AJATAPPARENG.ONLINE, SIDRAP — Dalam rangka meningkatkan kualitas Sumber Daya Manusia dalam hal pemberian layanan, Bawaslu Kabupaten Sidenreng Rappang melaksanakan Rapat Koordinasi Penyusunan Draft Standar Operasional Prosedur Penanganan Pelanggaran, Rabu (09/03/22).
Rakor yang berlangsung di Ruang Sidang Bawaslu Sidrao tersebut dihadiri oleh Koordinator Divisi Penindakan Pelanggaran Bawaslu Sulsel DR. Azry Yusuf, SH.,MH, Ketua dan Anggota, serta jajaran Sekretariat Bawaslu Kabupaten Sidrap.
Koordiv Penindakan Pelanggaran Bawaslu Sulsel Azry Yusuf dalam pemaparannya menyampaikan mengenai keberadaan SOP yang merupakan sebuah ukuran profesionalisme sebuah Lembaga
“Penyusunan dan Pelaksanaan Standar Operasional Prosedur, selain karena perintah Perbawaslu Nomor 2 Tahun 2022, juga tidak bisa dipungkiri bahwa ketersediaan dan pelaksanaan SOP merupakan sebuah ukuran profesionalisme sebuah Lembaga terutama bagi Lembaga yang menjalankan pelayanan publik, sehingga keberadaan SOP sangat kita butuhkan,” ungkap Azry Yusuf
Senada dengan hal tersebut, Koordiv HPP Bawaslu Sidrap Muhardin, menyampaikan harapannya melalui kegiatan tersebut.
“Melalui kegiatan ini, kita semua berharap bahwa kedepannya akan lebih jelas tugas maupun kewenangan setiap pegawai melalui SOP yang ada, sehingga kita senantiasa dapat memberikan pelayanan yang baik kepada publik baik itu dalam hal Penanganan Pelanggaran maupun penyelesaian sengketa pemilu dan pemilihan,” pungkasnya (asp)