Menu

Mode Gelap
Golkar Target Kemenangan 60 Persen di Pilkada Serentak 2024 Syahar – Imam Fauzan ‘Mesra’, Sinyal Koalisi NasDem – PPP di Pilkada Sidrap? TP kembali Bertemu FAS, Bahas Pilwalkot Parepare? Masjid Tua Tosora Wajo, Didirikan Cucu Rasulullah SAW Nama Bos Annur Ma’arif Masuk Bursa Pilkada Sidrap

Ajatappareng · 24 Jun 2018 18:15 WITA ·

Apel Siaga Pengawasan Bukti Panwaslu Sidrap Siap Awasi Pilkada 2018


 Apel Siaga Pengawasan Bukti Panwaslu Sidrap Siap Awasi Pilkada 2018 Perbesar

AJATAPPARENG.ONLINE, SIDRAP — Momentum tahapan minggu tenang pasca masa sosialisasi dan kampanye pasangan calon Cabup-cawabup Sidrap yang berakhir 23 Juni 2018 kemarin ditindak lanjuti pihak Panwas Sidrap dengan melaksanakan Apel Siaga.

Apel Siaga ini dilaksanakan dihalaman kantor Panwas Sidrap, Jalan Jendral Sudirman, Kecamatan Maritengngae, Sidrap, Minggu (24/6/2018).

Kegiatan ini dihadiri seluruh panitia pengawas kecamatan (Panwascam) se-kabupaten Sidrap, PPL, PTPS yang berjumlah kurang lebih 1.000 orang.

Selain itu juga turut hadir Ketua Bawaslu Sulsel, Laode Arumahi, Sekretaris Daerah Kabupaten, Sidrap, Sudirman Bungi, Ketua KPU Dahlia, Kasdim 1420 Mayor Inf. Alfred S.Tonak, Wakapolres Kompol Andi Baso, sejumlah kepala SKPD terkait dan camat dan anggota DPRD Sidrap.

Selain itu juga hadir, pasangan calon Cawabup Sidrap urut 1 H. Abdul Majid. Selain itu, para Kapolsek, Satpol PP, KNPI, organisasi sayap partai politik.

Ketua Panwaslu Sidrap, Muhardin juga mengingatkan masyarakat terutama para petugas Panwaslu, PPL, PTPS yang tersebar 11 kecamatan untuk terus melakukan pengawasan dari segala bentuk pelanggaran Pilkada Sidrap dan Pilgub Sulsel.

“Kami tekankan teman-teman Panwascam, PPL, PTPS bekerja mengawasi wilayahnya masing-masing. Mudah-mudahan pelaksanaan Pilkada Sidrap berjalan damai, aman dan tertib,” ungkapnya.

Muhardin juga mengingatkan para Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk tidak mencoba terlibat politik praktis.

Sebab, aturannya sudah jelas yaitu tertuang dalam UU Nomor 7 Tahun 2017, UU Nomor 10 Tahun 2016, UU Nomor 5 Tahun 2014, Perbawaslu Nomor 2 Tahun 2015. Selain itu ada juga aturan dari PP 42 tahun 2004, PP 52 tahun 2010.

“Berdasarkan Pasal 2 huruf f Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN, bahwa setiap pegawai ASN tidak berpihak dari segala pengaruh manapun dan tidak memihak kepada kepentingan siapapun,” katanya

Sementara Bawaslu Provinsi Sulawesi Selatan, Laode Arumi dalam pencerahannya berharap agar Pilkada di Sidrap ini tetap aman dan damai menuju pesta demokrasi yang bermartabat.

“Keterlibatan seluruh elemen masyarakat mengawasi Pilkada ini khususnya di kabupaten Sidrap. Kita tentu punya harapan Pilkada ini lahir pemimpin yang jujur dan adil dan terwujudnya Pilkada yang berkualitas dan bermartabat,” ungkapnya (asp/ajp)

Artikel ini telah dibaca 31 kali

badge-check

Editor

Baca Lainnya

Golkar Target Kemenangan 60 Persen di Pilkada Serentak 2024

17 April 2024 - 23:58 WITA

Syahar – Imam Fauzan ‘Mesra’, Sinyal Koalisi NasDem – PPP di Pilkada Sidrap?

17 April 2024 - 23:39 WITA

TP kembali Bertemu FAS, Bahas Pilwalkot Parepare?

17 April 2024 - 16:28 WITA

Masjid Tua Tosora Wajo, Didirikan Cucu Rasulullah SAW

17 April 2024 - 15:34 WITA

Nama Bos Annur Ma’arif Masuk Bursa Pilkada Sidrap

17 April 2024 - 15:27 WITA

Matador’s Perjuangan Solid Dukung Syaharuddin Alrif di Pilkada Sidrap

16 April 2024 - 21:23 WITA

Trending di Ajatappareng

Konten ini milik Ajatappareng Online. Anda tidak dapat menyalin konten ini.