Menu

Mode Gelap
Aklamasi, Ilham Husain Pimpin SMSI Sulsel Begini Harapan dan Doa Warga Kalempang ke Bupati Sidrap yang Baru Dilantik Besok, RMS Siap Kawal 8 Kader NasDem Sulsel yang akan jadi Bupati dan Wakil Bupati Pj Bupati Enrekang, Marwan Mansyur Pamit pada Masyarakat dan ASN Kapolda Pimpin Pemusnahan Narkoba Senilai Miliaran di Polres Sidrap

Politik · 22 Okt 2024 13:01 WIB ·

Bawaslu Sidrap Terima Laporan Dugaan Pelanggaran Pilkada


 Bawaslu Sidrap Terima Laporan Dugaan Pelanggaran Pilkada Perbesar

AJATAPPARENG.ONLINE, SIDRAP — Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Sidrap menerima laporan resmi terkait dugaan pelanggaran dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Sidrap, Selasa, (22/10/2024).

Laporan tersebut diajukan oleh tim kuasa hukum salah satu pasangan calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati Sidrap.

Laporan disampaikan langsung di kantor Bawaslu Sidrap, Jalan Pendidikan, Pangkajene, Kecamatan Maritenggae.

Dalam proses penerimaan laporan, staf Bawaslu didampingi oleh tim Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Sentra Gakkumdu) yang terdiri dari perwakilan Kejaksaan dan Kepolisian.

“Saat ini kami menerima laporan resmi dari tim kuasa hukum salah satu Paslon Bupati dan Wakil Bupati Sidrap,” kata Andi Saiful Komisioner Bawaslu Sidrap.

Saat dimintai keterangan lebih lanjut, pihak Bawaslu menjelaskan bahwa mereka masih melakukan pemeriksaan terhadap keterangan pelapor.

Dugaan pelanggaran yang dilaporkan diduga berkaitan dengan penyebaran isu Suku, Agama, Ras, dan Antargolongan (SARA) di media sosial.

Tim kuasa hukum pasangan calon Syaharuddin Alrif dan Nurkanaah Kanaah (SAR-Kanaah) menyoroti maraknya akun media sosial yang menyebarkan konten negatif, memicu kebencian, dan menimbulkan keresahan di tengah masyarakat Sidrap.

Sebelumnya diketahui, Syaharuddin Alrif, calon Bupati Sidrap, mengungkapkan keprihatinannya atas munculnya isu-isu SARA yang dianggap dapat merusak persatuan di Sidrap.

“Kami berharap laporan ini segera ditindaklanjuti agar penyebaran isu yang memecah belah ini dapat dihentikan. Pilkada adalah ajang memilih pemimpin terbaik, bukan untuk menyebarkan kebencian,” tegas Syaharuddin.

Langkah ini menunjukkan keseriusan Bawaslu Sidrap dalam menjaga integritas Pilkada dan memastikan setiap pelanggaran ditindak sesuai hukum yang berlaku.

Isu SARA yang berkembang dalam Pilkada memang berpotensi mengganggu stabilitas demokrasi, dan upaya pelaporan ini diharapkan dapat mencegah penyebarannya lebih lanjut.

Bawaslu akan memberikan keterangan resmi lebih lanjut setelah proses pemeriksaan selesai dilakukan. (asp)

Artikel ini telah dibaca 1 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Konferda IPPAT Parepare Berjalan Sukses, Surianto Terpilih sebagai Ketua Baru

23 Februari 2025 - 06:30 WIB

Aklamasi, Ilham Husain Pimpin SMSI Sulsel

22 Februari 2025 - 14:06 WIB

Retreat Kepala Daerah: Langkah Awal Menuju Kepemimpinan yang Lebih Baik

22 Februari 2025 - 04:51 WIB

Begini Harapan dan Doa Warga Kalempang ke Bupati Sidrap yang Baru

21 Februari 2025 - 10:39 WIB

Mahasiswa Magang UMS Rappang Ikuti Seminar Safety Driving di PT ELNUSA PETROFIN

21 Februari 2025 - 06:28 WIB

Dukung Penegakan Hukum, GP Ansor Sidrap Dorong Pengembangan Kasus Narkoba

21 Februari 2025 - 01:54 WIB

Trending di Fokus