Menu

Mode Gelap
32 Legislator Sidrap dari Partai Pengusung ‘Andalan Hati’ Bertemu Bahas Pilgub Sulsel Polres Enrekang Pantau Lokasi Debat Terbuka Paslon Cabup dan Cawabup Di Teppo, Ketua DPRD Pinrang Hadir Sosialisasikan Pasangan Beriman dan Andalan Hati Satlantas Polres Pinrang Gelar Syukuran HUT Lalu Lintas Bhayangkara ke-69 2 Kali Lebih Baik, Paslon Iwan-Sudirman Harap Pilkada Cerdas

Eksklusif · 20 Mei 2022 10:25 WITA ·

Bahas Ranperbup SPBE, Tim Pemkab Sidrap Koordinasi Biro Hukum Pemprov


 Bahas Ranperbup SPBE, Tim Pemkab Sidrap Koordinasi Biro Hukum Pemprov Perbesar

AJATAPPARENG.ONLINE, SIDRAP — Guna pemantapan konsepsi dan penyamaan persepsi terhadap Rancangan Peraturan Bupati (Ranperbup) Penyelenggaraan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE), Pemerintah Kabupaten Sidrap melalui tim legislasi dan OPD pemrakarsa peraturan bupati, melaksanakan harmonisasi dengan Biro Hukum Pemprov Sulsel.

Pertemuan berlangsung di Ruang Rapat Biro Hukum, Kantor Gubernur Provinsi Sulsel, Kota Makassar. Rombongan Pemkab Sidrap diterima langsung Kabag Peraturan Perundang-undangan Kabupaten/Kota Pemprov Sulsel, Raodah, dan tim yang menangani kabupaten/kota dari zonasi wilayah Sulsel II.

Rombongan Pemkab Sidrap dipimpin Kabag Hukum Setda Sidrap, Andi Kaimal sekaligus selaku sekretaris tim legislasi. Turut hadir, Kabid Aplikasi Informatika dan Statistik Diskominfo, Mashuri, dan Kabid Humas IKP Kominfo, Anwar D. Nurdin, selaku OPD pemrakarsa perbup, serta Kasubkor Perundang-undangan Bagian Hukum Setda Sidrap, Mardiah Apeng.

Kegiatan harmonisasi dan fasilitasi ranperbup ini diharapkan memberikan arahan dan masukan yang konstruktif dalam penyusun peraturan bupati yang berkaitan dengan penyelenggaran sistem pemerintahan berbasis elektronik.

Kabag Hukum Setda Sidrap, Andi Kaimal, Jumat (20/5/2022) menegaskan pentingnya Perbup penyelenggaraan SPBE bagi pelaksanaan tata pemerintahan ke depan. Dikatakannya, proses penyelenggaraan pemerintahan ke depan sesuai dengan perkembangan dan kondisi sosial kemasyarakatan akan sangat bergantung pada sistem berbasis elektronik.

“Sehingga sangat penting untuk menyusun payung hukum sebagai dukungan regulasi bagi penyediaan dan pelaksanaan sistem pemerintahan yang bersih, efektif, transparan dan akuntabel berupa penyelenggaraan sistem pemerintahan yg berbasis elektronik,” terangnya.

Dalam kesempatan yang sama, Kabag Perundang-undangan Biro Hukum Sulsel, Raodah, menekankan agar Rencana Induk SPBE Daerah sinkron dengan Rencana Induk SPBE nasional sebagai amanah dari Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2018 tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik.

“Terutama pasal yang mengamanahkan penyusunan ranperbup di daerah terkait dengan SPBE, agar segera ditindaklanjuti oleh Pemkab Sidrap melalui OPD teknis yang menangani urusan pemerintahan bidang komunikasi dan informatika,” pungkasnya. (asp)

Visited 1 times, 1 visit(s) today
Artikel ini telah dibaca 62 kali

badge-check

Editor

Baca Lainnya

Cawabup Nurkanaah Minta Partai Pengusung dan Relawan Bergerak Massif

18 November 2024 - 19:23 WITA

Kolaborasi Demokrat dan Nasdem: Satukan Kekuatan untuk SAR-Kanaah

18 November 2024 - 18:53 WITA

Proyek Jalan Rabat Beton di Desa Tanete Hancur, Warga Minta Audit Ulang

18 November 2024 - 15:52 WITA

Dukung Sektor Agribisnis, Terminal Buah Keday Ruby Resmi Beroperasi

18 November 2024 - 13:50 WITA

Blusukan ke Pasar, Syaharuddin Alrif Tampung Keluhan Pedagang Sidrap

17 November 2024 - 14:11 WITA

Lautan Massa Padati Kampanye Akbar RAMAH di Lapangan Batili Enrekang

16 November 2024 - 21:09 WITA

Trending di Terkini

Konten ini milik Ajatappareng Online. Anda tidak dapat menyalin konten ini.