Menu

Mode Gelap
Ditres Narkoba Polda Sulsel Gagalkan Peredaran Narkoba di Pinrang Warning ASN Terlibat Politik, H Ruslan: Hati-hati, Ada Aturan Mengikat ASN Gantikan Yusuf DM, Andi Bahari Parawansa Jabat Plh Sekda Sidrap Partai Non Parlemen Gabung di Koalisi,  Pasangan BLB Optimis Menang di Pilkada Pinrang Tim Futsal Mare Juarai Turnamen Futsal di GOR Enrekang

Ajatappareng · 27 Apr 2018 13:39 WITA ·

Bawaslu Sulsel: Banyak Pelanggaran Pilkada ditemukan Di Pinrang


 Bawaslu Sulsel: Banyak Pelanggaran Pilkada ditemukan Di Pinrang Perbesar

AJATAPPARENG.ONLINE, PINRANG — Badan Pengawasan Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Sulawesi Selatan menyebut ada 134 jumlah pelanggaran yang telah ditangani hingga hari ini. Jumat, (27/4/2018).

Hal tersebut dibuktikan oleh data pelanggaran dari 24 Kabupaten/Kota yang telah dirilis oleh Bawaslu Sulawesi Selatan.

Dalam data tersebut menyebut bahwa Kabupaten Pinrang yang merupakan daerah yang terbanyak ditemukan pelanggaran, karena Bawaslu mencatan ada 12 temuan dan sebanyak dua laporan.

Sementara, di Kabupaten Gowa dan Kota Makassar juga terdapat masing-masing 12 laporan pelanggara pilkada pada tahapan pencalonan dan sudah ditindak lanjuti.

Jika diakumulasi jumlah pelanggaran pencalonan pada pilkada serentak 2018, Bawaslu mencatan sebanyak 134 temuan dan laporan, yang telah ditindak lanjuti sebanyak 138 dan sengketa sebangak 11 kasus.

Sementara, untuk data pelanggaran pada tahapan kampanye pemilihan kepala daerah Sulawesi Selatan, hingga saat ini Bawaslu belum mengeluarkan data.

Diberitakan sebelumnya, Ketua Bawaslu Sulsel, La Ode Arumahi mengungkapkan, bahwa pihaknya terus melakukan pengawasan untuk mengantisipasi terjadinya pelanggaran pilkada.

“Ini (Kampanye Akbar) tidak ada bedanya dengan mengawasi dengan kampanye-kampanye lain, yang sudah jalan selama ini kan pertemuan terbatas, dialog dan tatap muka,” jelas Arumahi.

Ia mengaku, semakin intens melakukan komunikasi dan koordinasi dengan Panwaslu Kabupaten/Kota untuk melakukan pengawasan pada pihak-pihak yang dilarang oleh Undang-Undang.

“Itukan semua sama saja diawasi semua jangan sampai ada keterlibatan pihak-pihat yang dilarang oleh Undang-Undang dan kemudian materi kampanyenya juga tidak boleh mengkerdilkan calon-calon lain dalam menyampaikan visi-misi dan program,” tuturnya. (mp1/ajp)

Visited 1 times, 1 visit(s) today
Artikel ini telah dibaca 8 kali

badge-check

Editor

Baca Lainnya

Ditres Narkoba Polda Sulsel Gagalkan Peredaran Narkoba di Pinrang

2 September 2024 - 15:47 WITA

Warning ASN Terlibat Politik, H Ruslan: Hati-hati, Ada Aturan Mengikat ASN

28 Agustus 2024 - 23:12 WITA

Gantikan Yusuf DM, Andi Bahari Parawansa Jabat Plh Sekda Sidrap

27 Agustus 2024 - 15:43 WITA

Partai Non Parlemen Gabung di Koalisi,  Pasangan BLB Optimis Menang di Pilkada Pinrang

26 Agustus 2024 - 23:20 WITA

UPT SD Negeri 10 Benteng Raih Juara Terbaik 1 di Ajang Junior’s Futsal Cup

21 Juli 2024 - 19:23 WITA

Tim Futsal Mare Juarai Turnamen Futsal di GOR Enrekang

17 Juli 2024 - 12:47 WITA

Trending di Ajatappareng