AJATAPPARENG.ONLINE, ENREKANG — Pemerintah Kabupaten Enrekang melalui Badan Amil Zakat (Barnas) Enrekang menargetkan bakal menyalurkan bantuan senilai Rp 1,3 miliar untuk 1160 orang di tahun 2018.
Hal ini dilakukan untuk membantu pemerintah daerah dalam melaksanakan program pengentasan kemiskinan.
Komisioner Baznas Kabupaten Enrekang, Baharuddin Senin (22/1/2018) mengatakan ada dua hal yang mejadi syarat untuk mendapatkan bantuan bagi warga miskin.
Syarat pertama adalah warga yang tergolong fakir yang tidak berdaya yang lagi melakukan aktivitas produktif, seperti Jompo, buta, sakit menahun, difabel dan cacat permanen,” Senin (22/01/2018).
Mekanisme penyaluran bantuan kata Baharuddin nantinya adalah setiap penerima bantuan akan diberi minimal Rp 100 ribu per bulannya.
Hal itu sebagai wujud perhatian Pemerintah melaluiBaznas dalam mengurusi fakir miskin dan anak terlantar sebagaimana perintah syariat dan UUD 45 pasal 34 ayat 1 yang berbunyi Pakir miskin dan anak-anak terlantar dipelihara oleh negara.
Dia mengimbau kepada masyarakat yang memiliki keluarga, tetangga, sahabat yang tergolong kurang mampu untuk segera melapor ke Baznas Kabupaten Berenang agar mereka di beri bantuan dana. (Bang El/ajp)