AJATAPPARENG.ONLINE, SIDRAP — Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Sidrap berhasil mengungkap jaringan peredaran Narkoba secara bersamaan diwilayah hukumnya, Jumat malam (27/12/2019).
Ada dua terduga pelaku ditangkap dalam waktu bersamaan itu adalah Lakonding Alias Konding (39 Tahun), warga beralamat Dusun I Lokabatue Desa Pitu Riawa Kecamatan Pitu Riawa, Sidrap dan Zulfahmi Alias Bule (27 Tahun), warga Lanrang Desa Timoreng Panua Kecamatan Panca Rijang.
Terduga pelaku ini ditangkap di Desa Ponrangae, Kecamatan Pituriawa, Sidrap tepat pukul 20.30 Wita yang dipimpin langsung AKP Andi Sofyan, SIK bersama 7 anggotanya.
Barang bukti yang berhasil disita polisi, 2 bal yang beratnya 70,04 gram. Sabu ini dikemas dalam dua bungkus besar disita bersamaan barang bukti lainnya berupa 2 unit motor merk Yamaha. Lainnya, juga ada 5 buah Handphone berbagai merk.
Kasat Narkoba AKP Andi Sofyan, Sabtu (28/12/2019) mengungkapkan bahwa kasus ini dengan cara undercoverbuy. Pelaku dipancing transaksi di TKP dengan diajak menjual barang haramnya sebanyak 2 bal dengan harga Rp82 juta.
Namun Onding yang diduga sebagai pemilik barang bukti tersebut hanya menyanggupi 1 bal, dengan harga disepakati Rp61,5 juta.Terduga pelaku Onding ditemani rekannya Zulfahmi mengajak pembeli ke TKP yang disetujuinya.
Kini kedua pelaku tersebut ditangkap setelah barang buktinya dua sachet yang berisikan kristal bening yang diduga narkotika gol. 1 jenis sabu dgn berat kotor 70,04 gram, 5 buah handphone dari berbagai jenis merk dan 2 unit motor merk yamaha.
Kapolres Sidrap AKBP Budi Wahyono didampingi oleh Kasat Narkoba AKP Andi Sofyan membenarkan adanya penangkapan tersebut.
Kasus ini, kata Budi, masih didalami polisi karena kuat dugaan pelaku berencana akan mengedarkan pada malam tahun baru.
Pelaku mengakui bahwa barang haram ini merupakan pesanan pelanggannya yang akan digunakan pada malam pergantian tahun baru. (asp/ajp).