Menu

Mode Gelap
Ucu-Iwan Silaturahmi dengan IDI-PDGI Enrekang, Bahas Peningkatan Layanan Kesehatan Jemput Peluang Beasiswa Baznas, UNIMEN Teken MoU dengan BAZNAS RI Dirjen PSP Panen Raya di Sidrap, Hasilnya Capai 6,5 Ton Perhektar Begini Kronologi Baku Tikam Remaja yang Viral di Sekitar Rumah Susun Selamat Bekerja Pak Bupati…

Eksklusif · 19 Apr 2024 17:16 WIB ·

Bahrul Appas Tekankan Responsivitas Disnakkan Sidrap terhadap Permentan No.17 Tahun 2023


 Bahrul Appas Tekankan Responsivitas Disnakkan Sidrap terhadap Permentan No.17 Tahun 2023 Perbesar

AJATAPPARENG.ONLINE, SIDRAP – Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sidrap baru-baru ini menggelar Rapat Kerja (Raker) dengan sejumlah mitra kerja. Rapat berlangsung di ruang Komisi II DPRD Sidrap pada Kamis, 18 April 2024.

Wakil Ketua Komisi II DPRD Sidrap, H. Bahrul Appas, yang memimpin Raker tersebut, menekankan urgensi Dinas Peternakan dan Perikanan (Disnakkan) Sidrap dalam merespons Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) Nomor 17 Tahun 2023.

Peraturan tersebut mengatur tentang Tata Cara Pengawasan Lalu Lintas Hewan, Produk Hewan, dan Media Pembawa Penyakit Hewan lainnya di dalam Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Menurut Bahrul, kinerja Disnakkan terkesan tidak memperhatikan nasib peternak, khususnya terkait pelaksanaan Permentan tersebut.

Meski telah berlaku selama kurang lebih satu tahun, ia menyebut belum ada upaya sosialisasi yang cukup kepada peternak dan pengusaha.

“Disnakkan Sidrap perlu segera turun lapangan untuk melakukan sosialisasi. Peternak perlu tahu dan dipandu untuk mengisi aplikasi sesuai ketentuan Permentan tersebut,” ujar Bahrul.

Bahrul juga menyoroti minimnya personel Disnakkan Sidrap. Ia mendapati bahwa justru dokter hewan dari daerah tetangga yang membantu peternak Sidrap dalam menghadapi isu ini.

Dia menambahkan, kendala lain yang dihadapi peternak adalah persyaratan teknis Kesehatan Hewan yang ditetapkan dalam Permen. Dia berharap Disnakkan bisa melakukan koordinasi dengan Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Provinsi untuk menyelesaikan masalah ini. (asp)

Artikel ini telah dibaca 15 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Dorong Inovasi Agroindustri, Mahasiswa Agribisnis UMS Rappang Ikuti Pelatihan Olahan Nugget Ayam

14 Maret 2025 - 03:45 WIB

Magang Mahasiswa Agroteknologi UMS Rappang: Optimalisasi Pemupukan Ubi Jalar di Kebun Display BSIP

14 Maret 2025 - 03:36 WIB

Ucu-Iwan Silaturahmi dengan IDI-PDGI Enrekang, Bahas Peningkatan Layanan Kesehatan

13 Maret 2025 - 13:33 WIB

Warga Sidrap Diminta Segera Daftar BPJS Gratis, Langsung Aktif!

13 Maret 2025 - 10:53 WIB

Tertib Administrasi ! Pemkab Sidrap Cek Kelayakan Kendaraan Dinas

12 Maret 2025 - 13:27 WIB

Pemkab Sidrap Luncurkan Program Listrik Masuk Sawah

12 Maret 2025 - 05:30 WIB

Trending di Fokus