Menu

Mode Gelap
HUT NasDem ke-14, Ketua DPRD Sidrap Ajak Kader Tebar Kepedulian Sosialisasi Pencegahan Narkoba, BNNK Sidrap Gandeng Elemen Masyarakat Bupati SAR: 6 Bulan, 9 ‘Pekerjaan Rumah’ Camat harus Selesai Ini Daftar 48 Pejabat dan ASN Sidrap yang Dilantik Lantik Pejabat di Pasar, SAR: Esensinya, harus Paham Kondisi Lapangan

Politik · 22 Okt 2024 13:01 WITA ·

Bawaslu Sidrap Terima Laporan Dugaan Pelanggaran Pilkada


 Bawaslu Sidrap Terima Laporan Dugaan Pelanggaran Pilkada Perbesar

AJATAPPARENG.ONLINE, SIDRAP — Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Sidrap menerima laporan resmi terkait dugaan pelanggaran dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Sidrap, Selasa, (22/10/2024).

Laporan tersebut diajukan oleh tim kuasa hukum salah satu pasangan calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati Sidrap.

Laporan disampaikan langsung di kantor Bawaslu Sidrap, Jalan Pendidikan, Pangkajene, Kecamatan Maritenggae.

Dalam proses penerimaan laporan, staf Bawaslu didampingi oleh tim Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Sentra Gakkumdu) yang terdiri dari perwakilan Kejaksaan dan Kepolisian.

“Saat ini kami menerima laporan resmi dari tim kuasa hukum salah satu Paslon Bupati dan Wakil Bupati Sidrap,” kata Andi Saiful Komisioner Bawaslu Sidrap.

Saat dimintai keterangan lebih lanjut, pihak Bawaslu menjelaskan bahwa mereka masih melakukan pemeriksaan terhadap keterangan pelapor.

Dugaan pelanggaran yang dilaporkan diduga berkaitan dengan penyebaran isu Suku, Agama, Ras, dan Antargolongan (SARA) di media sosial.

Tim kuasa hukum pasangan calon Syaharuddin Alrif dan Nurkanaah Kanaah (SAR-Kanaah) menyoroti maraknya akun media sosial yang menyebarkan konten negatif, memicu kebencian, dan menimbulkan keresahan di tengah masyarakat Sidrap.

Sebelumnya diketahui, Syaharuddin Alrif, calon Bupati Sidrap, mengungkapkan keprihatinannya atas munculnya isu-isu SARA yang dianggap dapat merusak persatuan di Sidrap.

“Kami berharap laporan ini segera ditindaklanjuti agar penyebaran isu yang memecah belah ini dapat dihentikan. Pilkada adalah ajang memilih pemimpin terbaik, bukan untuk menyebarkan kebencian,” tegas Syaharuddin.

Langkah ini menunjukkan keseriusan Bawaslu Sidrap dalam menjaga integritas Pilkada dan memastikan setiap pelanggaran ditindak sesuai hukum yang berlaku.

Isu SARA yang berkembang dalam Pilkada memang berpotensi mengganggu stabilitas demokrasi, dan upaya pelaporan ini diharapkan dapat mencegah penyebarannya lebih lanjut.

Bawaslu akan memberikan keterangan resmi lebih lanjut setelah proses pemeriksaan selesai dilakukan. (asp)

Artikel ini telah dibaca 10 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

TRC BPBD Sidrap Tinjau Longsor di Leppangeng, 384 KK Terdampak

21 Desember 2025 - 16:04 WITA

Rektor UMS Rappang Raih Penghargaan Pimpinan Perguruan Tinggi Terbaik dari LLDIKTI Wilayah IX

20 Desember 2025 - 19:35 WITA

SMAN 11 Sidrap Bagikan Rapor Semester Ganjil, Kepala Sekolah Tekankan Evaluasi dan Karakter

19 Desember 2025 - 14:06 WITA

Peringati Hari Juang TNI AD, TNI–Polri dan Pemkab Sidrap Bersihkan Danau Sidenreng

19 Desember 2025 - 13:55 WITA

Pemkab Sidrap Perkuat Penggunaan Bahasa Indonesia di Ruang Publik

18 Desember 2025 - 12:39 WITA

Isu Intimidasi DPRD Sidrap Dibantah Kuasa Hukum Pemilik Lahan

18 Desember 2025 - 11:41 WITA

Trending di Fokus