AJATAPPARENG.ONLINE, PINRANG — Tiga tersangka pelaku pengedar narkoba jenis sabu-sabu berhasil diringkus Satuan Narkoba Polres Pinrang
Dari 3 tersangka, satu diantaranya terpaksa dilumpuhkan karena berusaha melarikan diri dan melawan petugas saat dilakukan penangkapan.
Barang bukti yang berhasil disita sabu-sabu seberat 2 Kilogram yang siap edar diamankan Polisi di Wilayah Sulawesi Selatan.
Kapolres Pinrang, AKBP Bambang Suharyono, dalam press release, Rabu (22/1/2020) di Mapolres Pinrang mengatakan para pelaku mengaku barang haram tersebut berasal dari Negara Malaysia yang kemudian dikirim ke pulau Kalimantan masuk ke wilayah Sulawesi Selatan melalui Pelabuhan Nusantara Kota Parepare.
“Jadi, sabu sabu ini dari Malaysia yang dikirim melalui Pulau Kalimantan, lalu akan diedarkan ke wilayah Sulawesi Selatan,” kata Bambang di Mapolres Pinrang, Rabu (22/1/2020).
Bambang menjelaskan, penangkapan terhadap tiga pelaku ini berawal dari pengembangan pada kasus sebelumnya.
“Hasil pengembangan kasus sebelumnya. Salah satu dari pelaku berusaha melawan petugas jadi terpaksa kami lumpuhkan setelah kita lakukan tembakan peringatan,” jelas dia.
Kini tiga pelaku tersebut terancam hukuman penjara minimal 5 tahun dan maksimal hukuman mati.
Lanjut Bambang, akan berkomitmen memerangi peredaran narkoba dengan cara melakukan upaya upaya preventif atau pencegahan.
“Selama ini kita selalu melakukan penyuluhan sebagai upaya preventif. Upaya upaya refresif penangkapan tentu juga kita lakukan,” tandas Bambang. (asp/ajp)