Menu

Mode Gelap
Pemkab Pinrang Pastikan Harga Pangan Stabil Jelang Idul Fitri Respon Cepat, Dinsos Sidrap Kunjungi Rumah Guru Mengaji Disabilitas Juara Lomba Adzan, TPQ Polres Sidrap di HUT YKB ke-46 Raih Hadiah Umroh Buka Puasa Bersama Warga, Cahaya Mario Salurkan Zakat dan Modal Usaha Bupati SAR minta Warga Support Misi Sidrap Baldatun Thoyyibatun wa Robbun Gafur

Eksklusif · 7 Agu 2025 12:23 WITA ·

Bawaslu Sidrap Awasi Coklit Terbatas, Pastikan Data Pemilih Meninggal tak Masuk DPT


 Bawaslu Sidrap Awasi Coklit Terbatas, Pastikan Data Pemilih Meninggal tak Masuk DPT Perbesar

AJATAPPARENG.ONLINE, SIDRAP — 
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Sidenreng Rappang melaksanakan pengawasan langsung terhadap pelaksanaan pencocokan dan penelitian terbatas (coklit terbatas) oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang menyasar data pemilih yang telah dinyatakan meninggal dunia berdasarkan data dari Kementerian Dalam Negeri.

Kegiatan ini dilakukan di Kecamatan Maritengngae, tepatnya di Kelurahan Lakessi dan Pangkajene.

Koordinator Divisi Hukum, Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Humas Bawaslu Sidrap, Asmawati Salam, Kamis, (7/8/2025) menjelaskan bahwa pengawasan ini bertujuan memastikan keakuratan data pemilih.

“Kami ingin memastikan bahwa data yang dicoklit benar-benar diverifikasi secara faktual di lapangan, sehingga data yang disusun sesuai dengan kondisi riil,” ujarnya saat mendampingi proses pengawasan di lokasi.

Pengawasan ini menjadi bagian dari langkah strategis Bawaslu dalam menghadapi tahapan pemutakhiran daftar pemilih menjelang Pemilu dan Pilkada kedepannya. Bawaslu memastikan bahwa pemilih yang sudah meninggal, pindah domisili, atau tidak memenuhi syarat lainnya tidak lagi tercantum dalam daftar pemilih tetap (DPT).

Kegiatan tersebut dilaksanakan berdasarkan ketentuan Pasal 101 huruf b Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, yang menegaskan tugas Bawaslu dalam mengawasi pemutakhiran data pemilih. Selain itu, pelaksanaan pengawasan ini juga merujuk pada Perbawaslu Nomor 5 Tahun 2022 tentang Pengawasan Penyelenggaraan Pemilu dan PKPU Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penyusunan Daftar Pemilih.

Bawaslu Sidrap akan terus melakukan pengawasan secara berkala di seluruh kecamatan untuk memastikan seluruh tahapan penyusunan daftar pemilih berjalan sesuai regulasi dan prinsip demokrasi.

Selain itu, Bawaslu juga mengajak masyarakat untuk turut serta dalam mengawasi dan melaporkan jika ditemukan data pemilih yang bermasalah. (sp)

Artikel ini telah dibaca 0 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Sinergi di Bawah Langit Senja, Buka Puasa Bersama Kodim 1420 Sidrap Penuh Makna

17 Maret 2026 - 18:26 WITA

Menjahit Kembali Harapan yang Tertunda: Kiprah Willem Wandik di Tolikara

17 Maret 2026 - 17:24 WITA

Pemkab Pinrang Pastikan Harga Pangan Stabil Jelang Idul Fitri

17 Maret 2026 - 13:40 WITA

Respon Cepat, Dinsos Sidrap Kunjungi Rumah Guru Mengaji Disabilitas

17 Maret 2026 - 11:07 WITA

Miris, Guru Mengaji di Amparita Huni Rumah tak Layak dan Sakit-sakitan

16 Maret 2026 - 22:05 WITA

Viral di Medsos, Polisi Jelaskan Penyebab Kecelakaan Beruntun di Sidrap

14 Maret 2026 - 22:06 WITA

Trending di Eksklusif

Sorry. No data so far.