Menu

Mode Gelap
Di Teppo, Ketua DPRD Pinrang Hadir Sosialisasikan Pasangan Beriman dan Andalan Hati Satlantas Polres Pinrang Gelar Syukuran HUT Lalu Lintas Bhayangkara ke-69 2 Kali Lebih Baik, Paslon Iwan-Sudirman Harap Pilkada Cerdas Ini Makna Nomor Urut 1 bagi Pasangan JADI Dapat Nomor Urut 3, Pasangan Usman-Astrid: Simbol Persatuan

Kabar Utama · 20 Feb 2018 00:42 WITA ·

Astaga Kakek ini ternyata Dukun Cabul, Ini Korbannya


 Astaga Kakek ini ternyata Dukun Cabul, Ini Korbannya Perbesar

AJATAPPARENG.ONLINE, PAREPARE — Kakek Sahil berusia 65 tahun ini diduga telah melakukan tindakan pencabulan terhadap siswi SMP, Sebanyak enam kali.

Kapolres Parepare AKBP Pria Budi, melalui Kasat Reskrim Polres Parepare, AKP Herly Purnama, menjelaskan, tindakan bejat ini berawal saat pelaku mendatangi rumah korban pada Desember 2017 lalu.

Pertama mengunjungi rumah korban dengan mengaku orang pintar, Kakek tersebut menawarkan obat pelaris dagangan kepada orang tua korban yang sehari-hari mencari rezeki sebagai pedagang.

Dari keterangan yang disampaikan pihak korban, kata Herly, pelaku mengungkapkan, obat pelaris itu mesti dicampur dengan air. “Orang tua korban dan korban diminta untuk dimandikan oleh pelaku. Air bekas mandi inilah yang akan digunakan jadi obat pelaris dagangan,” ungkapnya

Giliran korban dimandikan, pelaku pun melancarkan aksi bejatnya. “Kamar mandi yang terkunci membuat pelaku nekat mencium, memegang buah dada, dan alat kelamin korban,” ungkap Herly.

Masih menirukan pengakuan pelaku, Herly membeberkan, pelaku telah melampiaskan nafsunya kepada korban yang tergolong di bawah umur ini sebanyak empat kali sejak kedatangan pertamanya di rumah keluarga korban akhir tahun lalu.

Sementara itu Sahil mengaku bahwa di kamar mandi yang terkunci Sahil mencabuli korban dengan mencium bibir korban, memegang buah dada dan alat kemaluan korban.

“Sebanyak 4 ( kali  ) di tempat yang sama pak dan terakhir saya lakukan pada hari minggu tgl 7 Januari 2018 Pukul 16.00 wit,” ujar Sahil Asal Kappung Pajjallungan Desa Parappe, Kecamatan. Cappalangiang Sulawesi Barat.

Akibat perbuatannya pelaku terjerat. UU No 35 Tahun 2014 Pasal 82 perubahan atas UU no 23 tahun 2002 Tentang perlindungan anak. Minimal 5 Tahunahun Maksimal 15 Tahun. (dir/ajp)

Visited 3 times, 1 visit(s) today
Artikel ini telah dibaca 183 kali

badge-check

Editor

Baca Lainnya

Ditres Narkoba Polda Sulsel Gagalkan Peredaran Narkoba di Pinrang

2 September 2024 - 15:47 WITA

Partai Non Parlemen Gabung di Koalisi,  Pasangan BLB Optimis Menang di Pilkada Pinrang

26 Agustus 2024 - 23:20 WITA

Anak Jalanan mulai Resahkan Pedagang di  Lapangan Lasinrang Park Pinrang

16 Juli 2024 - 21:16 WITA

NasDem Paketkan ASS – Fatmawati Rusdi di Pilgub 2024

26 Mei 2024 - 18:47 WITA

NasDem Bakal Usung Paket Irwan Hamid – Sudirman Bungi di Pilkada Pinrang

19 Mei 2024 - 19:28 WITA

Golkar Target Kemenangan 60 Persen di Pilkada Serentak 2024

17 April 2024 - 23:58 WITA

Trending di Ajatappareng

Konten ini milik Ajatappareng Online. Anda tidak dapat menyalin konten ini.