Menu

Mode Gelap
HUT NasDem ke-14, Ketua DPRD Sidrap Ajak Kader Tebar Kepedulian Sosialisasi Pencegahan Narkoba, BNNK Sidrap Gandeng Elemen Masyarakat Bupati SAR: 6 Bulan, 9 ‘Pekerjaan Rumah’ Camat harus Selesai Ini Daftar 48 Pejabat dan ASN Sidrap yang Dilantik Lantik Pejabat di Pasar, SAR: Esensinya, harus Paham Kondisi Lapangan

Fokus · 25 Agu 2024 17:40 WITA ·

Bawaslu Sidrap Tegaskan ASN dan Aparatur Desa Dilarang Terlibat Politik Praktis


 Bawaslu Sidrap Tegaskan ASN dan Aparatur Desa Dilarang Terlibat Politik Praktis Perbesar

AJATAPPARENG.ONLINE, SIDRAP — Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Sidrap kembali menegaskan bahwa Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Aparatur Desa dilarang keras terlibat dalam politik praktis, terutama menjelang Pemilihan Serentak tahun 2024. Hal ini disampaikan oleh Komisioner Bawaslu Sidrap, Asmawati Salam, pada Minggu, 25 Agustus 2024.

Asmawati mengingatkan bahwa netralitas ASN dan aparatur desa, yang meliputi kepala desa, sekretariat desa, pelaksana kewilayahan, dan pelaksana teknis, merupakan kunci dalam memastikan pemilu yang demokratis dan berintegritas. Ia menekankan pentingnya menjaga jarak dari pengaruh dan kepentingan kelompok tertentu yang dapat merusak prinsip netralitas.

Dalam upaya menjaga netralitas ini, Bawaslu Sidrap telah mengeluarkan surat himbauan kepada seluruh Pejabat pemerintahan, termasuk TNI/Polri dan perangkat desa di wilayah Sidrap. Surat tersebut berisi beberapa poin penting, seperti larangan bagi ASN dan aparatur desa untuk berpihak pada salah satu calon bupati dan wakil bupati. Mereka juga diinstruksikan untuk tidak menghadiri kampanye atau mengajak masyarakat mendukung calon tertentu.

Asmawati mengungkapkan bahwa potensi pelanggaran dalam pemilihan sangat tinggi, terutama karena kedekatan geografis dan emosional dengan calon. Oleh karena itu, Bawaslu Sidrap akan bertindak tegas terhadap setiap pelanggaran yang terjadi. “Jika ada yang ketahuan melanggar, akan kami proses sesuai dengan regulasi yang ada,” tegas Asmawati.

Dengan adanya himbauan ini, Bawaslu Sidrap berharap dapat menjaga netralitas ASN dan aparatur desa demi terciptanya pemilu yang adil dan transparan di Kabupaten Sidrap. (asp)

Artikel ini telah dibaca 19 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Andi Syaqirah Pulang Kampung, Bupati Sidrap Sambut Langsung di Perbatasan

23 November 2025 - 21:03 WITA

Ribuan Anggota PGRI dan Korpri Meriahkan Jalan Sehat HUT PGRI ke-80 di Sidrap

23 November 2025 - 12:13 WITA

Citra Bahana Spensa Sidrap Raih Juara Umum 2 di Ajang PMC VI di Makassar

22 November 2025 - 23:45 WITA

Bupati Sidrap Lepas Ribuan Rider di One Day Trail Adventure Tellu Limpoe

22 November 2025 - 22:04 WITA

Syaharuddin Ajak 1.815 Pemuda Sidrap Majukan Produksi Pertanian

22 November 2025 - 21:47 WITA

Bupati Syaharuddin Tinjau Progres Peningkatan Jalan Cor Beton di Amparita

22 November 2025 - 19:16 WITA

Trending di Ekonomi