Menu

Mode Gelap
HUT NasDem ke-14, Ketua DPRD Sidrap Ajak Kader Tebar Kepedulian Sosialisasi Pencegahan Narkoba, BNNK Sidrap Gandeng Elemen Masyarakat Bupati SAR: 6 Bulan, 9 ‘Pekerjaan Rumah’ Camat harus Selesai Ini Daftar 48 Pejabat dan ASN Sidrap yang Dilantik Lantik Pejabat di Pasar, SAR: Esensinya, harus Paham Kondisi Lapangan

Eksklusif · 19 Apr 2024 17:16 WITA ·

Bahrul Appas Tekankan Responsivitas Disnakkan Sidrap terhadap Permentan No.17 Tahun 2023


 Bahrul Appas Tekankan Responsivitas Disnakkan Sidrap terhadap Permentan No.17 Tahun 2023 Perbesar

AJATAPPARENG.ONLINE, SIDRAP – Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sidrap baru-baru ini menggelar Rapat Kerja (Raker) dengan sejumlah mitra kerja. Rapat berlangsung di ruang Komisi II DPRD Sidrap pada Kamis, 18 April 2024.

Wakil Ketua Komisi II DPRD Sidrap, H. Bahrul Appas, yang memimpin Raker tersebut, menekankan urgensi Dinas Peternakan dan Perikanan (Disnakkan) Sidrap dalam merespons Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) Nomor 17 Tahun 2023.

Peraturan tersebut mengatur tentang Tata Cara Pengawasan Lalu Lintas Hewan, Produk Hewan, dan Media Pembawa Penyakit Hewan lainnya di dalam Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Menurut Bahrul, kinerja Disnakkan terkesan tidak memperhatikan nasib peternak, khususnya terkait pelaksanaan Permentan tersebut.

Meski telah berlaku selama kurang lebih satu tahun, ia menyebut belum ada upaya sosialisasi yang cukup kepada peternak dan pengusaha.

“Disnakkan Sidrap perlu segera turun lapangan untuk melakukan sosialisasi. Peternak perlu tahu dan dipandu untuk mengisi aplikasi sesuai ketentuan Permentan tersebut,” ujar Bahrul.

Bahrul juga menyoroti minimnya personel Disnakkan Sidrap. Ia mendapati bahwa justru dokter hewan dari daerah tetangga yang membantu peternak Sidrap dalam menghadapi isu ini.

Dia menambahkan, kendala lain yang dihadapi peternak adalah persyaratan teknis Kesehatan Hewan yang ditetapkan dalam Permen. Dia berharap Disnakkan bisa melakukan koordinasi dengan Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Provinsi untuk menyelesaikan masalah ini. (asp)

Artikel ini telah dibaca 19 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Kampus UMS Rappang Cetak Generasi Inovatif untuk Perikanan Berkelanjutan

12 November 2025 - 07:42 WITA

Mahasiswa Ilmu Perikanan UMS Rappang Laksanakan Kegiatan MBKM Mandiri di Kolam Pendidikan

12 November 2025 - 07:26 WITA

Bupati Sidrap Apresiasi Penelitian Terkait Penanganan Narkotika di Sidrap

12 November 2025 - 07:20 WITA

Kader NasDem Sidrap Rayakan Puncak HUT NasDem ke 14

11 November 2025 - 13:00 WITA

HUT NasDem ke-14, Ketua DPRD Sidrap Ajak Kader Tebar Kepedulian

11 November 2025 - 12:30 WITA

Mie Gacoan Sidrap Belum Kantongi Izin Lengkap, DPMPTSP Pastikan Masih Proses

10 November 2025 - 18:40 WITA

Trending di Ekonomi