Menu

Mode Gelap
HUT NasDem ke-14, Ketua DPRD Sidrap Ajak Kader Tebar Kepedulian Sosialisasi Pencegahan Narkoba, BNNK Sidrap Gandeng Elemen Masyarakat Bupati SAR: 6 Bulan, 9 ‘Pekerjaan Rumah’ Camat harus Selesai Ini Daftar 48 Pejabat dan ASN Sidrap yang Dilantik Lantik Pejabat di Pasar, SAR: Esensinya, harus Paham Kondisi Lapangan

Eksklusif · 30 Apr 2024 19:19 WITA ·

Anggota DPRD Parepare Terpilih 2024 Wajib Laporkan Harta Kekayaan Sebelum Dilantik


 Anggota DPRD Parepare Terpilih 2024 Wajib Laporkan Harta Kekayaan Sebelum Dilantik Perbesar

AJATAPPARENG.ONLINE, PAREPARE — Para caleg terpilih DPRD Kota Parepare mengikuti rapat koordinasi (Rakor) sebagai bagian dari persiapan pelantikan calon anggota legislatif (Caleg) terpilih hasil Pemilu 2024.

Para Anggota legislatif terpilih pun diwajibkan untuk mengisi laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) sebelumnya dilantik.

Rakor persiapan pelantikan digelar di ruang Paripurna DPRD Kota Parepare, Selasa 30 April 2024.

Rencananya para anggota legislatif terpilih akan dilantik pada tanggal 2 September 2024 mendatang.

“Hal yang paling penting adalah pengisian Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara yang disyaratkan oleh KPK,” kata Ketua DPRD Kota Parepare, Kaharuddin Kadir.

Menurut Kadir, pentingnya pengisian LHKPN telah disyaratkan oleh KPK. Proses pengisian LHKPN kali ini berbeda dari sebelumnya, di mana setiap caleg terpilih diminta untuk mengisi LHKPN melalui admin partai politik masing-masing.

“Namun, berdasarkan surat edaran KPK Nomor 5 Tahun 2024, setiap caleg terpilih diminta untuk mengisi LHKPN melalui admin partai politik masing-masing,” tambahnya.

Kadir melanjutkan, DPRD telah membentuk tim untuk membimbing admin partai politik di DPRD dalam proses pengisian LHKPN. Selain itu, kelengkapan administrasi lainnya seperti fotokopi KTP, KK, kartu BPJS, NPWP, KIA, surat keterangan anak yang berusia 21 tahun, serta surat tanda lulus sementara kuliah juga harus dipersiapkan untuk pemenuhan hak keuangan anggota DPRD.

“Semua ini diperlukan untuk pemenuhan hak keuangan anggota DPRD,” jelasnya.

Dia juga menekankan pentingnya kelengkapan administrasi agar gaji dan tunjangan anggota DPRD dapat dibayarkan oleh negara segera setelah pelantikan.

Tak hanya itu, pakaian dinas untuk pelantikan juga dibahas dalam rakor tersebut. Sekretariat DPRD yang menangani hal ini diminta untuk memproses lelang pakaian dinas dengan percepatan.

“Kami juga telah meminta sekretariat DPRD yang menangani hal ini untuk segera memproses lelang pakaian dinas dengan percepatan,” harapnya.

Meskipun begitu, DPRD masih menunggu hasil putusan resmi dari KPU Parepare terkait penetapan 25 caleg terpilih. Kadir menyatakan bahwa DPRD terus berkoordinasi dengan KPU. (asp)

Artikel ini telah dibaca 13 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Kampus UMS Rappang Cetak Generasi Inovatif untuk Perikanan Berkelanjutan

12 November 2025 - 07:42 WITA

Mahasiswa Ilmu Perikanan UMS Rappang Laksanakan Kegiatan MBKM Mandiri di Kolam Pendidikan

12 November 2025 - 07:26 WITA

Bupati Sidrap Apresiasi Penelitian Terkait Penanganan Narkotika di Sidrap

12 November 2025 - 07:20 WITA

Kader NasDem Sidrap Rayakan Puncak HUT NasDem ke 14

11 November 2025 - 13:00 WITA

HUT NasDem ke-14, Ketua DPRD Sidrap Ajak Kader Tebar Kepedulian

11 November 2025 - 12:30 WITA

Mie Gacoan Sidrap Belum Kantongi Izin Lengkap, DPMPTSP Pastikan Masih Proses

10 November 2025 - 18:40 WITA

Trending di Ekonomi