Menu

Mode Gelap
32 Legislator Sidrap dari Partai Pengusung ‘Andalan Hati’ Bertemu Bahas Pilgub Sulsel Polres Enrekang Pantau Lokasi Debat Terbuka Paslon Cabup dan Cawabup Di Teppo, Ketua DPRD Pinrang Hadir Sosialisasikan Pasangan Beriman dan Andalan Hati Satlantas Polres Pinrang Gelar Syukuran HUT Lalu Lintas Bhayangkara ke-69 2 Kali Lebih Baik, Paslon Iwan-Sudirman Harap Pilkada Cerdas

Eksklusif · 30 Apr 2024 19:19 WITA ·

Anggota DPRD Parepare Terpilih 2024 Wajib Laporkan Harta Kekayaan Sebelum Dilantik


 Anggota DPRD Parepare Terpilih 2024 Wajib Laporkan Harta Kekayaan Sebelum Dilantik Perbesar

AJATAPPARENG.ONLINE, PAREPARE — Para caleg terpilih DPRD Kota Parepare mengikuti rapat koordinasi (Rakor) sebagai bagian dari persiapan pelantikan calon anggota legislatif (Caleg) terpilih hasil Pemilu 2024.

Para Anggota legislatif terpilih pun diwajibkan untuk mengisi laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) sebelumnya dilantik.

Rakor persiapan pelantikan digelar di ruang Paripurna DPRD Kota Parepare, Selasa 30 April 2024.

Rencananya para anggota legislatif terpilih akan dilantik pada tanggal 2 September 2024 mendatang.

“Hal yang paling penting adalah pengisian Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara yang disyaratkan oleh KPK,” kata Ketua DPRD Kota Parepare, Kaharuddin Kadir.

Menurut Kadir, pentingnya pengisian LHKPN telah disyaratkan oleh KPK. Proses pengisian LHKPN kali ini berbeda dari sebelumnya, di mana setiap caleg terpilih diminta untuk mengisi LHKPN melalui admin partai politik masing-masing.

“Namun, berdasarkan surat edaran KPK Nomor 5 Tahun 2024, setiap caleg terpilih diminta untuk mengisi LHKPN melalui admin partai politik masing-masing,” tambahnya.

Kadir melanjutkan, DPRD telah membentuk tim untuk membimbing admin partai politik di DPRD dalam proses pengisian LHKPN. Selain itu, kelengkapan administrasi lainnya seperti fotokopi KTP, KK, kartu BPJS, NPWP, KIA, surat keterangan anak yang berusia 21 tahun, serta surat tanda lulus sementara kuliah juga harus dipersiapkan untuk pemenuhan hak keuangan anggota DPRD.

“Semua ini diperlukan untuk pemenuhan hak keuangan anggota DPRD,” jelasnya.

Dia juga menekankan pentingnya kelengkapan administrasi agar gaji dan tunjangan anggota DPRD dapat dibayarkan oleh negara segera setelah pelantikan.

Tak hanya itu, pakaian dinas untuk pelantikan juga dibahas dalam rakor tersebut. Sekretariat DPRD yang menangani hal ini diminta untuk memproses lelang pakaian dinas dengan percepatan.

“Kami juga telah meminta sekretariat DPRD yang menangani hal ini untuk segera memproses lelang pakaian dinas dengan percepatan,” harapnya.

Meskipun begitu, DPRD masih menunggu hasil putusan resmi dari KPU Parepare terkait penetapan 25 caleg terpilih. Kadir menyatakan bahwa DPRD terus berkoordinasi dengan KPU. (asp)

Visited 11 times, 1 visit(s) today
Artikel ini telah dibaca 14 kali

badge-check

Editor

Baca Lainnya

Dialog Interaktif DPRD Sulsel: Aspirasi Warga Sidrap Jadi Prioritas

22 November 2024 - 14:24 WITA

Perbaikan Jalan Poros Anggeraja-Baraka: Prioritas Awal Paslon Mitra-Mahmuddin

22 November 2024 - 14:20 WITA

Proyek Taman Religi Nona-Nonae ‘Mangkrak’, Belum Berfungsi sudah Ambruk

21 November 2024 - 22:14 WITA

Panwascam Panca Lautang: Politik Uang Dapat Dipidana 3 Tahun Penjara

21 November 2024 - 19:43 WITA

Pajak PBB Tahun ini tidak berjalan, Kinerja Bapenda Enrekang Dipertanyakan

20 November 2024 - 18:46 WITA

Koalisi Kuat di Balik SAR-Kanaah: Partai dan Tokoh Bergandengan Menuju Kemenangan

19 November 2024 - 10:18 WITA

Trending di Fokus

Konten ini milik Ajatappareng Online. Anda tidak dapat menyalin konten ini.