AJATAPPARENG.ONLINE, JAKARTA — Pemerintah resmi menetapkan kebijakan bekerja dari rumah work from home (WFH) bagi aparatur sipil negara (ASN) setiap hari Jumat.
“Penerapan WFH bagi ASN di instansi pusat dan daerah yang dilakukan sebanyak satu hari kerja dalam seminggu, yaitu setiap hari Jumat,” kata Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, kemarin.
Airlangga menjelaskan, hari Jumat dipilih karena kegiata kerja pada hari itu tidak seperti hari Senin hingga Kamis. Ia menuturkan, kebijakan kerja empat hari dalam seminggu juga sudah pernah diterapkan di sejumlah kementerian/lembaga pada masa pandemi Covid-19 lalu.
“Kita pilih Jumat karena memang hari Jumatnya kan setengah, artinya tidak sepenuh Senin sampai Kamis,” ujar dia.
Airlangga pun menegaskan bahwa pelayanan publik akan terus berjalan meski ada kebijakan WFH setiap hari Jumat. “Pelayanan publik tetap berjalan dan kegiatan produktif termasuk perbankan, pasar modal, dan yang lain tetap berjalan. Itu dipersilakan yang di kantornya mengatur dengan aplikasi tertentu,” kata dia.
Menurut Airlangga, kebijakan WFH ini akan diatur dalam Surat Edaran (SE) Menteri Pendayagunaan Apratur Negara dan Reformasi Birokrasi serta SE Menteri Dalam Negeri.
Ia menyebutkan, ada sektor tertentu yang dikecualikan dalam penerapan WFH ASN ini. “Yang diatur melalui surat edaran SE Menpan RB dan SE Mendagri,” ucap Airlangga. Sebagai informasi, kebijakan ini dibuat dalam rangka penghematan guna merespons tingginya harga minyak dunia imbas perang di Kawasan Timur Tengah. Pemerintah sejak beberapa waktu lalu pun melakukan kajian mendalam sebelum menetapkan kebijakan WFH ini.
‘Libur Terselubung’
Kebijakan pemerintah yang menetapkan work from home (WFH) bagi aparatur sipil negara (ASN) setiap hari Jumat mulai menuai sorotan. DPR mengingatkan agar kebijakan ini tidak berubah menjadi celah “libur terselubung”.
Anggota Komisi II DPR RI, Indrajaya, menegaskan bahwa penerapan WFH harus disertai pengawasan ketat agar tidak disalahgunakan oleh oknum ASN.
“Kebijakan WFH ini harus diawasi serius. ASN tetap harus bekerja dari rumah, bukan justru memanfaatkannya untuk kegiatan lain di luar tugas,” kata Indrajaya, Rabu, 1 April 2026.
Politikus PKB itu menyoroti potensi penyimpangan, mulai dari aktivitas di luar pekerjaan hingga perjalanan pribadi yang tidak ada kaitannya dengan pelayanan publik.
Untuk menutup celah tersebut, ia mendorong penerapan sistem kontrol berbasis teknologi. Salah satunya dengan memastikan ASN tetap bisa dipantau selama jam kerja berlangsung.
“ASN yang WFH wajib mengaktifkan handphone selama jam kerja. Dengan begitu, keberadaannya bisa terpantau melalui sistem geolocation,” tegasnya.
Menurutnya, langkah ini penting guna menjaga disiplin serta akuntabilitas kinerja ASN, sekaligus memastikan pelayanan kepada masyarakat tidak terganggu.
Indrajaya juga meminta pemerintah tidak berhenti pada penerapan kebijakan semata. Ia menekankan perlunya evaluasi berkala guna mengukur efektivitas WFH, termasuk dampaknya terhadap produktivitas aparatur.
“Jangan sampai ada penurunan kinerja. Harus ada evaluasi rutin,” ujarnya. (*)











