AJATAPPARENG.ONLINE, SIDRAP — Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Sidrap mulai massifkan sosialisasi perekrutan pengawas kecamatan (Panwascam) Pemilu serentak 2024, Kamis, (15 /9/2022).
Sosialisasi perekrutan panwascam dilakukan di berbagai tempat-tempat umum dalam bentuk penyebaran baliho dan spanduk pendaftaran.
Di samping itu, pengumuman perekrutan juga dilakukan pada sejumlah media sosial, serta dipublikasi di media-media online.
Ketua Bawaslu Sidrap, Asmawati Salam mengatakan, bahwa pendaftaran dan penerimaan berkas calon Panwascam akan dimulai 21-27 September 2022.
Untuk penelitian kelengkapan berkas pendaftaran calon anggota Panwaslu Kecamatan pada 28-30 September 2022.
Pengumuman masa perpanjangan pendaftaran pada 1 Oktober 2022, perpanjangan masa pendaftaran 2-8 Oktober 2022, penelitian berkas administrasi 12 Oktober 2022.
Kemudian tanggapan dan masukan dari masyarakat 12 hingga 18 Oktober 2022. Tes tertulis panwaslu kecamatan 14-16 Oktober 2022, pengumuman hasil tes tertulis 17 Oktober 2022.
“Untuk pelaksanaan tes wawancara calon anggota Panwaslu Kecamatan pada 18-22 Oktober 2022,” ucap Asmawati Salam.
Sementara, untuk pengumuman hasil tes wawancara dilakukan pada 25 Oktober 2022, pelantikan dan pembekalan 26-28 Oktober 2022.
Bawaslu Sidrap memberikan kemudahan dalam proses pengambilan atau pengembalian berkas dapat dilakukan secara offline dan online.
“Jadi bisa datang langsung ke Kantor Bawaslu Sidrap, Jalan Pendidikan No 5, Kelurahan Majjeling, Kecamatan Maritengagae, tepatnya belakang kantor DPRD Sidrap,” ucapnya.
Asmawati Salam mengatakan, Bawaslu Sidrap membutuhkan 33 orang pengawas Ad Hoc Panwaslu Kecamatan. Masing-masing ditempatkan tiga orang per kecamatan untuk 11 kecamatan yang ada di Sidrap.
Adapun persyaratan yang dibutuhkan untuk menjadi Panwaslu kecamatan
1) Warga Negara Indonesia:
2) Pada saat pendaftaran berusia paling rendah 25 (dua puluh lima) tahun,
3) Setia kepada Pancasila sebagai dasar negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945,
4) Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam pidana S5 (lima) tahun atau lebih:
5) Mempunyai integritas, berkepribadian yang kuat, jujur, dan adil:
6) Berdomisili di wilayah kabupaten/kota yang bersangkutan dibuktikan dengan Kartu tanda Penduduk (KTP) Elektronik:
7) Memiliki kemampuan dan keahlian yang berkaitan dengan penyelenggaraan Pemilu, ketatanegaraan, kepartaian, pengawasan Pemilu, dan berspektif keadilan gender,
8) Tidak pernah menjadi anggota partai politik atau telah mengundurkan diri dan keanggotaan partai politik sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun pada saat mendaftar,
9) Tidak pernah menjadi anggota tim kampanye salah satu pasangan calon presiden dan wakil presiden, calon anggota dewan perwakilan rakyat, dewan perwakilan daerah, dan dewan perwakilan rakyat daerah. serta pasangan calon kepala daerah dan wakil kepala daerah sekurangkurangnya dalam jangka waktu 5 (lima) tahun:
10) Mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika,
11) Mengundurkan diri dari jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah apabilah terpilih,
12) Bersedia bekerja penuh waktu:
13) Berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat:
14) Bersedia tidak menduduki jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah selama masa keanggotaan apabila terpilih,
15) Tidak dalam ikatan perkawinan dengan sesama penyelenggara Pemilu:
16) Mendapatkan isin dari atasan langsung bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS). Informasi pendaftaran bisa hubungi 0823 0131 4999. (asp)