AJATAPPARENG.ONLINE, SIDRAP – Beredar pengumuman yang mengatasnamakan Sekretaris Daerah (Sekda) Sidrap, yang menyebutkan bahwa seluruh PPPK dan PNS diwajibkan mengikuti kegiatan KNPI Night Run 2025 dengan biaya pendaftaran Rp175 ribu.
Dalam pengumuman tersebut bahkan dicantumkan batas akhir pendaftaran pada hari ini pukul 13.00 WITA di bagian kepegawaian.
Kegiatan lari malam itu dijadwalkan berlangsung pada Sabtu, 23 Agustus 2025, bertempat di Rumah Jabatan (Rujab) Bupati Sidrap, mulai pukul 19.45 WITA hingga selesai, dengan benefit medali, jersey, totebag, dan kacamata LED bagi peserta.
Namun, Sekretaris Daerah Sidrap, Andi Rachmat Saleh, menegaskan bahwa isi pengumuman tersebut tidak benar alias hoax.
Menurutnya, surat dari Sekda hanya bersifat ajakan untuk memeriahkan HUT daerah dan bukan mewajibkan ASN maupun PPPK ikut serta.
Terkait pengumuman yang terlanjur beredar, Kabid TU RSUD Arifin Nu’man (Arnum) Sidrap, Suparta S Kep M Kes, mengakui bahwa pihaknya yang membuat flayer tersebut.
Suparta menyebut pembuatan flayer itu merupakan kelalaian stafnya yang salah menuliskan redaksi hingga muncul kata “wajib” bagi ASN.
“Memang kami di Arnum yang buat flayer itu. Ada kekeliruan redaksi, sehingga muncul kesan seolah ASN diwajibkan ikut. Kami akui itu teledor,” ujarnya.
Dengan klarifikasi ini, Pemkab Sidrap berharap masyarakat dan ASN tidak salah paham. Kegiatan KNPI Night Run 2025 tetap berjalan, namun sifatnya murni sukarela bagi siapa saja yang ingin meramaikan. (asp)