Menu

Mode Gelap
Wakil Bupati Enrekang Pimpin Upacara Hari Lahir Pancasila 2023 Irwan Hamid; Jangan Main-main dengan Pupuk Bersubsidi Bupati Pinrang Terima Audiens Jemaat Immanuel Bupati Pinrang Terima Bantuan DAK Pendidikan Irwan Hamid Hadiri Mappalili Warga Kelurahan Salo

Politik · 20 Des 2018 16:45 WITA ·

Bawaslu: Sticker Caleg di Bemor dan Angkot Dilarang


 Bawaslu: Sticker Caleg di Bemor dan Angkot Dilarang Perbesar

AJATAPPARENG.ONLINE, SIDRAP — Caleg di Pemilu serentak 2019 dilarang menempelkan stiker di angkutan umum dan bemor. Sesuai aturan, hanya mobil pribadi yang diperbolehkan memasang stiker kampanye.

Merujuk aturan itu, Bawaslu Kabupaten Sidrap, mengimbau kepada seluruh caleg, dan pengemudi bemor dan angkutam umum untuk tidak memasang alat peraga kampanye di kendaraan mereka.

“Kita sudah keluarkan himbauan dan menyurat ke Ketua Organda serta Asosiasi Bemor Sidrap untuk melakukan pembersihan,” ujar Ketua Bawaslu Sidrap, Asmawati Salam, Kamis (20/12).

Imbauan ini merujuk dari UU no7/2017, surat Bawaslu no 1990/K.Bawaslu/PM.00.00/XI/2018 tentang pengawasan metode kampanye, serta PKPU 23/2018 tentang Kampanye Pemilu, mobil yang bisa digunakan untuk kegiatan kampanye dengan menempelkan stiker ‘branding’ hanya mobil pribadi berpelat hitam serta mobil partai politik.

Untuk itu, semua stiker caleg di angkot dan bemor harus ditertibkan secara bertahap.

Menurut Asma, angkutan dan bemor yang dipasangi sticker, bukan karena membandel mengingat sopir memang belum mengetahui aturan soal kampanye.

“Kami mengimbau sopir angkot maupun perdesaan hingga bemor untuk tidak menerima tawaran dipasangi stiker caleg karena jelas melanggar,” ujarnya lagi. (spa)

Artikel ini telah dibaca 84 kali

badge-check

Editor

Baca Lainnya

Hadiri Pengarahan Ketum Golkar, MB Bersiap Maju di DPR-RI

19 Maret 2023 - 10:38 WITA

Ir Mahmud Lakaiya Resmi jadi Kader NasDem

22 Februari 2023 - 15:00 WITA

Sukseskan Pemilu 2024, PPS di Batulappa Terjang Jalan Curam dan Bebatuan

26 Januari 2023 - 18:20 WITA

Pendaftaran PPK Pemilu 2022 Ditutup Hari Ini

29 November 2022 - 13:35 WITA

Dihadiri Ratusan Peserta, DPC PPP Pinrang Gelar Pendidikan Politik

15 November 2022 - 12:37 WITA

Besok, 33 Orang Panwascam se Sidrap Dilantik

26 Oktober 2022 - 13:56 WITA

Trending di Ajatappareng

Konten ini milik Ajatappareng Online. Anda tidak dapat menyalin konten ini.