Menu

Mode Gelap
Ruko di Sereang Dikeluhkan Warga, Dinas Terkait Diminta tidak Tebang Pilih Gerbong Mutasi Pemkab Sidrap mulai Bergerak, 5 Pejabat Tinggi Pratama Dilantik HST Pool and Cafe, Destinasi Olahraga Biliar dan Hiburan Baru di Sidrap 2 Rumah Ludes Terbakar di Parepare Hari Kesaktian Pancasila di BPN Sidrap, Penuh Hikmah, Tertib dan Semangat Nasionalisme

Eksklusif · 30 Apr 2024 19:19 WITA ·

Anggota DPRD Parepare Terpilih 2024 Wajib Laporkan Harta Kekayaan Sebelum Dilantik


 Anggota DPRD Parepare Terpilih 2024 Wajib Laporkan Harta Kekayaan Sebelum Dilantik Perbesar

AJATAPPARENG.ONLINE, PAREPARE — Para caleg terpilih DPRD Kota Parepare mengikuti rapat koordinasi (Rakor) sebagai bagian dari persiapan pelantikan calon anggota legislatif (Caleg) terpilih hasil Pemilu 2024.

Para Anggota legislatif terpilih pun diwajibkan untuk mengisi laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) sebelumnya dilantik.

Rakor persiapan pelantikan digelar di ruang Paripurna DPRD Kota Parepare, Selasa 30 April 2024.

Rencananya para anggota legislatif terpilih akan dilantik pada tanggal 2 September 2024 mendatang.

“Hal yang paling penting adalah pengisian Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara yang disyaratkan oleh KPK,” kata Ketua DPRD Kota Parepare, Kaharuddin Kadir.

Menurut Kadir, pentingnya pengisian LHKPN telah disyaratkan oleh KPK. Proses pengisian LHKPN kali ini berbeda dari sebelumnya, di mana setiap caleg terpilih diminta untuk mengisi LHKPN melalui admin partai politik masing-masing.

“Namun, berdasarkan surat edaran KPK Nomor 5 Tahun 2024, setiap caleg terpilih diminta untuk mengisi LHKPN melalui admin partai politik masing-masing,” tambahnya.

Kadir melanjutkan, DPRD telah membentuk tim untuk membimbing admin partai politik di DPRD dalam proses pengisian LHKPN. Selain itu, kelengkapan administrasi lainnya seperti fotokopi KTP, KK, kartu BPJS, NPWP, KIA, surat keterangan anak yang berusia 21 tahun, serta surat tanda lulus sementara kuliah juga harus dipersiapkan untuk pemenuhan hak keuangan anggota DPRD.

“Semua ini diperlukan untuk pemenuhan hak keuangan anggota DPRD,” jelasnya.

Dia juga menekankan pentingnya kelengkapan administrasi agar gaji dan tunjangan anggota DPRD dapat dibayarkan oleh negara segera setelah pelantikan.

Tak hanya itu, pakaian dinas untuk pelantikan juga dibahas dalam rakor tersebut. Sekretariat DPRD yang menangani hal ini diminta untuk memproses lelang pakaian dinas dengan percepatan.

“Kami juga telah meminta sekretariat DPRD yang menangani hal ini untuk segera memproses lelang pakaian dinas dengan percepatan,” harapnya.

Meskipun begitu, DPRD masih menunggu hasil putusan resmi dari KPU Parepare terkait penetapan 25 caleg terpilih. Kadir menyatakan bahwa DPRD terus berkoordinasi dengan KPU. (asp)

Artikel ini telah dibaca 11 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Pemkab Sidrap Siapkan Rp32 Miliar Perkuat Kawasan Ekonomi Perbatasan

21 Oktober 2025 - 00:19 WITA

Diduga Terpeleset, Warga Baranti Hilang di Irigasi Sidrap

20 Oktober 2025 - 21:49 WITA

Wabup Sidrap Ikuti Rakor Pengendalian Inflasi Bersama Mendagri dan Menkeu

20 Oktober 2025 - 21:22 WITA

Bupati Sidrap Buka Kemah Santri dan Pentas Seni HASN 2025 di Lapangan Lancirang

20 Oktober 2025 - 20:04 WITA

Sidrap–Demak Kompak! Jajaki Kolaborasi Sektor Pertanian dan Transmigrasi

20 Oktober 2025 - 19:27 WITA

Dari Sidrap ke Barru: Mahasiswi UMS Rappang Kajian Kesesuaian Kawasan Wisata Bahari Lasonrai

20 Oktober 2025 - 13:50 WITA

Trending di Bisnis