Menu

Mode Gelap
Truk ODOL Masih Marak di Sulsel, Penertiban Diperketat Sat Lantas Sidrap Tertibkan Truk Over Muatan di Desa Talawe Lurah Arawa dan Ashesi Sidrap Turun Tangan Perbaiki Jalan Berlubang Calon Dewas dan Direksi Perumda Tirta Saromase Ikuti Uji Kelayakan Aturan Baru Guru jadi Kepsek, Begini Syaratnya

Fokus · 29 Agu 2024 11:18 WIB ·

Anggaran Rp3,6 Miliar untuk Pertanian Sidrap Tersandung Dugaan Pungli


 Anggaran Rp3,6 Miliar untuk Pertanian Sidrap Tersandung Dugaan Pungli Perbesar

AJATAPPARENG.ONLINE, SIDRAP – Kementerian Pertanian mengalokasikan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) tahun 2024 ke Kabupaten Sidrap untuk optimalisasi lahan pertanian sebesar Rp3,6 miliar.

Anggaran ini diperuntukkan untuk 4.050 hektare lahan pertanian di beberapa kecamatan yang berada di sekitar Danau Sidenreng, seperti Kecamatan Panca Lautang, Tellu Limpoe, Maritenggae, Watang Sidenreng, dan Pitu Riawa.

Bantuan ini rencananya akan dibagikan kepada Gabungan Kelompok Tani (Gapoktan) di wilayah tersebut. Beberapa daerah, seperti Kecamatan Tellu Limpoe, telah menerima sebagian dari dana tersebut.

Namun, muncul dugaan adanya oknum yang melakukan pungutan liar atau “disunat” dari dana yang seharusnya diterima petani.

Menurut informasi yang dihimpun pada Jumat, 23 Agustus 2024, kuota bantuan untuk Kecamatan Tellu Limpoe sebesar Rp360 juta, yang dialokasikan untuk lahan pertanian seluas 400 hektare di desa Teteaji, Arateng, dan Polewali.

Setiap petani seharusnya menerima bantuan sebesar Rp900 ribu per hektare, namun kenyataannya hanya menerima Rp800 ribu. Bahkan setelah menerima dana tersebut, ada lagi permintaan sebesar Rp50 ribu dari setiap petani.

Salah satu petani yang menerima bantuan mengungkapkan dalam satu hektare, bantuan yang seharusnya kami terima adalah Rp900 ribu, namun yang diterima hanya Rp800 ribu. Setelah itu, kami diminta lagi membayar Rp50 ribu per orang,” ujarnya.

Di sisi lain, Pimpinan Pertanian Kecamatan (PPK) Tellu Limpoe, Yanto, membantah adanya pungutan liar tersebut. Ia menjelaskan bahwa pemotongan sebesar Rp100 ribu per hektare digunakan untuk iuran BPJS Ketenagakerjaan bagi petani.

“Pemotongan sebesar Rp100 ribu dari total Rp900 ribu untuk satu hektare sebenarnya diperuntukkan untuk iuran BPJS Ketenagakerjaan. Ini sudah disampaikan sebelumnya kepada petani, dan tidak ada unsur paksaan untuk ikut serta dalam program tersebut,” jelas Yanto pada Jumat, 23 Agustus 2024.

Menurut Yanto, iuran BPJS Ketenagakerjaan sebesar Rp16.800 per bulan, sehingga total iuran untuk enam bulan adalah Rp100.800, namun petani hanya diminta membayar Rp100 ribu untuk periode tersebut.

Namun, muncul informasi terbaru bahwa selain pemotongan Rp100 ribu per hektare, ada dugaan tambahan pungutan sebesar Rp50 ribu kepada setiap petani.

“Seharusnya kami menerima Rp900 ribu per hektare, tetapi yang diterima hanya Rp800 ribu. Kemudian, kami diminta membayar Rp50 ribu lagi dengan alasan untuk kepentingan di kantor,” ujar seorang warga pada Rabu, 28 Agustus 2024.

Ketika dikonfirmasi kembali pada Kamis, 29 Agustus 2024, Yanto kembali membantah adanya pemotongan tersebut.

“Saya sedang dalam perjalanan menuju bandara. Besok kita bisa bertemu dengan UPKK dan Gapoktan untuk membahas ini lebih lanjut. Tidak ada pemotongan,” tutupnya. (asp)

Artikel ini telah dibaca 25 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Bupati Sidrap Bermalam di Bukit Bunjabu, Promosikan Wisata Alam Desa

6 Juli 2025 - 15:43 WIB

Bupati Sidrap Bersama Dandim Tinjau Jalan Perbatasan dengan Motor Trail

6 Juli 2025 - 15:37 WIB

Ashesi dan Kelurahan Arawa Gotong Royong Perbaiki Jalan Rusak, Warga Apresiasi Aksi Nyata

6 Juli 2025 - 09:19 WIB

Komunitas Sulsel Berkebun Rayakan Milad ke-7, Gaungkan Semangat Hijaukan Bumi dan Swasembada Pangan

6 Juli 2025 - 07:56 WIB

Silaturahmi Akbar di Baranti, Komunitas Sulsel Bertani Siap Tingkatkan Produksi dan Inovasi

6 Juli 2025 - 07:36 WIB

Ratusan Warga Meriahkan Fun Run, Dalam Rangka Festival Dirgantara 2025 di Pinrang

6 Juli 2025 - 02:22 WIB

Trending di Ajatappareng