Menu

Mode Gelap
Tim Futsal Mare Juarai Turnamen Futsal di GOR Enrekang Anak Jalanan mulai Resahkan Pedagang di  Lapangan Lasinrang Park Pinrang PJ Bupati Pinrang Pimpin Rakor Sosialisasi Pemilukada di Kecematan Pj Bupati Enrekang Lantik 2 Pj Kades Afrah Naila Arkana, Wakil Enrekang Menjuarai Lomba Bertutur Tingkat Provinsi

Kabar Utama · 24 Feb 2018 13:58 WITA ·

Anulir Keputusan Sendiri, Panwas Sidrap Didemo


 Anulir Keputusan Sendiri, Panwas Sidrap Didemo Perbesar

AJATAPPARENG.ONLINE, SIDRAP — Bak menjilat ludah sendiri, keputusan Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Sidrap yang menolak berkas gugatan Sengketa paslon Dollah Mando-Mahmud Yusuf melalui rapat pleno, 22 Februari 2018 lalu, kemudian kembali menerima berkas gugatan itu, dikecam sejumlah pihak.

Sejak 23 Februari kemarin, Panwas menganulir keputusannya dan kembali menerima berkas gugatan yang tadinya dianggap kadaluarsa itu.

Keputusan tersebut, akhirnya memantik aksi unjuk rasa ratusan massa dari Koalisi Masyarakat Sidrap Peduli Demokrasi.

Mereka mendatangi Kantor Panwaslu Sidrap, Sabtu (24/2/2018), untuk meminta klarifikasi panwas soal itu diterimanya gugatan sengketa tersebut.

Perwakilan massa dari berbagai elemen, termasuk pimpinan partai politik di Sidrap, secara bergantian menuding panwas tidak konsisten dan menuntut Panwaslu untuk mengklarifikasi alasan menerima kembali permohonan gugatan Paslon Dollah Mando-Mahmud Yusuf yang sebelumnya dinyatakan kadaluarsa dan ditolak.

“Kita meminta Panwaslu Sidrap agar tidak melanjutkan proses persidangan gugatan sengkata paslon yang memang telah menyalahi perundang-undangan. Jangan mau diintervensi,” jelas Samsumarlin, perwakilan dari pimpinan parpol.

Mereka juga mendesak panwaslu Sidrap untuk menganulir dan membatalkan keputusan yang telah menerima kembali gugatan tersebut.

Menyikapi hal itu, Ketua Panwaslu Sidrap, Mahardin beralasan, mereka menolak berkas gugatan Sengketa Tim berdasar Bimbingan Teknis yang terima.

“Namun, karena ada surat instruksi dari Bawaslu Provinsi kami kembali menerima berkas gugatan Sengketa,” jelasnya.

Instruksi Bawaslu Provinsi meminta Panwaslu segera bersidang dengan memperhatikan pasal 18 ayat 1 Peraturan Bawaslu nomor 15 tahun 2017, tentang jangka waktu penyelesaian sengketa yang dilakukan paling lama 12 hari terhitung sejak diterimanya permohonan sengketa. (*/ajp).

Visited 1 times, 1 visit(s) today
Artikel ini telah dibaca 8 kali

badge-check

Editor

Baca Lainnya

Anak Jalanan mulai Resahkan Pedagang di  Lapangan Lasinrang Park Pinrang

16 Juli 2024 - 21:16 WITA

NasDem Paketkan ASS – Fatmawati Rusdi di Pilgub 2024

26 Mei 2024 - 18:47 WITA

NasDem Bakal Usung Paket Irwan Hamid – Sudirman Bungi di Pilkada Pinrang

19 Mei 2024 - 19:28 WITA

Golkar Target Kemenangan 60 Persen di Pilkada Serentak 2024

17 April 2024 - 23:58 WITA

Syahar – Imam Fauzan ‘Mesra’, Sinyal Koalisi NasDem – PPP di Pilkada Sidrap?

17 April 2024 - 23:39 WITA

RMS Sebut Nama-Nama Kader NasDem yang Layak di Pilgub Sulsel

16 April 2024 - 18:42 WITA

Trending di Fokus