Menu

Mode Gelap
32 Legislator Sidrap dari Partai Pengusung ‘Andalan Hati’ Bertemu Bahas Pilgub Sulsel Polres Enrekang Pantau Lokasi Debat Terbuka Paslon Cabup dan Cawabup Di Teppo, Ketua DPRD Pinrang Hadir Sosialisasikan Pasangan Beriman dan Andalan Hati Satlantas Polres Pinrang Gelar Syukuran HUT Lalu Lintas Bhayangkara ke-69 2 Kali Lebih Baik, Paslon Iwan-Sudirman Harap Pilkada Cerdas

Eksklusif · 19 Apr 2024 17:16 WITA ·

Bahrul Appas Tekankan Responsivitas Disnakkan Sidrap terhadap Permentan No.17 Tahun 2023


 Bahrul Appas Tekankan Responsivitas Disnakkan Sidrap terhadap Permentan No.17 Tahun 2023 Perbesar

AJATAPPARENG.ONLINE, SIDRAP – Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sidrap baru-baru ini menggelar Rapat Kerja (Raker) dengan sejumlah mitra kerja. Rapat berlangsung di ruang Komisi II DPRD Sidrap pada Kamis, 18 April 2024.

Wakil Ketua Komisi II DPRD Sidrap, H. Bahrul Appas, yang memimpin Raker tersebut, menekankan urgensi Dinas Peternakan dan Perikanan (Disnakkan) Sidrap dalam merespons Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) Nomor 17 Tahun 2023.

Peraturan tersebut mengatur tentang Tata Cara Pengawasan Lalu Lintas Hewan, Produk Hewan, dan Media Pembawa Penyakit Hewan lainnya di dalam Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Menurut Bahrul, kinerja Disnakkan terkesan tidak memperhatikan nasib peternak, khususnya terkait pelaksanaan Permentan tersebut.

Meski telah berlaku selama kurang lebih satu tahun, ia menyebut belum ada upaya sosialisasi yang cukup kepada peternak dan pengusaha.

“Disnakkan Sidrap perlu segera turun lapangan untuk melakukan sosialisasi. Peternak perlu tahu dan dipandu untuk mengisi aplikasi sesuai ketentuan Permentan tersebut,” ujar Bahrul.

Bahrul juga menyoroti minimnya personel Disnakkan Sidrap. Ia mendapati bahwa justru dokter hewan dari daerah tetangga yang membantu peternak Sidrap dalam menghadapi isu ini.

Dia menambahkan, kendala lain yang dihadapi peternak adalah persyaratan teknis Kesehatan Hewan yang ditetapkan dalam Permen. Dia berharap Disnakkan bisa melakukan koordinasi dengan Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Provinsi untuk menyelesaikan masalah ini. (asp)

Visited 7 times, 1 visit(s) today
Artikel ini telah dibaca 28 kali

badge-check

Editor

Baca Lainnya

Wajib Diketahui, Ini Manfaat BPJS Kesehatan bagi Warga

5 November 2024 - 19:10 WITA

Dua Tersangka Ditahan, Korupsi Pegadaian Duapitue Disidangkan

5 November 2024 - 17:39 WITA

Syaharuddin Alrif: Dari Petani untuk Petani, Kami Siap Wujudkan Perubahan di Sidrap

5 November 2024 - 10:31 WITA

Penunjukan Kepala BAPENDA Jadi Plt DPMD, Keputusan PJ Bupati Enrekang Menuai Kritik

4 November 2024 - 10:54 WITA

Dukungan Mengalir, SAR-Kanaah Jadi Harapan Masyarakat Majelling

3 November 2024 - 23:52 WITA

Paslon SAR-Kanaah Jalin Kedekatan dengan Masyarakat Lewat Blusukan di Majelling

3 November 2024 - 21:21 WITA

Trending di Eksklusif

Konten ini milik Ajatappareng Online. Anda tidak dapat menyalin konten ini.