Menu

Mode Gelap
32 Legislator Sidrap dari Partai Pengusung ‘Andalan Hati’ Bertemu Bahas Pilgub Sulsel Polres Enrekang Pantau Lokasi Debat Terbuka Paslon Cabup dan Cawabup Di Teppo, Ketua DPRD Pinrang Hadir Sosialisasikan Pasangan Beriman dan Andalan Hati Satlantas Polres Pinrang Gelar Syukuran HUT Lalu Lintas Bhayangkara ke-69 2 Kali Lebih Baik, Paslon Iwan-Sudirman Harap Pilkada Cerdas

Fokus · 25 Agu 2024 17:40 WITA ·

Bawaslu Sidrap Tegaskan ASN dan Aparatur Desa Dilarang Terlibat Politik Praktis


 Bawaslu Sidrap Tegaskan ASN dan Aparatur Desa Dilarang Terlibat Politik Praktis Perbesar

AJATAPPARENG.ONLINE, SIDRAP — Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Sidrap kembali menegaskan bahwa Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Aparatur Desa dilarang keras terlibat dalam politik praktis, terutama menjelang Pemilihan Serentak tahun 2024. Hal ini disampaikan oleh Komisioner Bawaslu Sidrap, Asmawati Salam, pada Minggu, 25 Agustus 2024.

Asmawati mengingatkan bahwa netralitas ASN dan aparatur desa, yang meliputi kepala desa, sekretariat desa, pelaksana kewilayahan, dan pelaksana teknis, merupakan kunci dalam memastikan pemilu yang demokratis dan berintegritas. Ia menekankan pentingnya menjaga jarak dari pengaruh dan kepentingan kelompok tertentu yang dapat merusak prinsip netralitas.

Dalam upaya menjaga netralitas ini, Bawaslu Sidrap telah mengeluarkan surat himbauan kepada seluruh Pejabat pemerintahan, termasuk TNI/Polri dan perangkat desa di wilayah Sidrap. Surat tersebut berisi beberapa poin penting, seperti larangan bagi ASN dan aparatur desa untuk berpihak pada salah satu calon bupati dan wakil bupati. Mereka juga diinstruksikan untuk tidak menghadiri kampanye atau mengajak masyarakat mendukung calon tertentu.

Asmawati mengungkapkan bahwa potensi pelanggaran dalam pemilihan sangat tinggi, terutama karena kedekatan geografis dan emosional dengan calon. Oleh karena itu, Bawaslu Sidrap akan bertindak tegas terhadap setiap pelanggaran yang terjadi. “Jika ada yang ketahuan melanggar, akan kami proses sesuai dengan regulasi yang ada,” tegas Asmawati.

Dengan adanya himbauan ini, Bawaslu Sidrap berharap dapat menjaga netralitas ASN dan aparatur desa demi terciptanya pemilu yang adil dan transparan di Kabupaten Sidrap. (asp)

Visited 18 times, 1 visit(s) today
Artikel ini telah dibaca 18 kali

badge-check

Editor

Baca Lainnya

32 Legislator Sidrap dari Partai Pengusung ‘Andalan Hati’ Bertemu Bahas Pilgub Sulsel

22 Oktober 2024 - 15:55 WITA

Bawaslu Sidrap Terima Laporan Dugaan Pelanggaran Pilkada

22 Oktober 2024 - 13:01 WITA

Polres Enrekang Pantau Lokasi Debat Terbuka Paslon Cabup dan Cawabup

22 Oktober 2024 - 12:00 WITA

Tatap Muka di Kecamatan Enrekang: Massa Padati Acara Kampanye Mitra-Mahmuddin

21 Oktober 2024 - 10:56 WITA

Syaharuddin Alrif: Menang Bersama untuk Sidrap Lebih Sejahtera

20 Oktober 2024 - 22:55 WITA

Pengunjung Ramai, Keamanan Wahana Hoya-Hoya di Sidrap Perlu Ditinjau Ulang

19 Oktober 2024 - 22:52 WITA

Trending di Eksklusif

Konten ini milik Ajatappareng Online. Anda tidak dapat menyalin konten ini.