Menu

Mode Gelap
Buka Puasa Bersama Warga, Cahaya Mario Salurkan Zakat dan Modal Usaha Bupati SAR minta Warga Support Misi Sidrap Baldatun Thoyyibatun wa Robbun Gafur Lapangan Padel Royal Metro Sky Pinrang Resmi Dibuka, Fasilitas Modern dan Lengkap! Perluas Pengawasan Partisipatif, Bawaslu Sidrap Teken MoU dengan PMII RMS Gelar Buka Puasa dan Bagi Ribuan Sembako di RMS Land

Fokus · 25 Agu 2024 17:40 WITA ·

Bawaslu Sidrap Tegaskan ASN dan Aparatur Desa Dilarang Terlibat Politik Praktis


 Bawaslu Sidrap Tegaskan ASN dan Aparatur Desa Dilarang Terlibat Politik Praktis Perbesar

AJATAPPARENG.ONLINE, SIDRAP — Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Sidrap kembali menegaskan bahwa Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Aparatur Desa dilarang keras terlibat dalam politik praktis, terutama menjelang Pemilihan Serentak tahun 2024. Hal ini disampaikan oleh Komisioner Bawaslu Sidrap, Asmawati Salam, pada Minggu, 25 Agustus 2024.

Asmawati mengingatkan bahwa netralitas ASN dan aparatur desa, yang meliputi kepala desa, sekretariat desa, pelaksana kewilayahan, dan pelaksana teknis, merupakan kunci dalam memastikan pemilu yang demokratis dan berintegritas. Ia menekankan pentingnya menjaga jarak dari pengaruh dan kepentingan kelompok tertentu yang dapat merusak prinsip netralitas.

Dalam upaya menjaga netralitas ini, Bawaslu Sidrap telah mengeluarkan surat himbauan kepada seluruh Pejabat pemerintahan, termasuk TNI/Polri dan perangkat desa di wilayah Sidrap. Surat tersebut berisi beberapa poin penting, seperti larangan bagi ASN dan aparatur desa untuk berpihak pada salah satu calon bupati dan wakil bupati. Mereka juga diinstruksikan untuk tidak menghadiri kampanye atau mengajak masyarakat mendukung calon tertentu.

Asmawati mengungkapkan bahwa potensi pelanggaran dalam pemilihan sangat tinggi, terutama karena kedekatan geografis dan emosional dengan calon. Oleh karena itu, Bawaslu Sidrap akan bertindak tegas terhadap setiap pelanggaran yang terjadi. “Jika ada yang ketahuan melanggar, akan kami proses sesuai dengan regulasi yang ada,” tegas Asmawati.

Dengan adanya himbauan ini, Bawaslu Sidrap berharap dapat menjaga netralitas ASN dan aparatur desa demi terciptanya pemilu yang adil dan transparan di Kabupaten Sidrap. (asp)

Artikel ini telah dibaca 0 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Buka Puasa Bersama Warga, Cahaya Mario Salurkan Zakat dan Modal Usaha

9 Maret 2026 - 20:17 WITA

Jadi Tuan Rumah Porseni PGRI 2026, Sidrap Bersiap ‘Jamu’ 60.000 Tamu

9 Maret 2026 - 10:49 WITA

Bupati SAR minta Warga Support Misi Sidrap Baldatun Thoyyibatun wa Robbun Gafur

7 Maret 2026 - 21:38 WITA

Buka Puasa Bersama Kapolres Sidrap, Sinergi Pemerintah dan Aparat Ditekankan untuk Daerah Kondusif

7 Maret 2026 - 19:06 WITA

Jelang Pelantikan, Pengurus PC IMM Sidrap Silaturahmi dengan Rektor UMS Rappang

6 Maret 2026 - 22:35 WITA

Lapangan Padel Royal Metro Sky Pinrang Resmi Dibuka, Fasilitas Modern dan Lengkap!

6 Maret 2026 - 18:15 WITA

Trending di Ajatappareng