunakan untuk iuran BPJS Ketenagakerjaan bagi petani.

“Pemotongan sebesar Rp100 ribu dari total Rp900 ribu untuk satu hektare sebenarnya diperuntukkan untuk iuran BPJS Ketenagakerjaan. Ini sudah disampaikan sebelumnya kepada petani, dan tidak ada unsur paksaan untuk ikut serta dalam program tersebut,” jelas Yanto pada Jumat, 23 Agustus 2024.

Menurut Yanto, iuran BPJS Ketenagakerjaan sebesar Rp16.800 per bulan, sehingga total iuran untuk enam bulan adalah Rp100.800, namun petani hanya diminta membayar Rp100 ribu untuk periode tersebut.

Namun, muncul informasi terbaru bahwa selain pemotongan Rp100 ribu per hektare, ada dugaan tambahan pungutan sebesar Rp50 ribu kepada setiap petani.

“Seharusnya kami menerima Rp900 ribu per hektare, tetapi yang diterima hanya Rp800 ribu. Kemudian, kami diminta membayar Rp50 ribu lagi dengan alasan untuk kepentingan di kantor,” ujar seorang warga pada Rabu, 28 Agustus 2024.

Ketika dikonfirmasi kembali pada Kamis, 29 Agustus 2024, Yanto kembali membantah adanya pemotongan tersebut.

“Saya sedang dalam perjalanan menuju bandara. Besok kita bisa bertemu dengan UPKK dan Gapoktan untuk membahas ini lebih lanjut. Tidak ada pemotongan,” tutupnya. (asp)

Visited 50 times, 1 visit(s) today
Artikel ini telah dibaca 53 kali

badge-check

Editor

Baca Lainnya

SAR-Kanaah Raih Kemenangan Telak di Pilkada Sidrap 2024

27 November 2024 - 22:39 WITA

SAR-Kanaah: Kerja Keras untuk Sidrap Lebih Baik

27 November 2024 - 13:51 WITA

TPS 06 Sidrap, Inovasi Baru untuk Tingkatkan Partisipasi Pemilih

27 November 2024 - 11:17 WITA

Puskesmas Batulappa Berikan Pelayanan Kesehatan Secara Mobile ke PPK, PPS dan KPPS.

27 November 2024 - 10:47 WITA

Pemdes Lagading Serukan Pilkada Damai

26 November 2024 - 22:31 WITA

Dukung Pemilu Damai, Ketua KADIN Sidrap Ajak Masyarakat Bijak Gunakan Hak Pilih

24 November 2024 - 16:41 WITA

Trending di Eksklusif

Konten ini milik Ajatappareng Online. Anda tidak dapat menyalin konten ini.