Menu

Mode Gelap
RMS Gelar Buka Puasa dan Bagi Ribuan Sembako di RMS Land Balapan Lari’ di Jalan Poros Amparita–Massepe, Resahkan Pengendara Cahaya Mario Salurkan 100 Paket Bantuan Modal Usaha, Total Rp300 Juta 20 Keluarga Prasejahtera Terima Bantuan Modal Usaha dari Cahaya Mario Grup Puluhan Muallaf Terima Bingkisan Sembako Tim RMS Berbagi

Fokus · 25 Agu 2024 17:40 WITA ·

Bawaslu Sidrap Tegaskan ASN dan Aparatur Desa Dilarang Terlibat Politik Praktis


 Bawaslu Sidrap Tegaskan ASN dan Aparatur Desa Dilarang Terlibat Politik Praktis Perbesar

AJATAPPARENG.ONLINE, SIDRAP — Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Sidrap kembali menegaskan bahwa Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Aparatur Desa dilarang keras terlibat dalam politik praktis, terutama menjelang Pemilihan Serentak tahun 2024. Hal ini disampaikan oleh Komisioner Bawaslu Sidrap, Asmawati Salam, pada Minggu, 25 Agustus 2024.

Asmawati mengingatkan bahwa netralitas ASN dan aparatur desa, yang meliputi kepala desa, sekretariat desa, pelaksana kewilayahan, dan pelaksana teknis, merupakan kunci dalam memastikan pemilu yang demokratis dan berintegritas. Ia menekankan pentingnya menjaga jarak dari pengaruh dan kepentingan kelompok tertentu yang dapat merusak prinsip netralitas.

Dalam upaya menjaga netralitas ini, Bawaslu Sidrap telah mengeluarkan surat himbauan kepada seluruh Pejabat pemerintahan, termasuk TNI/Polri dan perangkat desa di wilayah Sidrap. Surat tersebut berisi beberapa poin penting, seperti larangan bagi ASN dan aparatur desa untuk berpihak pada salah satu calon bupati dan wakil bupati. Mereka juga diinstruksikan untuk tidak menghadiri kampanye atau mengajak masyarakat mendukung calon tertentu.

Asmawati mengungkapkan bahwa potensi pelanggaran dalam pemilihan sangat tinggi, terutama karena kedekatan geografis dan emosional dengan calon. Oleh karena itu, Bawaslu Sidrap akan bertindak tegas terhadap setiap pelanggaran yang terjadi. “Jika ada yang ketahuan melanggar, akan kami proses sesuai dengan regulasi yang ada,” tegas Asmawati.

Dengan adanya himbauan ini, Bawaslu Sidrap berharap dapat menjaga netralitas ASN dan aparatur desa demi terciptanya pemilu yang adil dan transparan di Kabupaten Sidrap. (asp)

Artikel ini telah dibaca 0 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

RMS Gelar Buka Puasa dan Bagi Ribuan Sembako di RMS Land

3 Maret 2026 - 20:43 WITA

Permudah Pelaporan Pajak, JMSI Sidrap dan KP2KP Bedah Aplikasi CORETAX

2 Maret 2026 - 17:37 WITA

NasDem Sidrap Tebar Berkah Ramadan, Ratusan Takjil Dibagikan di Amparita

1 Maret 2026 - 19:27 WITA

Balapan Lari’ di Jalan Poros Amparita–Massepe, Resahkan Pengendara

1 Maret 2026 - 02:24 WITA

Capai Level Tertinggi, Laju Pertumbuhan Ekonomi Sidrap Tembus Posisi 16 Nasional

28 Februari 2026 - 22:08 WITA

Ratusan Warga Padati Rujab Bupati Sidrap, Safari Ramadan Pererat Silaturahmi

28 Februari 2026 - 20:46 WITA

Trending di Eksklusif

Sorry. No data so far.